Manajemen PT Limas Anugrah Steel memberikan klarifikasi terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi di lingkungan perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul isu yang beredar mengenai dugaan bahwa pekerja tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sutarmin, Plant Manager PT Limas Anugrah Steel, menegaskan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka semua sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ada namanya, bisa dicek. Bisa diklarifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sutarmin menjelaskan lebih lanjut bahwa pekerja yang dimaksud adalah tenaga jasa konstruksi (Jakon) dengan kepesertaan yang berlaku selama proyek berlangsung. Artinya, kepesertaan mereka bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali apabila terlibat dalam proyek yang berbeda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kepesertaan Sementara: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi bersifat sementara dan terikat pada durasi proyek.
- Penyesuaian Kepesertaan: Apabila pekerja terlibat dalam proyek lain, status kepesertaannya akan disesuaikan kembali.
Hak Korban dan Ahli Waris
Terkait dengan hak-hak yang diterima oleh korban kecelakaan kerja dan ahli waris, Sutarmin memastikan bahwa seluruhnya telah diberikan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersebut meliputi:
- Santunan Jaminan Kematian: Santunan sebesar 48 kali upah bulanan.
- Uang Pemakaman: Dana untuk biaya pemakaman.
- Santunan Lain: Santunan lain yang telah ditetapkan sesuai peraturan.
- Beasiswa Pendidikan: Jika anak korban masih bersekolah, perusahaan menanggung biaya pendidikan dari tingkat TK, SD, SMP, hingga kuliah, dengan nilai yang telah ditetapkan.
Penerapan K3 dan Kecelakaan Kerja
Sutarmin juga menjelaskan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan K3 dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Petugas K3 yang bertugas juga telah memiliki sertifikasi resmi dari kementerian terkait.
Mengenai kecelakaan kerja yang terjadi, Sutarmin menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah yang tidak diharapkan dan berada di luar perkiraan.
“Kasus ini murni musibah. Tidak ada yang menginginkannya,” tuturnya.
Klarifikasi Pekerjaan Proyek
Sutarmin juga memberikan klarifikasi mengenai jenis pekerjaan yang sedang dilakukan dalam proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut adalah perbaikan atap (roof), bukan pekerjaan pembersihan. Bagian atap yang rusak dibongkar untuk diperbaiki kembali.
Kondisi di bawah area kerja terdapat penumpukan debu yang berasal dari fly ash, yaitu sisa aktivitas pembakaran batu bara yang berada di area fly ash silo di lingkungan PLTU. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan melakukan langkah teknis untuk menurunkan debu agar tidak mengganggu proses perbaikan atap.
Sutarmin menekankan bahwa perusahaan tidak melakukan pekerjaan pembersihan debu. Langkah yang dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran perbaikan atap.
Progres Proyek dan Apresiasi
Proyek perbaikan atap tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dan sesuai kontrak direncanakan selesai dalam dua pekan ke depan.
Sutarmin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga korban atas kerja sama dan komunikasi yang baik sehingga penyelesaian masalah dapat dicapai secara damai.
“Tapi kita betul-betul sangat bertanggung jawab. Dan saya juga sangat berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu saya, membantu perusahaan ini bisa damai. Dan semua regulasi kita penuhi juga,” pungkasnya.
Rincian Hak-Hak yang Diterima Korban:
Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai hak-hak yang diterima oleh korban dan ahli waris sesuai dengan regulasi yang berlaku:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
- Santunan cacat tetap (jika ada).
- Penggantian biaya pengobatan tanpa batas.
- Rehabilitasi medik dan vokasional.
- Santunan kematian (jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja).
Jaminan Kematian (JKM):
Santunan kematian.
- Biaya pemakaman.
- Santunan berkala selama 24 bulan.
- Beasiswa pendidikan anak (jika memenuhi syarat).
Beasiswa Pendidikan:
Diberikan kepada anak korban yang masih bersekolah, mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
- Nilai beasiswa disesuaikan dengan tingkat pendidikan.
Pemberian hak-hak ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, serta sebagai wujud kepedulian terhadap keluarga yang ditinggalkan.


















