Rumah milik anggota Polri, AKBP Bambang Kayun digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu dikabarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri terjadi pada Rabu (28 Desember 2022).
Ali Fikri mengatakan bahwa ada satu unit rumah dan satu unit apartemen milik Bambang Kayun digeledah paksa oleh KPK. “Kedua tempat itu terletak di dua tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan dalam proses penggeledahan itu, KPK telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa alat elektronik. “Barang bukti yang disita segera diamankan dan dilakukan analisis terhadap perkara,” ucap Ali Fikri.
Bambang Kayun diduga menerima suap dari tesangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia. Ia diduga menerima uang yang ditaksir berkisar miliaran rupiah serta gratifikasi barang mewah guna pengawalan terhadap pihak terkait dalam kasus itu tanpa adanya perintah resmi dari penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Ali Fikri juga menerangkan bahwa KPK juga menjemput paksa seorang saksi bernama Yayanti dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Saksi diperiksa terkait aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh tersangka Bambang Kayun,” ujarnya.
Sumber: Tempo.co
Editor: JP