BATAMPENA.COM – Setelah ribut-ribut terkait penggusuran bangunan apartemen Indah Puri mengantarkan 24 orang pemilik atau penghuni unit apartemen Indah Puri menggugat PT Guthrie Jaya Indah Island Resort selaku pengelola kawasan Indah Puri Golf Resort, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pada hari Selasa (08 Februari 2022) persidangan pertama diagendakan oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun pihak tergugat PT Guthrie Jaya Jaya Island Resort baik prinsipal maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan itu.
Kealpaan pihak tergugat membuat persidangan itu harus ditunda. Persidangan itu dilanjutkan pada pekan depan tepatnya tanggal 15 Februari 2022.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat (pemilik unit apartemen Indah Puri) atas nama Mochamad Farid Mutaqien mengatakan persidangan tadi hanya dihadiri oleh pihak turut tergugat yaitu BP Batam. Namun kuasa hukum turut tergugat belum mengantongi surat kuasa dari prinsipalnya.
“Kuasa hukum BP Batam belum memiliki surat kuasa dari kliennya hanya ada surat tugas saja. Jadi persidangan tadi hanya pemeriksaan berkas seperti surat kuasa,” kata Mochamad Farid Mutaqien dan didampingi Robby Handi Surya Batubara dan Firdaus saat ditemui di PN Batam.
Dalam kesempatan itu Robby mengatakan bahwa pihaknya menunggu kehadiran tergugat dalam persidangan selanjutnya.
“Kita hanya mencari kepastian hukum dan keadilan saja. Mari kita uji di PN Batam, kira-kira membongkar bangunan tanpa ada perintah eksekusi pengadilan itu benar atau enggak,” ujar Robby dengan menggunakan nada bertanya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Media BATAMPENA.COM melakukan konfirmasi dengan cara menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada kuasa hukum PT Guthrie Jaya Indah Island Resort atas nama Mangara Manurung.
Namun Mangara Manurung hanya menjawab “bentar lagi saya telepon ya. Saya lagi rapat.”
Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya Mangara Manurung menjelaskan alasan tidak hadir dalam persidangan. “Surat undangan panggilan sidang itu baru diterima dua atau tiga hari yang lalu dan dikirimkan langsung ke Medan. Jadi gak mungkinlah awak (aku) pemadam kebakaran, begitu sampai langsung terbang,” kata Mangara Manurung sembari tertawa saat berkomunikasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp.
Mangara Manurung berjanji dalam persidangan pada tanggal 15 Februari 2022 akan hadir. “Kalau ada panggilan pastilah kita hadiri persidangan,” ucap Mangara Manurung yang sedang berada di Sulawesi.
Penulis: JP