Verifikasi Lapangan Hutan Adat di Malinau Catat Rekor Keterlibatan
Verifikasi lapangan usulan hutan adat di wilayah Malinau mencatat rekor keterlibatan personel terbanyak dalam sejarah pelaksanaan kegiatan ini. Proses verifikasi yang dilakukan di tiga wilayah masyarakat hukum adat, yaitu Punan Adiu, Abai Sembuak, dan Long Ranau, melibatkan 78 orang dari berbagai instansi dan organisasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Perhutanan. Tujuan utamanya adalah untuk memetakan batas wilayah dan mengumpulkan data lapangan secara lebih akurat. Proses ini dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni tim subjek dan tim objek.
- Tim subjek bertugas menggali informasi dari tokoh masyarakat.
- Tim objek fokus pada identifikasi batas lanskap wilayah.
Ketua Tim Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat Kemenhut untuk Malinau, Soeryo Adiwibowo, menyatakan bahwa komposisi personel gabungan kali ini sangat komplit dan berskala besar. Ia menjelaskan bahwa jumlah anggota tim terpadu mencapai 78 orang, yang merupakan rekor bagi pihaknya.
Personel yang terlibat berasal dari berbagai sumber, termasuk perwakilan Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Malinau, serta mitra organisasi sipil dan akademisi dari tiga universitas. Pengamatan bentang alam di lapangan juga menggunakan instrumen pengamatan nirkabel seperti drone, sehingga batas koordinat spasial dapat ditinjau secara lebih akurat.
Proses identifikasi fisik bentang alam tersebut didampingi langsung oleh para generasi muda dan tetua adat setempat, yang masih sanggup menempuh medan terjal. Mereka melakukan perjalanan yang cukup menantang, mulai dari naik bukit hingga turun lembah.
Seluruh temuan terkait delineasi batas wilayah dan data wawancara dari puluhan personel lapangan ini akan dirumuskan menjadi draf laporan yang akan disampaikan kepada kementerian terkait. Draf laporan ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dan langkah selanjutnya dalam pengakuan hutan adat.
Dalam proses verifikasi ini, partisipasi masyarakat adat dan pemuda lokal sangat penting. Mereka tidak hanya membantu dalam pemetaan batas wilayah, tetapi juga memberikan informasi yang relevan tentang tradisi dan kearifan lokal. Hal ini memastikan bahwa proses verifikasi tidak hanya teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan budaya.
Penggunaan teknologi seperti drone mempercepat proses pengumpulan data dan meningkatkan akurasi hasil. Namun, teknologi ini tidak sepenuhnya menggantikan peran masyarakat adat. Justru, keterlibatan mereka menjadi kunci dalam memastikan bahwa data yang dikumpulkan benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Selain itu, verifikasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengakuan hutan adat dan memberikan perlindungan yang layak bagi masyarakat setempat.
Proses verifikasi yang dilakukan di Malinau menjadi contoh bagaimana pendekatan lintas sektoral dan partisipatif dapat memberikan hasil yang lebih baik. Dengan melibatkan berbagai pihak, kegiatan ini tidak hanya memperluas cakupan data, tetapi juga membangun kesadaran dan dukungan bersama terhadap hak-hak masyarakat adat.





