• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Pimpinan Redaksi Batampena.com bernama Joni Pandiangan, KPR Batam Ismail dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhana Putra. (Sumber foto: Redaksi Batampena.com)

    Klarifikasi Pihak Rutan Kelas IIA Batam Terhadap Berita Dugaan Pungli Pembayaran Uang Kamar 

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Kadispora Batam Zulkarnaen, Walikota Batam Muhammad Rudi dan PLT Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

    Dana Apresiasi Atlet Berprestasi di Batam Diberikan Muhammad Rudi Setelah 1 Tahun Pekan Olahraga Kepri Berlalu

    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Pimpinan Redaksi Batampena.com bernama Joni Pandiangan, KPR Batam Ismail dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhana Putra. (Sumber foto: Redaksi Batampena.com)

    Klarifikasi Pihak Rutan Kelas IIA Batam Terhadap Berita Dugaan Pungli Pembayaran Uang Kamar 

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Kadispora Batam Zulkarnaen, Walikota Batam Muhammad Rudi dan PLT Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

    Dana Apresiasi Atlet Berprestasi di Batam Diberikan Muhammad Rudi Setelah 1 Tahun Pekan Olahraga Kepri Berlalu

    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

PT Guthrie Jaya Indah Digugat Para Penghuni Apartemen Indah Puri

JP by JP
in Daerah, News
0
PT Guthrie Jaya Indah Digugat Para Penghuni Apartemen Indah Puri
171
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BATAMPENA.COM – Setelah ribut-ribut terkait penggusuran bangunan apartemen Indah Puri mengantarkan 24 orang pemilik atau penghuni unit apartemen Indah Puri menggugat PT Guthrie Jaya Indah Island Resort selaku pengelola kawasan Indah Puri Golf Resort, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pada hari Selasa (08 Februari 2022) persidangan pertama diagendakan oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun pihak tergugat PT Guthrie Jaya Jaya Island Resort baik prinsipal maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan itu.

Kealpaan pihak tergugat membuat persidangan itu harus ditunda. Persidangan itu dilanjutkan pada pekan depan tepatnya tanggal 15 Februari 2022.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat (pemilik unit apartemen Indah Puri) atas nama Mochamad Farid Mutaqien mengatakan persidangan tadi hanya dihadiri oleh pihak turut tergugat yaitu BP Batam. Namun kuasa hukum turut tergugat belum mengantongi surat kuasa dari prinsipalnya.

Baca juga:  Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

“Kuasa hukum BP Batam belum memiliki surat kuasa dari kliennya hanya ada surat tugas saja. Jadi persidangan tadi hanya pemeriksaan berkas seperti surat kuasa,” kata Mochamad Farid Mutaqien dan didampingi Robby Handi Surya Batubara dan Firdaus saat ditemui di PN Batam.

Dalam kesempatan itu Robby mengatakan bahwa pihaknya menunggu kehadiran tergugat dalam persidangan selanjutnya.

“Kita hanya mencari kepastian hukum dan keadilan saja. Mari kita uji di PN Batam, kira-kira membongkar bangunan tanpa ada perintah eksekusi pengadilan itu benar atau enggak,” ujar Robby dengan menggunakan nada bertanya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Media BATAMPENA.COM melakukan konfirmasi dengan cara menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada kuasa hukum PT Guthrie Jaya Indah Island Resort atas nama Mangara Manurung.

Baca juga:  Sidang Masih Online, Sejumlah Advokat Tuding Pejabat PN Batam Besar Cakap

Namun Mangara Manurung hanya menjawab “bentar lagi saya telepon ya. Saya lagi rapat.”

Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya Mangara Manurung menjelaskan alasan tidak hadir dalam persidangan. “Surat undangan panggilan sidang itu baru diterima dua atau tiga hari yang lalu dan dikirimkan langsung ke Medan. Jadi gak mungkinlah awak (aku) pemadam kebakaran, begitu sampai langsung terbang,” kata Mangara Manurung sembari tertawa saat berkomunikasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp.

Mangara Manurung berjanji dalam persidangan pada tanggal 15 Februari 2022 akan hadir. “Kalau ada panggilan pastilah kita hadiri persidangan,” ucap Mangara Manurung yang sedang berada di Sulawesi.

Penulis: JP

Tags: Apartemen Indah PuriPengadilan Negeri Batam
Previous Post

Manager Port Pertamina Sambu, Teuku Nazar Mulia Memberikan Obat Untuk Menggugurkan Kandungan kepada Bocah 12 Tahun. Keluarga Korban: Hukum Predator Anak Seberat-beratnya Demi Keadilan

Next Post

Jaksa dan Polri Terkesan Mengabaikan Penetapan Pengadilan, Kenapa Presiden yang Ikut Digugat?

JP

JP

Next Post
Jaksa dan Polri Terkesan Mengabaikan Penetapan Pengadilan, Kenapa Presiden yang Ikut Digugat?

Jaksa dan Polri Terkesan Mengabaikan Penetapan Pengadilan, Kenapa Presiden yang Ikut Digugat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

7 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

4 Desember 2023
Istri Gadungan Dituntut 1 Tahun dan 6 Penjara

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

29 November 2023

Sekitar 6 Bulan SMPN 35 Kota Batam Tidak Punya Guru Agama Kristen

27 November 2023

Recent News

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

7 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

4 Desember 2023
Istri Gadungan Dituntut 1 Tahun dan 6 Penjara

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

29 November 2023

Sekitar 6 Bulan SMPN 35 Kota Batam Tidak Punya Guru Agama Kristen

27 November 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com