No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ribuan Ekstasi Rp1 Miliar Diamankan Polresta Pangkalpinang

Rizki by Rizki
12 Maret 2026 - 22:17
in Nasional
0

Ribuan Butir Ekstasi Disita, Seorang Residivis Dibekuk di Pangkalpinang

Pangkalpinang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial YF, 41 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, ini berhasil menyita ribuan butir barang haram tersebut sebagai bukti.

Operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berlokasi di sebuah rumah di Jalan Mujair, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam. Setelah melakukan penggeledahan di lokasi pertama, tim bergerak ke TKP kedua yang merupakan sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Intan, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit II Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada awal Februari 2026. Laporan tersebut mengindikasikan adanya maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan tersangka YF.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/2/2026) pagi, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, didampingi oleh Kabag Ops dan Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, memaparkan hasil penangkapan tersebut.

Rincian Barang Bukti yang Disita:

  • Ekstasi: Sebanyak 3.173 butir ekstasi berhasil disita dari tersangka. Rinciannya adalah sebagai berikut:
    • 908 butir ekstasi berwarna merah muda.
    • 1.580 butir ekstasi berwarna ungu.
    • 682 butir ekstasi berwarna hijau.
    • 3 butir ekstasi berwarna kuning.

  • Barang Bukti Lainnya: Selain ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari tangan pelaku, yang meliputi:
    • 2 plastik klip ukuran sedang.
    • 1 unit timbangan digital.
    • 1 unit telepon genggam.
    • 1 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio Soul.
Baca Juga  Pengendara tewas tertabrak truk parkir, polisi: kurang waspada

Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti ekstasi, yaitu sebanyak 3.167 butir, ditemukan dalam sebuah kantong berwarna hitam yang disimpan di rumah tersangka. Sementara itu, saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, petugas kembali menemukan satu buah kotak parfum yang di dalamnya ternyata berisikan ekstasi dan juga narkotika jenis sabu.

Tersangka Merupakan Residivis

Akibat perbuatannya, tersangka YF dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka ini sangat berat, pertama bisa mencapai 20 tahun penjara. Kemudian ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Max Mariners.

Lebih lanjut, Kapolresta Pangkalpinang mengungkapkan bahwa tersangka YF ternyata merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.

Pengembangan Kasus Terus Dilakukan

Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Fokus pengembangan saat ini adalah untuk mengetahui asal-usul barang haram yang didapatkan oleh tersangka, serta mendalami sejauh mana barang bukti tersebut telah diedarkan.

“Kita masih terus melakukan pengembangan, dari mana tersangka mendapatkan barang dan asal usul yang ia dapatkan yang perkirakan mencapai Rp1 Miliar,” ungkap Kombes Pol Max Mariners.

Estimasi nilai barang bukti narkotika yang disita diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp1 Miliar. Hal ini menunjukkan skala peredaran narkotika yang cukup besar yang berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Baca Juga  Catatan dan Saran KPK untuk Program MBG

Saat ini, tersangka YF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

5 Fakta Kasus Korupsi di DPRD Gorontalo, Dua Tersangka dan Mantan Bupati Diperiksa
Nasional

5 Fakta Kasus Korupsi di DPRD Gorontalo, Dua Tersangka dan Mantan Bupati Diperiksa

12 Mei 2026 - 21:25
Kemenperin Angkat Bicara soal Penutupan Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel
Nasional

Kemenperin Angkat Bicara soal Penutupan Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel

12 Mei 2026 - 19:29
KPK Pastikan Kasus Whoosh Berjalan, Meski Belum Masuk Penyidikan
Nasional

KPK Pastikan Kasus Whoosh Berjalan, Meski Belum Masuk Penyidikan

12 Mei 2026 - 19:09
Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik tentang Penyelidikan Ulang Kasus Grand Bumi Mas
Nasional

Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik tentang Penyelidikan Ulang Kasus Grand Bumi Mas

12 Mei 2026 - 14:58
BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur di Wilayah II dan III
Nasional

BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur di Wilayah II dan III

12 Mei 2026 - 08:50
UGM buka jalur mandiri 2026, cek syarat dan cara daftar
Nasional

UGM buka jalur mandiri 2026, cek syarat dan cara daftar

12 Mei 2026 - 07:52
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Penting Bahas Percepatan Pembangunan Daerah

Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Penting Bahas Percepatan Pembangunan Daerah

2 Juni 2026 - 05:23
Sekolah Inovatif Tingkatkan Prestasi Siswa: Rahasia Dibalik Hasil Memukau

Sekolah Inovatif Tingkatkan Prestasi Siswa: Rahasia Dibalik Hasil Memukau

2 Juni 2026 - 04:53
Teknologi AI Canggih: Peluang dan Tantangan Revolusi Dunia Kerja

Teknologi AI Canggih: Peluang dan Tantangan Revolusi Dunia Kerja

2 Juni 2026 - 04:24
5 Pilihan Sepatu Salomon untuk Lari di Jalur Kasar

5 Pilihan Sepatu Salomon untuk Lari di Jalur Kasar

2 Juni 2026 - 04:09
Tim Favorit Raih Kemenangan Krusial, Jalan Juara Semakin Lebar

Tim Favorit Raih Kemenangan Krusial, Jalan Juara Semakin Lebar

2 Juni 2026 - 03:55

Pilihan Redaksi

Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Penting Bahas Percepatan Pembangunan Daerah

Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Penting Bahas Percepatan Pembangunan Daerah

2 Juni 2026 - 05:23
Sekolah Inovatif Tingkatkan Prestasi Siswa: Rahasia Dibalik Hasil Memukau

Sekolah Inovatif Tingkatkan Prestasi Siswa: Rahasia Dibalik Hasil Memukau

2 Juni 2026 - 04:53
Teknologi AI Canggih: Peluang dan Tantangan Revolusi Dunia Kerja

Teknologi AI Canggih: Peluang dan Tantangan Revolusi Dunia Kerja

2 Juni 2026 - 04:24
5 Pilihan Sepatu Salomon untuk Lari di Jalur Kasar

5 Pilihan Sepatu Salomon untuk Lari di Jalur Kasar

2 Juni 2026 - 04:09
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.