Tanggung Jawab Nafkah Anak: Permohonan Pengacara Ruben Onsu kepada Sarwendah
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada awak media, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengeluarkan imbauan tegas kepada Sarwendah. Pihaknya berharap agar Sarwendah tidak lagi mempermasalahkan urusan nafkah anak. Argumen utama yang diajukan adalah bahwa kedua anak yang dimaksud bukan semata-mata merupakan tanggungan Ruben Onsu, melainkan juga tanggung jawab bersama Sarwendah.
Menurut Minola Sebayang, anak-anak yang menjadi buah hati Ruben Onsu dan Sarwendah adalah tanggung jawab kedua belah pihak. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 1 Mei 2026.
“Mengenai masalah nafkah ya, artinya itulah yang kami harapkan, artinya bahwa S tidak perlu lagi mempersoalkan mengenai masalah siapa yang menafkahi anaknya,” ujar Minola Sebayang. Ia menambahkan, “Itu kan anak mereka berdua ya, bukan hanya anak Ruben.”
Minola Sebayang kemudian kembali menyoroti kontribusi finansial yang telah diberikan oleh Ruben Onsu kepada kedua putrinya. Ia mengungkapkan bahwa Ruben Onsu sebelumnya telah memberikan nafkah yang sangat besar, bahkan mencapai nominal ratusan juta rupiah.
“Jadi kalau misalnya kemudian kemarin-kemarin itu Ruben memberikannya begitu besar, begitu leluasa, apapun diberikan, apapun diberikan sampai ratusan juta,” pungkasnya, menekankan besarnya dukungan finansial yang telah dicurahkan oleh kliennya.
Latar Belakang Pernikahan dan Perceraian
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah yang telah terjalin selama 11 tahun kini telah berakhir dengan perceraian. Pernikahan yang telah dikaruniai dua orang putri ini harus menghadapi kenyataan perpisahan.
Setelah proses perceraian, kedua putri mereka berada dalam pengasuhan Sarwendah. Namun, belakangan ini, Ruben Onsu dikabarkan mengeluhkan kesulitan untuk bertemu dengan kedua buah hatinya yang kini diasuh oleh Sarwendah. Situasi ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan perhatian publik terkait dinamika keluarga mereka pasca-perceraian.
Aspek Tanggung Jawab Orang Tua dalam Pengasuhan Anak
Dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, tanggung jawab orang tua terhadap anak merupakan hal yang fundamental. Hal ini mencakup kewajiban untuk memberikan perlindungan, kasih sayang, pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan materiil dan spiritual anak.
Tanggung Jawab Finansial
- Kewajiban Bersama: Baik ayah maupun ibu memiliki kewajiban yang sama dalam menafkahi anak. Hal ini tidak terbatas pada satu pihak saja, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif.
- Besaran Nafkah: Besaran nafkah yang diberikan haruslah mencukupi kebutuhan anak, yang meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya yang sesuai dengan usia dan perkembangan anak.
- Pertimbangan Pengadilan: Jika terjadi perselisihan mengenai nafkah anak, pengadilan dapat turun tangan untuk menentukan besaran nafkah yang wajar berdasarkan kemampuan ekonomi kedua orang tua dan kebutuhan anak.
Hak Asuh Anak
- Prioritas Kepentingan Anak: Dalam kasus perceraian, hak asuh anak akan diberikan kepada salah satu orang tua atau keduanya, dengan prioritas utama adalah kepentingan terbaik bagi anak.
- Pengasuhan oleh Ibu: Dalam kasus Ruben Onsu dan Sarwendah, kedua putri mereka berada dalam pengasuhan Sarwendah. Hal ini merupakan hak Sarwendah sebagai ibu, namun tidak serta merta menghilangkan hak Ruben Onsu sebagai ayah untuk tetap terlibat dalam kehidupan anak-anaknya.
- Hak Bertemu: Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak tetap memiliki hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak. Pengaturan mengenai hak bertemu ini biasanya akan ditetapkan dalam putusan pengadilan atau kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Pentingnya Komunikasi dan Kerjasama
Meskipun telah bercerai, komunikasi yang baik dan kerjasama antara Ruben Onsu dan Sarwendah sangatlah krusial demi tumbuh kembang kedua putri mereka. Mempermasalahkan hal-hal seperti nafkah anak secara terbuka di publik dapat berdampak negatif pada psikologis anak.
Oleh karena itu, imbauan dari kuasa hukum Ruben Onsu agar Sarwendah tidak lagi mempermasalahkan nafkah anak dan menyadari bahwa ini adalah tanggung jawab bersama, merupakan langkah yang patut diapresiasi. Fokus seharusnya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak-anak, terlepas dari status pernikahan orang tua mereka.
Penyelesaian masalah nafkah dan hak bertemu anak sebaiknya dilakukan melalui jalur mediasi atau diskusi yang lebih tenang, demi kebaikan dan kesejahteraan anak-anak. Hal ini juga akan membantu menjaga citra dan privasi keluarga di mata publik.



