Harga TBS Sawit Petani Mitra Pemprov Sumut Melonjak Signifikan
MEDAN – Sektor perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara kembali menunjukkan geliat positif. Para petani mitra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) kini menikmati lonjakan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang menembus angka fantastis. Periode ini, harga TBS sawit petani mitra Pemprov Sumut telah mencapai Rp3.634,28 per kilogram (kg).
Angka ini merupakan kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp116,67 per kg jika dibandingkan dengan harga minggu sebelumnya yang tercatat di angka Rp3.517,61 per kg. Kenaikan ini disambut gembira oleh para petani yang bergantung pada hasil perkebunan sawit sebagai sumber pendapatan utama mereka.
Faktor Pendorong Kenaikan Harga TBS
Menurut Analis Pasar Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sumut, Dewiana, peningkatan harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global pada akhir Januari 2026 menjadi pemicu utama kenaikan harga TBS di tingkat petani.
“Harga CPO acuan kami mengalami kenaikan hampir Rp400 per liter. Kenaikan ini secara langsung berdampak pada harga TBS di tingkat petani yang ikut terangkat,” jelas Dewiana pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Saat ini, harga CPO, baik untuk pasar lokal maupun ekspor, telah mencapai Rp14.766,60 per liter. Angka ini menunjukkan peningkatan tajam dari minggu lalu, di mana CPO masih diperdagangkan pada level harga Rp14.318,58 per liter.
Selain CPO, harga kernel atau inti sawit juga mengalami kenaikan drastis. Kernel kini diperdagangkan di level harga Rp12.265,75 per kg, naik dari minggu sebelumnya yang berada di angka Rp11.756,42 per kg.
“Kombinasi kenaikan harga CPO dan kernel inilah yang membuat lonjakan harga TBS pada periode ini menjadi cukup signifikan,” tambah Dewiana.
Mekanisme Penetapan Harga TBS
Dewiana menegaskan bahwa Tim Penetapan Harga TBS Petani Mitra Pemprov Sumut bekerja berdasarkan acuan harga yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya. Sumber-sumber tersebut meliputi harga yang ditetapkan oleh PT Perkebunan Nusantara, data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta harga pasar minyak sawit mentah dan kernel yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa ketentuan harga pembelian TBS ini dapat bervariasi di setiap daerah di wilayah Sumatra Utara.
“Harga pembelian TBS ini secara spesifik berlaku untuk petani yang menjadi mitra Pemprov Sumut. Untuk daerah lain di Sumut, harga TBS bisa saja berbeda tergantung pada kondisi pasar dan faktor-faktor lokal lainnya,” ujar Dewiana.
Penentuan Harga Berdasarkan Usia Tanaman dan Rendemen
Penetapan harga tertinggi TBS untuk petani mitra Pemprov Sumut mempertimbangkan dua faktor utama: usia tanaman dan kadar rendemen CPO. Harga tertinggi biasanya diberikan untuk tanaman kelapa sawit yang berusia antara 10 hingga 20 tahun, dengan kadar rendemen CPO yang mencapai 22,34%. Usia tanaman yang optimal ini umumnya menghasilkan tandan buah yang lebih berkualitas dan berlimpah.
Pada bulan Januari 2026, faktor ‘K’, yang merepresentasikan persentase bagian yang diterima oleh petani dari total nilai penjualan, tercatat sebesar 92,81%. Angka ini menunjukkan bahwa petani mitra Pemprov Sumut mendapatkan porsi keuntungan yang cukup besar dari hasil penjualan TBS mereka.
Rincian Acuan Harga TBS Sawit Petani Mitra Pemprov Sumut Periode 28 Januari – 3 Februari 2026:
Berikut adalah rincian acuan harga TBS sawit yang berlaku untuk petani pekebun mitra Pemprov Sumut pada periode 28 Januari hingga 3 Februari 2026, dengan mempertimbangkan usia tanaman:
- Usia 3 tahun: Rp2.816,14,-
- Usia 4 tahun: Rp3.083,67,-
- Usia 5 tahun: Rp3.266,42,-
- Usia 6 tahun: Rp3.358,88,-
- Usia 7 tahun: Rp3.389,05,-
- Usia 8 tahun: Rp3.479,64,-
- Usia 9 tahun: Rp3.545,20,-
- Usia 10-20 tahun: Rp3.634,28,-
- Usia 21 tahun: Rp3.626,96,-
- Usia 22 tahun: Rp3.578,99,-
- Usia 23 tahun: Rp3.543,36,-
- Usia 24 tahun: Rp3.425,50,-
- Usia 25 tahun: Rp3.319,97,-
Kenaikan harga ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kesejahteraan petani kelapa sawit di Sumatra Utara, serta berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah.



















