Penertiban Knalpot Brong di Majalengka: Klarifikasi Polres Terkait Video Viral
Sebuah video yang beredar luas di media sosial baru-baru ini menarik perhatian publik, menampilkan momen ketika sejumlah pengendara motor dihentikan oleh aparat kepolisian di sebuah gang sempit di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Adegan tersebut memicu beragam spekulasi dan komentar dari warganet, banyak di antaranya menduga bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi razia kendaraan bermotor yang dilakukan secara mendadak di area permukiman warga.
Menanggapi ramainya perbincangan yang muncul akibat video tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan yang terekam dalam video itu bukanlah operasi penilangan kendaraan bermotor secara umum. Sebaliknya, fokus utama dari kegiatan tersebut adalah penertiban terhadap pengguna knalpot yang mengeluarkan suara bising atau yang kerap disebut “knalpot brong”. Upaya ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama ini resah akibat kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Penjelasan Resmi dari Polres Majalengka
KBO Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Ipda Sadam Husain, menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang dan tujuan dari kegiatan tersebut. Menurutnya, penertiban knalpot brong ini dilaksanakan oleh jajaran Polsek sebagai respons langsung terhadap laporan warga. Laporan tersebut secara spesifik mengeluhkan kebisingan yang bersumber dari kendaraan yang menggunakan knalpot modifikasi. Instruksi untuk menertibkan knalpot brong ini juga datang langsung dari Ibu Kapolres Majalengka, menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam menangani persoalan ini.
“Jadi itu bukan dari satuan lalu lintas, itu Polsek jajaran. Saat itu mereka sedang menertibkan pengguna knalpot brong. Itu juga atas laporan dari masyarakat dan instruksi dari Ibu Kapolres untuk menertibkan pengguna knalpot brong,” ujar Ipda Sadam Husain.
Beliau menekankan bahwa dalam kegiatan penertiban yang terekam dalam video tersebut, tidak ada tindakan penilangan yang dilakukan terhadap para pengendara. Prioritas utama petugas adalah upaya penertiban, yaitu memberikan edukasi dan meminta pengendara untuk mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot standar yang tidak mengganggu kenyamanan publik.
“Itu tidak ada penilangan, hanya penertiban atau razia knalpot brong. Karena ada laporan dari masyarakat, makanya kami menertibkan,” tambahnya.
Jangkauan Penertiban: Dari Jalan Raya hingga Gang Sempit
Ipda Sadam Husain juga menjelaskan bahwa operasi penertiban knalpot brong ini tidak hanya terbatas pada jalan-jalan raya besar yang menjadi wilayah pengawasan Satlantas. Upaya ini juga dilakukan dengan menjangkau kawasan permukiman warga, termasuk gang-gang sempit, melalui peran serta jajaran Polsek. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa keluhan masyarakat yang sering terganggu oleh suara bising kendaraan di lingkungan tempat tinggal mereka dapat tertangani secara efektif.
“Kami dari jajaran lalu lintas juga sama melaksanakan kegiatan tersebut, namun di jalan-jalan besar. Untuk di jalan besar ada penilangan, tapi penilangan juga kami lakukan atas pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata,” terangnya.
Keterlibatan Polsek dalam operasi semacam ini sangat krusial karena mereka memiliki jangkauan yang lebih luas hingga ke area-area yang mungkin tidak menjadi fokus utama pengawasan lalu lintas di jalan utama. Gang-gang kecil dan kawasan perkampungan seringkali menjadi titik di mana kebisingan knalpot brong paling terasa dampaknya dan paling banyak dilaporkan oleh warga.
“Polsek juga ikut melaksanakan penertiban terhadap masyarakat yang menggunakan knalpot brong itu,” katanya.
Mengenai lokasi spesifik penertiban yang terlihat di gang sempit dalam video viral, Ipda Sadam Husain menduga bahwa kawasan tersebut memang menjadi salah satu titik yang paling banyak dilaporkan oleh warga terkait aktivitas kendaraan berknalpot brong. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Polsek sudah sesuai dengan peta aduan masyarakat.
“Kalau itu kan dari Polsek ya, mungkin karena pelaporan masyarakatnya juga di gang-gang itu. Makanya dari Polsek juga ikut andil, karena untuk jalur besarnya kan dari lalu lintas,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tindakan kepolisian tersebut memiliki dasar dan tujuan yang jelas, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan permukiman. Upaya penertiban knalpot brong ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka untuk merespons aspirasi dan keluhan warga secara proaktif.



















