Peran Vital Peradilan Agama dan Ketahanan Keluarga di Bulan Ramadan
Bulan suci Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga momen krusial untuk refleksi diri, peningkatan spiritualitas, dan penguatan ikatan sosial, terutama dalam keluarga. Di tengah kesibukan ibadah, penting untuk mengingat peran institusi yang turut menjaga keharmonisan masyarakat, salah satunya adalah peradilan agama.
Dalam sebuah dialog yang disiarkan pada Kamis, 26 Februari 2026, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. Drs. Abdul Ghofur, S.H., M.H., memaparkan betapa strategisnya peran peradilan agama dalam menjaga ketahanan keluarga, khususnya di bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Mensyukuri Nikmat Ramadan dan Wujud Ketakwaan
Mengawali paparannya, Abdul Ghofur mengajak seluruh umat Islam untuk merenungkan dan mensyukuri nikmat dipertemukan kembali dengan bulan penuh berkah ini. Ia menekankan bahwa salah satu manifestasi nyata dari ketakwaan kepada Allah SWT adalah dengan melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan keikhlasan.
“Kita patut bersyukur karena sampai hari ini Allah masih memberikan kesempatan untuk meningkatkan takwa. Salah satu wujud ketakwaan itu adalah melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan,” ujarnya, mengingatkan pentingnya niat yang tulus dalam setiap ibadah yang dijalankan.
Landasan Hukum dan Kewenangan Peradilan Agama
Abdul Ghofur menjelaskan bahwa peradilan agama memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Ia mengutip Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa peradilan agama merupakan bagian integral dari kekuasaan yudikatif, yang berarti memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di negeri ini.
Lebih lanjut, ia merinci tiga kewenangan utama yang menjadi domain peradilan agama:
Hukum Keluarga: Sektor ini mencakup berbagai perkara yang berkaitan erat dengan ikatan pernikahan dan pembentukan keluarga. Beberapa contoh kasus yang ditangani meliputi:
- Permohonan izin poligami.
- Proses perceraian, baik yang diajukan oleh suami (cerai talak) maupun istri (cerai gugat).
- Penentuan hak asuh anak.
- Pengurusan perwalian bagi anak yang membutuhkan.
Hukum Waris dan Filantropi Islam: Bidang ini menangani aspek pembagian harta peninggalan serta kegiatan sosial keagamaan yang memiliki landasan syariah. Termasuk dalam kewenangannya adalah:
- Penyelesaian sengketa terkait waris.
- Pengaturan wasiat dan hibah.
- Penanganan perkara zakat, infak, dan sedekah yang menimbulkan perselisihan.
Ekonomi Syariah: Peran peradilan agama semakin meluas dengan masuknya sengketa ekonomi syariah ke dalam kewenangannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, sengketa di bidang ini menjadi kewenangan absolut peradilan agama. Hal ini menunjukkan adaptasi sistem hukum terhadap perkembangan praktik ekonomi berbasis syariah di masyarakat.
Perdamaian sebagai Solusi Utama
Meskipun memiliki kewenangan untuk menyelesaikan berbagai sengketa, Abdul Ghofur menekankan prinsip fundamental dalam ajaran Islam, yaitu perdamaian. Ia mengutip sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa perdamaian adalah putusan yang terbaik.
“Rasulullah SAW menyampaikan bahwa perdamaian adalah putusan yang terbaik. Maka jika ada persoalan dalam keluarga atau masyarakat, upayakanlah islah atau perdamaian,” pesannya. Prinsip ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik melalui musyawarah dan mufakat harus selalu diutamakan sebelum menempuh jalur hukum formal.
Ramadan: Momen Emas Memperkuat Keluarga
Abdul Ghofur menegaskan bahwa momentum bulan Ramadan adalah waktu yang sangat tepat untuk mengaplikasikan prinsip perdamaian dan memperkuat fondasi keluarga. Suasana spiritual yang kental di bulan puasa dapat dimanfaatkan untuk:
- Memperbaiki Hubungan: Saling memaafkan, melupakan perselisihan masa lalu, dan memulai kembali komunikasi yang lebih baik.
- Memperkuat Ikatan Keluarga: Menghabiskan waktu berkualitas bersama, meningkatkan interaksi positif, dan saling mendukung dalam ibadah.
- Meminimalisir Konflik: Upaya pencegahan perceraian menjadi lebih relevan, karena Ramadan mendorong introspeksi dan peningkatan kesabaran serta empati.
Dengan demikian, peradilan agama tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesai masalah, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga keharmonisan dan ketahanan keluarga, yang merupakan pilar utama bagi keberlangsungan masyarakat yang beradab dan religius.




