Jaringan Penadah Motor Curian Terbongkar di Bandar Lampung, Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Praktik penadahan sepeda motor hasil curian yang melibatkan dua petugas keamanan di Bandar Lampung akhirnya terungkap. Motif ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku, yang berinisial GF (26) dan DP (36), terlibat dalam jaringan kejahatan ini. Mereka mengaku tergiur dengan imbalan besar yang ditawarkan, mengingat gaji bulanan sebagai petugas keamanan dinilai tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
GF, yang merupakan warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, dan DP, yang berdomisili di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diketahui bekerja sebagai satuan pengamanan di salah satu supermarket besar di wilayah tersebut.
Menurut penjelasan dari Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, kedua pelaku ini memiliki peran ganda. Mereka tidak hanya bertindak sebagai penadah barang curian, tetapi juga berperan sebagai pengantar sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Setiap unit motor yang berhasil mereka terima dan antarkan ke wilayah Lampung Timur, GF dan DP dapat meraup keuntungan hingga Rp1 juta.
Aktivitas ilegal ini ternyata telah berlangsung lebih dari enam kali. Uang hasil penadahan tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk membayar berbagai tunggakan utang. Besarnya imbalan yang ditawarkan, jika dibandingkan dengan gaji bulanan yang mereka terima sebagai satpam, membuat keduanya memilih jalan pintas dengan bergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini berhasil diungkap berawal dari kecurigaan tim patroli Polresta Bandar Lampung terhadap pergerakan tiga orang yang mengendarai sepeda motor secara beriringan. Petugas yang merasa curiga segera melakukan pengejaran. Dari upaya tersebut, polisi berhasil mengamankan GF dan DP. Sayangnya, satu pelaku lain yang turut serta dalam rombongan tersebut berhasil melarikan diri.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pelaku, yakni di wilayah Rajabasa. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ditemukan lima unit sepeda motor dari berbagai jenis. Kelima unit kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pencurian. Seluruh kendaraan bermerek Honda yang berhasil diamankan oleh petugas saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengidentifikasi bahwa sepeda motor curian tersebut berasal dari pelaku lain yang berinisial T dan TH. Saat ini, kedua individu tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap mereka, mengingat identitas pelaku telah dikantongi oleh pihak berwajib.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, GF dan DP kini telah ditahan di Markas Polresta Bandar Lampung. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah empat tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan perkara ini. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai jaringan pencurian kendaraan bermotor yang masih beroperasi di wilayah Lampung. Upaya penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di masyarakat.

















