Aset Rafael Alun Muncul dalam Sidang Suap Hakim Kasus CPO
Nama Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang, kembali mencuat. Kali ini, kemunculannya terkait dengan persidangan kasus suap hakim yang melibatkan Marcella Santoso, seorang pengacara yang didakwa memberikan suap untuk vonis lepas dalam kasus Crude Palm Oil (CPO). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, terungkap bahwa aset-aset milik Rafael Alun dan keluarganya ternyata ikut disita dalam kasus yang menjerat Marcella Santoso. Keterkaitan ini beralasan karena Marcella diketahui merupakan pengacara Rafael Alun.
Pengakuan Kakak Rafael Alun dan Penyitaan Aset
Terungkapnya penyitaan aset Rafael Alun dan keluarganya dalam persidangan Marcella Santoso terjadi saat pemeriksaan kakak Rafael Alun, Petrus Giri Hesnawan, yang hadir sebagai saksi meringankan untuk Marcella. Marcella Santoso sendiri diketahui pernah menjadi pengacara Rafael Alun dalam kasus gratifikasi yang ditanganinya pada periode 2023-2024.
Dalam persidangan, Marcella Santoso menyatakan, “Izin Yang Mulia, ini sertifikat ada tiga atas nama Ernie, satu Rafael Alun, dan satu Irene ikut tersita. Saya hari ini menghadirkan saksi untuk membuktikan saja bahwa itu tidak terkait atau bukan milik saya.”
Marcella kemudian merinci sertifikat-sertifikat yang ikut disita oleh jaksa, yang meliputi:
* Sertifikat nomor 127 dan nomor 952 atas nama Ernie Meike Torondek, yang merupakan istri dari Rafael Alun.
* Sertifikat hak milik nomor 6143 atas nama Rafael Alun Trisambodo.
* Sertifikat rumah yang terdaftar atas nama Irene Suheriani Suparman, ibu dari Petrus dan Rafael Alun, berlokasi di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Kronologi Penitipan Sertifikat dan Penahanan Marcella Santoso
Kakak Rafael Alun, Petrus Giri Hesnawan, memberikan keterangan mengenai sertifikat yang dititipkan kepada Marcella Santoso. Petrus menyatakan bahwa ia hanya mengetahui mengenai sertifikat atas nama ibunya, Irene, yang dititipkan kepada Marcella. Sertifikat tersebut belum sempat diambil kembali oleh pihak keluarga karena Petrus sendiri berdomisili di Yogyakarta.
“Jadi, waktu itu Pak Rafael minta bantuan keluarga untuk membayar pengacara. Karena kami tidak punya uang tunai pada saat itu, kami menitipkan sertifikat,” ujar Petrus dalam persidangan.
Sertifikat yang dititipkan kepada Marcella Santoso tersebut memang atas nama ibu kandung Petrus dan Rafael Alun, yaitu Irene Suheriani Suparman. Objek dari sertifikat ini adalah sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Sertifikat tersebut disimpan di kantor Marcella Santoso hingga akhirnya ia ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus suap hakim CPO. Marcella Santoso sendiri diketahui ditahan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 12 April 2025.
Profil Singkat Rafael Alun Trisambodo
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang melibatkan putranya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David (17), putra dari pengurus Pusat GP Ansor, yang mengakibatkan David mengalami koma. Rafael Alun diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021. Namun, estimasi aset Rafael Alun diperkirakan jauh melebihi angka tersebut, mencakup berbagai kendaraan mewah seperti mobil dan motor Harley Davidson, serta properti mewah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengungkapkan bahwa Rafael Alun memiliki enam perusahaan. Dua di antaranya bergerak di bidang perumahan di Manado, dan satu lagi adalah Restoran Bilik Kayu Heritage di Kota Yogyakarta. Berbagai asetnya, mulai dari kendaraan Harley Davidson yang tidak berpelat nomor, mobil Rubicon yang dijual kepada kakaknya, hingga rumah yang terdaftar atas nama sang istri, turut menjadi perhatian.
Rafael Alun akhirnya terjerat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Ia divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Januari 2024. Selain hukuman penjara, Rafael Alun juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Hakim Ketua, Suparman Nyompa, dalam putusannya menyatakan, “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun.”
Selanjutnya, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 miliar. Uang pengganti ini harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tersebut setelah menilai bahwa Alun terbukti menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan,” tegas Hakim Suparman Nyompa. Vonis penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut Rafael Alun hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Kasus Suap Hakim yang Melibatkan Marcella Santoso
Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso bersama dengan terdakwa lainnya seperti Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, yang semuanya merupakan pengacara korporasi CPO, serta Muhammad Syafei dari Social Security License Wilmar Group, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim. Tujuannya adalah untuk mendapatkan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Jaksa Andi Setyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025), membacakan dakwaan yang menyatakan, “Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim.”
Marcella Santoso dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, serta Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil TPPU ini diduga berasal dari dua sumber utama: pertama, dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas dalam kasus tiga korporasi CPO; dan kedua, dari fee pengacara yang mereka terima dalam penanganan perkara CPO.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, “Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei.”
Selain menyamarkan uang yang terkait dengan proses suap, para terdakwa juga diduga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan dari jasa sebagai penasihat hukum bagi terdakwa korporasi. Jaksa menambahkan, “Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.”
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dengan cara menyamarkan kepemilikan aset melalui penggunaan nama perusahaan dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah. Atas perbuatan mereka, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



















