Kemudahan Perpanjang STNK di Tangerang Melalui Layanan Samsat Keliling
Bagi masyarakat Tangerang yang memiliki kendaraan bermotor, kewajiban untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala merupakan hal yang penting. Untuk memudahkan proses ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya menghadirkan layanan Samsat Keliling. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Layanan Samsat Keliling ini menawarkan solusi praktis, namun ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami oleh para wajib pajak sebelum mendatangi gerai terdekat. Penting untuk dicatat bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Ini berarti, jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, atau jika Anda memerlukan perpanjangan STNK beserta penggantian plat nomor kendaraan, Anda tetap harus datang langsung ke kantor Samsat yang sesuai dengan domisili Anda.
Persyaratan Wajib untuk Layanan Samsat Keliling
Untuk dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Kelengkapan persyaratan ini akan memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar dan efisien. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi:
- E-KTP Asli Pemilik: Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik asli yang namanya sesuai dengan data yang tertera pada STNK kendaraan Anda.
- BPKB Asli dan Foto Kopi: Dokumen Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta salinan fotokopinya juga diperlukan. Persyaratan ini berlaku khususnya untuk wilayah yang berada di bawah koordinasi Polda Metro Jaya.
- STNK Asli: Jangan lupa membawa STNK kendaraan Anda yang masih berlaku dan dalam kondisi asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL Tahun Terakhir: Wajib pajak harus menyertakan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) untuk tahun terakhir. Bukti pembayaran ini, yang dikenal sebagai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah divalidasi, menjadi bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pajak sebelumnya.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Tangerang (Selasa, Juni 2026)
Layanan Samsat Keliling di wilayah Tangerang digelar di berbagai lokasi strategis dengan jadwal operasional yang telah ditentukan. Penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pelayanan di setiap lokasi agar tidak terlewat. Berikut adalah rincian lokasi dan jadwal Samsat Keliling yang beroperasi pada hari Selasa, Juni 2026:
Samsat Keliling Kota Tangerang:
- Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere.
- Jam Operasional: Pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Samsat Keliling Ciledug:
- Lokasi: Giat Poris Ruko Batu Ceper dan Metland Cyber City Cipondoh.
- Jam Operasional: Pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Samsat Keliling Serpong:
- Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD.
- Jam Operasional: Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Samsat Serpong, dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB di ITC BSD.
Samsat Keliling Ciputat:
- Lokasi: Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat.
- Jam Operasional: Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Samsat Keliling Kelapa Dua:
- Lokasi: Halaman GTOWN HOUSE.
- Jam Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Panduan Lengkap Pembayaran Pajak Melalui Samsat Keliling
Setelah memastikan semua persyaratan lengkap dan mengetahui lokasi serta jam operasional gerai Samsat Keliling yang dituju, langkah selanjutnya adalah proses pembayaran pajak. Proses ini dirancang agar sesederhana mungkin bagi wajib pajak.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk membayar pajak tahunan kendaraan Anda melalui gerai Samsat Keliling:
- Kunjungi Lokasi Samsat Keliling: Datanglah ke salah satu lokasi Samsat Keliling di Tangerang sesuai dengan jadwal yang telah Anda pilih.
- Serahkan Dokumen Persyaratan: Sampaikan seluruh dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas layanan. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan lengkap.
- Verifikasi Data oleh Petugas: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data kendaraan dan kelengkapan dokumen yang Anda serahkan. Proses ini penting untuk memastikan keabsahan data.
- Tunggu Panggilan: Setelah data Anda terverifikasi, Anda akan diminta untuk menunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
- Informasi Nominal Pajak: Saat nama Anda dipanggil, petugas akan memberitahukan jumlah nominal pajak yang harus Anda bayarkan.
- Lakukan Pembayaran: Segera lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh petugas.
- Pembayaran Denda (Jika Ada): Apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak motor, Anda diwajibkan untuk membayar denda terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembayaran pokok pajak.
- Simpan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, simpanlah bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas. Bukti ini akan sangat berguna saat Anda mengambil STNK yang sudah disahkan.
- Pengambilan STNK yang Telah Disahkan: Terakhir, Anda akan menerima STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat Tangerang, sehingga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.



