Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (SIMRS BP Batam) tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka itu dilakukan pada hari Jumat (30 Desember 2022).
Namun kedua tersangka itu tidak langsung ditahan oleh pihak penyidik di Kejari Batam. “Kedua tersangka dipanggil tetapi tidak hadir. Alasannya sedang sakit dan ada surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter,” kata Aji Satrio Prakoso saat dikonfirmasi oleh BATAMPENA.COM melalui handphone menggunakan aplikasi WhatsApp, Jumat (30 Desember 2022) sekitar pukul 19:38 WIB.
Mendengar penjelasan dari Aji Satrio Prakoso maka awak Media ini melayangkan pertanyaan. Ada surat dokter yang menerangkan tersangka itu sedang sakit?
Di rumah sakit mana tersangka dirawat?
Aji Satrio Prakoso enggan menerangkan dimana tersangka sedang dirawat. “Masa dikasih tahu, itu sama aja mengasih tahu tersangkanya siapa. Nantilah Abang,” ucap Aji Satrio Prakoso.
Dalam konfirmasi kala itu tercetus pertanyaan kepada Aji Satrio Prakoso. Kenapa masyarakat melalui pemberitaan media tidak boleh mengetahui keberadaraan tersangka?
Dari pihak mana tersangkanya, apakah pihak Rumah Sakit BP Batam atau dari perusahaan pemenang tender?
Apakah kedua tersangka itu sakit atau hanya satu orang tersangka saja yang sakit?
“Bukan tidak boleh kasih tahu. Nanti semuanya akan dikasih tahu. Biarkan kami bekerja dulu. Para tersangka dipanggil bukan di hari yang sama melainkan beda-beda hari,” kata Aji Satrio Prakoso.
Mendengarkan jawaban tersebut kembali awak media melontarkan pertanyaan. Kenapa harus terkesan ditutup-tutupi nama para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kali ini?
“Tidak ada menutup-nutupi, Abang. Saya selalu transparan,” ucap Aji Satrio Prakoso.
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan, kenapa tersangka dugaan kasus korupsi SIMRS BP Batam tidak langsung ditahan oleh Kejari?
Aji Satrio Prakoso menjawab “kalau SMK Negeri 1 Batam para tersangkanya koperatif sebagai saksi datang sebagai saksi lalu dilakukan ekspos dan sorenya ditetapkan tersangka.” Aji Satrio Prakoso menerangkan peristiwa pada 16 Oktober 2022 silam kala penetapan tersangka terhadap Lea Lindrawijaya Suroso (Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam) dan Wiswirya Deni (Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Batam) sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Batam.
Berdasarkan rekomendasi perhitungan BPKP kepada Kejari Batam diketahui bahwa dengan adanya tindak pidana ini memberikan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp. 1.898.300.000.
Seperti diketahui proyek pengadaan SIMRS BP Batam terjadi pada April 2018 dan dimenangkan oleh PT Sarana Primadata dengan harga proyek sebesar Rp.2.673.300.000. Selanjutnya di tahun 2018 juga BP Batam melakukan pembayaran kepada PT Sarana Primadata hingga dinyatakan lunas.
PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp. 1.250.00.000.
Penulis: JP