Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Sumatera telah menelan ratusan korban jiwa. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Rabu (3/12) pagi, sebanyak 753 jiwa meninggal dunia dan 650 orang dilaporkan hilang di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bencana alam ini tidak hanya disebabkan oleh siklon tropis Senyar, tetapi juga oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah banyaknya kayu gelondongan yang berserakan pasca banjir bandang.
Kritik terhadap Kondisi Lingkungan di Wilayah Batang Toru
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Riandra Purba, mengkritik kondisi lingkungan yang semakin kritis di sejumlah wilayah sekitar ekosistem Batang Toru. Ia menegaskan bahwa kerusakan ekologis yang terjadi merupakan akumulasi dari berbagai aktivitas eksploitasi yang terus berlangsung dan dilegalkan melalui kebijakan pemerintah.
Wilayah yang paling kritis adalah Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan yang hulunya ada di ekosistem Batang Toru. Dalam delapan tahun terakhir, WALHI Sumut terus mengkritik model pengelolaan Batang Toru, termasuk proyek PLTA Batang Toru. Proyek ini dinilai akan memutus habitat orang utan dan harimau, serta merusak badan-badan sungai dan aliran sungai yang menjadi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pengaruh Pertambangan Emas di Aliran Sungai Batang Toru
Selain itu, WALHI menyampaikan adanya aktivitas pertambangan emas yang berada tepat di aliran Sungai Batang Toru. Menurut Riandra, kegiatan pertambangan tersebut memberikan tekanan besar terhadap kondisi ekologis sungai yang menjadi sumber air serta penopang kehidupan masyarakat sekitar.
Praktik Kemitraan Kebun Kayu dengan PT Toba Pulp Lestari
WALHI juga mengungkapkan adanya praktik kemitraan kebun kayu yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di sejumlah desa di Kecamatan Sipirok. Menurutnya, kemitraan tersebut dinilai telah mendorong terjadinya alih fungsi hutan di kawasan yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Desa-desa lain di Kecamatan Sipirok juga terlibat dalam aktivitas kemitraan kebun kayu dengan PT Toba Pulp Lestari yang akhirnya mengalihfungsikan hutan.
Peran Kebijakan Pemerintah dalam Kerusakan Ekosistem
Lebih jauh, Riandra menegaskan bahwa rangkaian aktivitas eksploitasi di kawasan Batang Toru tidak bisa dilepaskan dari legitimasi kebijakan pemerintah. Ia menekankan bahwa proses pelepasan kawasan hutan dan penerbitan izin melalui revisi tata ruang disebut menjadi faktor yang melanggengkan kerusakan ekosistem.
Semua aktivitas eksploitasi dilegalisasi oleh pemerintah melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk izin melalui revisi tata ruang. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah berperan langsung dalam memperparah kondisi lingkungan di kawasan tersebut.


















