Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit.
Gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo resmi tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor gugatan: 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Jumat (29 Desember 2022).
Mengutip dari website PTUN Jakarta diketahui permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo SH SIK MH:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat sebagai perwira tinggi Polri setelah terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (08 Juli 2022) silam di rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Editor: Redaksi