No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Selidiki! 5 Fakta Mengejutkan Korupsi Kuota Haji, Peran Mantan Menag Yaqut dan Bos Travel Maktour Terbongkar

Redaksi by Redaksi
8 Desember 2025 - 14:39
in berita
0

Penyidikan KPK terhadap Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk periode tahun 2023–2024. Skandal ini diklaim telah merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang penting bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa fokus utama kasus ini adalah pada alokasi kuota haji tambahan. Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia di akhir tahun 2023 menjadi perhatian utama.

Berikut adalah rangkuman kunci mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik KPK, termasuk peran sentral tiga tokoh yang dicekal:

Sumber Masalah: Kuota Haji Tambahan 20.000

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023. Kuota ini bertujuan mulia, yaitu untuk memangkas antrean panjang waktu tunggu haji reguler di Tanah Air. Namun, pengalokasian kuota tersebut menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan yang Diduga Dilanggar

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi sebagai berikut:
* 92% untuk Haji Reguler.
* 8% untuk Haji Khusus.

Namun, yang terjadi adalah alokasi dibagi secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler (10.000) dan 50% untuk haji khusus (10.000). Pembagian 50:50 inilah yang menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI dan juga disidik oleh KPK.

Baca Juga  TIS: Kabel Laut Jakarta-Manado Segera Hadir

Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian ini berasal dari uang yang seharusnya dipungut dari jemaah dan disalurkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). KPK meyakini terjadi aliran sejumlah uang setelah pembagian kuota yang tidak sesuai tersebut.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH,” katanya.

Tiga Tokoh Sentral yang Dicegah ke Luar Negeri

Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri karena diduga berperan penting dalam pembagian kuota haji yang menyimpang tersebut. Mereka adalah:
* Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama (Menag)
* Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus saat Yaqut menjabat Menag
* Fuad Hasan Masyhur: Pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Dugaan Keterlibatan Asosiasi dan Biro Haji

Kasus ini memiliki jaringan yang luas. Pada 18 September 2025, KPK menduga bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam skema korupsi kuota haji ini.

Dugaan keterlibatan organisasi dan biro perjalanan haji ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pihak-pihak tertentu, tetapi juga sistematis dan terstruktur. Penyidikan KPK akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

berita

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06
berita

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26
berita

Bus Maut Tol Krapyak: Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mengerikan

24 Desember 2025 - 16:38
berita

Kaltara Berpotensi Hujan: Siapkan Perlindunganmu!

24 Desember 2025 - 05:07
berita

Tragedi Krapyak: Bus Maut 15 Korban, Melaju Kencang Hantam Pembatas

24 Desember 2025 - 01:55
berita

Pesawat Tutupi Jalan: Bukan Tergelincir, Ini Penyebab Macet Bandara Soekarno-Hatta

24 Desember 2025 - 00:19
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In