Ribuan Butir Ekstasi Disita, Seorang Residivis Dibekuk di Pangkalpinang
Pangkalpinang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial YF, 41 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, ini berhasil menyita ribuan butir barang haram tersebut sebagai bukti.
Operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berlokasi di sebuah rumah di Jalan Mujair, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam. Setelah melakukan penggeledahan di lokasi pertama, tim bergerak ke TKP kedua yang merupakan sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Intan, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit II Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada awal Februari 2026. Laporan tersebut mengindikasikan adanya maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan tersangka YF.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/2/2026) pagi, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, didampingi oleh Kabag Ops dan Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, memaparkan hasil penangkapan tersebut.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Ekstasi: Sebanyak 3.173 butir ekstasi berhasil disita dari tersangka. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 908 butir ekstasi berwarna merah muda.
- 1.580 butir ekstasi berwarna ungu.
- 682 butir ekstasi berwarna hijau.
- 3 butir ekstasi berwarna kuning.
- Barang Bukti Lainnya: Selain ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari tangan pelaku, yang meliputi:
- 2 plastik klip ukuran sedang.
- 1 unit timbangan digital.
- 1 unit telepon genggam.
- 1 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio Soul.
Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti ekstasi, yaitu sebanyak 3.167 butir, ditemukan dalam sebuah kantong berwarna hitam yang disimpan di rumah tersangka. Sementara itu, saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, petugas kembali menemukan satu buah kotak parfum yang di dalamnya ternyata berisikan ekstasi dan juga narkotika jenis sabu.
Tersangka Merupakan Residivis
Akibat perbuatannya, tersangka YF dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka ini sangat berat, pertama bisa mencapai 20 tahun penjara. Kemudian ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Max Mariners.
Lebih lanjut, Kapolresta Pangkalpinang mengungkapkan bahwa tersangka YF ternyata merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Fokus pengembangan saat ini adalah untuk mengetahui asal-usul barang haram yang didapatkan oleh tersangka, serta mendalami sejauh mana barang bukti tersebut telah diedarkan.
“Kita masih terus melakukan pengembangan, dari mana tersangka mendapatkan barang dan asal usul yang ia dapatkan yang perkirakan mencapai Rp1 Miliar,” ungkap Kombes Pol Max Mariners.
Estimasi nilai barang bukti narkotika yang disita diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp1 Miliar. Hal ini menunjukkan skala peredaran narkotika yang cukup besar yang berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Saat ini, tersangka YF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.



















