Perubahan Nama Dua Emiten BUMN: PTBA dan ANTAM Kini Berstatus “Persero”
Dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan, yaitu PT Bukit Asam Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk, secara resmi telah melakukan perubahan nama. Penambahan status “Perusahaan Perseroan (Persero)” di depan nama perusahaan ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan undang-undang terbaru yang mengatur tentang BUMN. Perubahan ini menandai penyesuaian penting dalam struktur hukum kedua emiten pelat merah tersebut.
PT Bukit Asam Tbk kini dikenal dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, yang dapat disingkat menjadi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk mengalami perubahan nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk.
Dasar Hukum Perubahan Nama
Perubahan nama ini berakar pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang ini sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Penyesuaian anggaran dasar perseroan untuk menyelaraskan dengan UU BUMN ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
PT Aneka Tambang Tbk, misalnya, secara resmi menetapkan perubahan ini melalui RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2025. Rapat tersebut memberikan persetujuan untuk melakukan perubahan pada anggaran dasar perseroan, yang secara khusus disesuaikan dengan klausul-klausul yang tercantum dalam UU BUMN yang berlaku.
Manajemen PT ANTAM dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, menginformasikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia, perubahan nama tersebut menjadi efektif berlaku. Pemberlakuan efektif ini dimulai sejak tanggal 13 Februari 2026. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, PT Aneka Tambang Tbk secara hukum telah bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau PT ANTAM (Persero) Tbk.
Penyesuaian Anggaran Dasar dan Efektivitas
Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, menjelaskan bahwa perubahan nama ini merupakan hasil langsung dari keputusan RUPSLB yang sebelumnya telah disetujui. Keputusan tersebut mencakup persetujuan atas penyesuaian anggaran dasar perseroan agar sesuai dengan amanat UU BUMN.
Salah satu poin krusial dalam perubahan anggaran dasar tersebut adalah pergantian nama perseroan menjadi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Penyesuaian ini didasarkan pada ketentuan yang tertera dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas hukum, yaitu Menteri Hukum, perubahan nama ini secara resmi dinyatakan efektif berlaku mulai 13 Februari 2026.
Dampak Perubahan Status
Penting untuk dicatat bahwa perubahan status menjadi “Persero” ini tidak membawa dampak negatif terhadap aspek-aspek fundamental operasional perusahaan. Manajemen PTBA secara tegas menyatakan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi kegiatan operasional sehari-hari, kondisi keuangan perusahaan, maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.
Sebelumnya, PTBA juga pernah mengalami penyesuaian status ketika bergabung dalam struktur Holding BUMN Pertambangan yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada tahun 2017. Kini, dengan adanya regulasi terbaru mengenai BUMN, perseroan kembali melakukan penyesuaian pada struktur hukumnya untuk memastikan kepatuhan dan keselarasan dengan kerangka regulasi yang berlaku. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menata dan memperkuat pengelolaan BUMN di Indonesia agar lebih efisien dan akuntabel.
Perubahan nama ini juga mencerminkan evolusi dalam tata kelola perusahaan negara. Dengan secara eksplisit mencantumkan status “Persero”, identitas perusahaan sebagai entitas yang dimiliki oleh negara namun beroperasi secara profesional dan komersial menjadi lebih jelas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap kinerja serta prospek bisnis kedua perusahaan tersebut di masa mendatang.


















