Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kabar yang menyeret namanya sebagai salah satu figur yang disebut-sebut bisa menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Ia menegaskan tidak ingin berspekulasi dan memilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Pernyataan Puan muncul saat isu soal posisi Gibran kembali ramai dibicarakan bersamaan dengan proses gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Perkara yang diperiksa MK itu berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Jika permohonan para pemohon dikabulkan, publik menyoroti kemungkinan munculnya kekosongan jabatan wakil presiden.
Di DPR RI, Senayan, Jakarta, Puan menyampaikan bahwa dirinya menghormati jalannya proses hukum. Ia juga menegaskan sikap yang sama terhadap apa pun hasil putusan MK nantinya. “Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan hormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” kata Puan dalam keterangan pers, Selasa (6/10/2026), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Nama Puan mulai dikaitkan dengan isu suksesi itu setelah beredar spekulasi di media sosial bahwa PDI Perjuangan tengah mendorong dirinya untuk menempati kursi wakil presiden bila Gibran dinyatakan bermasalah oleh MK. Narasi tersebut langsung dibantah oleh partai banteng. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyebut rumor itu tidak berdasar dan justru diarahkan untuk menyerang Puan serta partainya.
Menurut Deddy, polemik yang sedang bergulir di MK seharusnya tetap ditempatkan sebagai perkara hukum, bukan dijadikan bahan manuver politik. Ia menilai isu yang mengaitkan Puan dengan posisi Gibran berpotensi mengaburkan pokok persoalan, yakni sengketa atas syarat administratif pendidikan calon wakil presiden. Deddy juga menegaskan bahwa perkara tersebut murni berhadapan antara para pihak yang mengajukan gugatan dan pihak tergugat di pengadilan.
Di sisi lain, pembahasan soal kemungkinan pengganti wakil presiden memang mencuat karena aturan dalam UUD 1945 Pasal 8 ayat (2). Dalam ketentuan itu, bila kursi wakil presiden kosong, presiden mengusulkan dua nama calon kepada MPR untuk dipilih paling lambat 60 hari. Dari dasar hukum inilah sejumlah nama mulai disebut dalam perbincangan publik, termasuk Puan yang saat ini masih menjabat Ketua DPR RI.
Putusan MK atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi penentu arah isu tersebut. Pemohon yang dikoordinasikan Denny Indrayana meminta MK mendiskualifikasi Gibran jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat saat mendaftar Pilpres 2024. Sebaliknya, bila syarat itu dinilai sah, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.
Sumber: www.tribunnews.com




