Jakarta – Sebanyak 6.673 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di wilayah DKI Jakarta menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pada Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis usai Shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta, Heri Azhari.
“Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan penghargaan atas perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Heri.
Heri menjelaskan, dari total 6.673 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan tersebut, terdapat dua kategori remisi yang diberikan:
- Remisi Khusus I (RK I): Sebanyak 6.564 orang (pengurangan sebagian masa tahanan).
- Remisi Khusus II (RK II): Sebanyak 109 orang (langsung bebas).
Khusus di Lapas Narkotika Jakarta, tercatat sebanyak 1.595 warga binaan yang mendapatkan remisi. Rinciannya, 1.580 orang menerima RK I dan 15 orang lainnya menerima RK II.
Heri menekankan, pemberian remisi merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menyebutkan bahwa momentum Idul Fitri menjadi sarana refleksi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan,” kata Syarpani.
Pihak lapas berharap pemberian hak ini dapat menjadi stimulus bagi para warga binaan untuk tetap berkelakuan baik hingga masa pidananya usai.
“Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Syarpani juga optimistis bahwa dengan adanya remisi ini, warga binaan akan semakin termotivasi mengikuti program pembinaan secara optimal agar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif.
“Diharapkan seluruh warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” pungkasnya.
Proses Pemberian Remisi
Proses pemberian remisi dilakukan melalui evaluasi yang ketat terhadap perilaku dan partisipasi warga binaan dalam berbagai program rehabilitasi dan pembinaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar layak menerima remisi.
Beberapa faktor yang dipertimbangkan antara lain:
Kesadaran dan kedisiplinan dalam menjalani aturan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Partisipasi aktif dalam program pembinaan seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan kegiatan keagamaan.
* Pengurangan risiko kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas.
Selain itu, pihak lapas juga memberikan dukungan psikologis dan sosial kepada warga binaan yang menerima remisi, agar mereka bisa lebih mudah beradaptasi dengan kehidupan di luar penjara.
Tujuan dan Manfaat Remisi
Remisi tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada warga binaan, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap masyarakat secara keseluruhan. Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik, diharapkan mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang lebih produktif dan bermanfaat.
Selain itu, remisi juga menjadi alat untuk meningkatkan motivasi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan. Dengan adanya insentif berupa pengurangan masa hukuman, mereka lebih termotivasi untuk berubah dan memperbaiki diri.
Tantangan dan Harapan
Meski remisi memberikan banyak manfaat, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah memastikan bahwa warga binaan yang bebas tidak kembali melakukan tindak kejahatan. Untuk itu, pihak lembaga pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelatihan dan bimbingan yang cukup agar warga binaan siap menghadapi kehidupan di luar penjara.
Selain itu, diperlukan dukungan dari masyarakat dan pemerintah agar warga binaan yang bebas bisa mendapatkan kesempatan kerja dan akses layanan kesehatan serta pendidikan. Dengan begitu, mereka bisa lebih mudah berintegrasi kembali ke tengah masyarakat.
Dalam hal ini, pihak lapas berharap kebijakan remisi dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang maksimal. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan bisa menjadi lebih efektif dalam membantu warga binaan menjalani hidup yang lebih baik.



















