• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam, Buka Semua Isu Korupsi Bank BJB

Hidayat by Hidayat
11 Desember 2025 - 10:09
in berita
0



Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025. Kehadirannya tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BJB. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas.

Penghormatan terhadap Supremasi Hukum

Ridwan Kamil menyatakan bahwa ia datang ke KPK dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi. Menurutnya, hal ini menjadi momentum penting untuk memberikan klarifikasi yang relevan agar penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh dan jelas tentang perkara yang sedang ditangani.

“Intinya, saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum. Maka saya datang (ke KPK) dalam rangka transparansi dan juga kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujarnya sebelum memasuki gedung KPK.

Ia menilai bahwa undangan dari lembaga antirasuah tersebut telah dinantikannya. Hal ini dinilai penting untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang tanpa adanya klarifikasi resmi.

“Tanpa klarifikasi, persepsi publik bisa liar dan cenderung merugikan. Dan saya siap untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada KPK,” tambahnya.

Penjelasan Setelah Pemeriksaan

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Ridwan Kamil mengaku lega telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Ia menyebut telah memberikan keterangan seluas-luasnya untuk membantu kerja penyidik agar kasus tersebut dapat tuntas.

“Hari ini saya sudah memberikan klarifikasi sebagai penghormatan terhadap supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara dengan memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya usai pemeriksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kamil juga menjelaskan batasan kewenangan atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang kepala daerah dalam pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penjelasan ini ditekankan agar publik memahami posisi gubernur dalam struktur korporasi BUMD.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Bitung: Yani Ponengoh Serap Aspirasi Pedagang Pasar Girian

Tidak Mengetahui Perihal Dana Iklan

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal aliran dana iklan yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, aksi korporasi BUMD sepenuhnya merupakan ranah eksekutif perusahaan, kecuali jika dilaporkan kepada gubernur.

“Pada dasarnya, dan yang utama, saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini. Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi oleh BUMD dilakukan oleh mereka sendiri,” katanya.

Ridwan Kamil menambahkan bahwa seorang gubernur lazimnya baru mengetahui aksi korporasi jika menerima laporan dari tiga pintu: direksi, komisaris sebagai pengawas, atau Kepala Biro BUMD.

“Ketiga-tiganya ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Maka, ketika ditanya apakah saya mengetahui atau tidak, saya jawab tidak tahu, apa lagi terlibat dan menikmati hasilnya,” ucapnya.

Menepis Isu Miring

Ia pun menepis isu miring terkait penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk isu kepemilikan aset yang sempat ramai diperbincangkan. “Jadi, semua yang pernah ramai itu menggunakan dana pribadi, (mobil mercy) juga dana pribadi,” katanya.

Menutup keterangannya, Ridwan Kamil berharap masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Ia meminta publik memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara profesional dan memverifikasi seluruh fakta yang ada.

“Dengan adanya klarifikasi hari ini membuat semua spekulasi dan opini yang terbangun selama ini bisa clear,” katanya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

BPJPH Pecahkan Rekor MURI: Strategi Sukses Sosialisasi Wajib Halal di 2.183 Titik
berita

BPJPH Pecahkan Rekor MURI: Strategi Sukses Sosialisasi Wajib Halal di 2.183 Titik

12 Juni 2026 - 14:18
BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang: Ancaman Keamanan & Tips Terhindar
berita

BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang: Ancaman Keamanan & Tips Terhindar

12 Juni 2026 - 12:21
berita

Sejarah Baru! Pembalap Indonesia Raih Podium Formula 2 Monaco: Analisis Mendalam

12 Juni 2026 - 09:52
berita

UU Perlindungan Data Pribadi yang Ketat Disahkan: Dampak Besar yang Bikin Geleng Kepala Bagi Anda

12 Juni 2026 - 09:10
Dampak UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Asia Tenggara & Respons Pemerintah
berita

Dampak UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Asia Tenggara & Respons Pemerintah

12 Juni 2026 - 08:28
Dampak dan Kewajiban UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2024 bagi Bisnis
berita

Dampak dan Kewajiban UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2024 bagi Bisnis

12 Juni 2026 - 07:45
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Menaker: Pancasila untuk Generasi Muda, Amalkan Sehari-hari

Menaker: Pancasila untuk Generasi Muda, Amalkan Sehari-hari

12 Juni 2026 - 15:59
AJ Brown’s Eagles Drama: Sideline Book to Viral Exit Plea

AJ Brown’s Eagles Drama: Sideline Book to Viral Exit Plea

12 Juni 2026 - 15:34
Mitos atau Fakta: 8 Larangan Malam Satu Suro untuk Ibu Hamil?

Mitos atau Fakta: 8 Larangan Malam Satu Suro untuk Ibu Hamil?

12 Juni 2026 - 15:34
Kisah Inspiratif Pembalap Indonesia Raih Podium F2 Monaco: Momentum Bangkitkan Gairah Otomotif Nasional

Kisah Inspiratif Pembalap Indonesia Raih Podium F2 Monaco: Momentum Bangkitkan Gairah Otomotif Nasional

12 Juni 2026 - 15:31
Pancasila Bangkit: PDIP Sumut Bersama Watubun Buka Soekarno Cup U-17 di Sergai

Pancasila Bangkit: PDIP Sumut Bersama Watubun Buka Soekarno Cup U-17 di Sergai

12 Juni 2026 - 15:08

Pilihan Redaksi

Menaker: Pancasila untuk Generasi Muda, Amalkan Sehari-hari

Menaker: Pancasila untuk Generasi Muda, Amalkan Sehari-hari

12 Juni 2026 - 15:59
AJ Brown’s Eagles Drama: Sideline Book to Viral Exit Plea

AJ Brown’s Eagles Drama: Sideline Book to Viral Exit Plea

12 Juni 2026 - 15:34
Mitos atau Fakta: 8 Larangan Malam Satu Suro untuk Ibu Hamil?

Mitos atau Fakta: 8 Larangan Malam Satu Suro untuk Ibu Hamil?

12 Juni 2026 - 15:34
Kisah Inspiratif Pembalap Indonesia Raih Podium F2 Monaco: Momentum Bangkitkan Gairah Otomotif Nasional

Kisah Inspiratif Pembalap Indonesia Raih Podium F2 Monaco: Momentum Bangkitkan Gairah Otomotif Nasional

12 Juni 2026 - 15:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.