Operasi Penertiban Bajaj Online di Pekanbaru: Pelanggaran dan Penegakan Hukum
Pekanbaru, Riau – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan Kepolisian melakukan operasi penertiban terhadap bajaj online, khususnya yang beroperasi dengan nama Maxride, di Jalan Riau Ujung, Kota Pekanbaru, pada Kamis (11/12/2025). Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran regulasi terkait angkutan umum.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati bajaj yang sedang beroperasi di jalan raya dan mengangkut penumpang. Tindakan ini dianggap melanggar aturan yang berlaku, mengingat Dishub Kota Pekanbaru belum pernah menerbitkan izin operasional untuk bajaj online. Akibatnya, petugas langsung menindak tegas dengan memberikan tilang kepada pengemudi bajaj tersebut.
Dasar Hukum dan Penegasan dari Dinas Perhubungan
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa bajaj belum diizinkan beroperasi di jalan raya sebagai angkutan umum. Menurutnya, bajaj tidak termasuk dalam kategori angkutan umum penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia.
“Kami tegaskan bahwa bajaj belum boleh beroperasi di jalan raya,” ujar Khairunnas. Ia menambahkan bahwa karena tidak termasuk dalam kategori angkutan umum, bajaj juga tidak dapat dikategorikan sebagai angkutan online berdasarkan peraturan yang ada.
-
Tidak Ada Regulasi yang Mengatur: Salah satu kendala utama adalah belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur operasional bajaj sebagai kendaraan angkutan umum. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan status hukum dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengemudi bajaj.
-
Perizinan: Khairunnas menekankan bahwa bajaj baru dapat beroperasi setelah adanya regulasi yang jelas dari Kementerian Perhubungan RI dan setelah pengemudi mengurus izin operasional yang diperlukan. Saat ini, belum ada satupun bajaj yang memiliki izin operasional yang sah.
-
Wilayah Operasional Terbatas: Jika suatu saat regulasi telah ditetapkan, Khairunnas menjelaskan bahwa bajaj mungkin hanya diizinkan beroperasi di jalan lingkungan atau wilayah terbatas tertentu.
- Pengemudi yang ingin beroperasi harus memiliki izin operasional yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemanfaatan aplikasi online oleh pengemudi bajaj untuk mencari penumpang juga harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Pelanggaran Lain: Angkutan Barang
Selain menindak bajaj tanpa izin operasional, tim gabungan juga menemukan pelanggaran lain selama operasi tersebut. Sebanyak 12 unit angkutan barang kedapatan melanggar regulasi terkait tata cara mengangkut barang.
-
Pelanggaran ini meliputi berbagai aspek, seperti:
- Muatan yang melebihi kapasitas
- Tata cara pengikatan barang yang tidak aman
- Dokumen pengangkutan yang tidak lengkap
Petugas memberikan tindakan tegas kepada pengemudi angkutan barang yang melanggar aturan tersebut.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Operasi penertiban ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menegakkan aturan terkait transportasi dan angkutan umum. Diharapkan, operasi ini dapat memberikan efek jera bagi pengemudi bajaj dan angkutan barang yang melanggar aturan.
-
Pentingnya Regulasi yang Jelas: Diperlukan regulasi yang jelas dan komprehensif dari pemerintah pusat terkait operasional bajaj sebagai angkutan umum. Regulasi ini harus mencakup aspek perizinan, standar keselamatan, wilayah operasional, dan tarif.
-
Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi bajaj dan masyarakat terkait aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran.
-
Penegakan Hukum yang Konsisten: Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tegas terhadap pelanggaran aturan transportasi. Hal ini akan menciptakan efek jera dan meningkatkan ketertiban di jalan raya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, sosialisasi yang efektif, dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan operasional bajaj sebagai angkutan umum dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.



















