BATAMPENA.COM – Terdakwa penyerang seorang Ustad Abu Syahid Chaniago di Kota Batam mengaku tidak beragama kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menyidangkan perkara tersebut, Kamis (06 Januari 2022). Terdakwa itu bernama Hamdan alias Darmansyah.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Lia Herawati, Nanang Herjunanto dan Yudith Wirawan serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort.
Dalam persidangan itu Lia Herawati bertanya kepada Hamdan. Kenapa saudara terdakwa menyerang Ustad Abu Syahid Chaniago pada saat ceramah?
“Dia sibuk ceramah tentang agama dan ajaran agama,” kata Hamdan menjawab pertanyaan Lia Herawati dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.
Mendapat jawaban dari Hamdan membuat Lia Herawati kembali melontarkan pertanyaan kepada Hamdan. Memang suadara terdakwa agamanya apa?
“Saya tidak beragama,” ucap Hamdan secara ketus untuk menjawab pertanyaan Lia Herawati.
Selanjutnya Lia bertanya: Disini agama saudara Islam, kenapa tidak punya agama?
”Agama itu apa sih,” ujar Hamdan balik bertanya kepada Lia Herawati.
Dengan spontan Lia langsung melafalkan kata “Astaghfirullah.”
Lia Herawati juga bertanya: benar saudara menendang Ustad Abu Syahid Chaniago? Berapa kali saudara menedang dia?
“Iya. Satu kali saya tendang,”ujar Hamdan.
Lia kembali bertanya, sempat saudara minta maaf?
“Tidak,” kata Hamdan dengan singkat.
Lia juga menanyakan apakah saudara terdakwa tidak memberikan pengobatan kepada Ustad Abu Syahid Chaniago? Kerja saudara apa sekarang?
“Tidak. Saya sekarang dalam tahanan,” ucap Hamdan.
Usai mendapatkan jawaban itu Lia Herawati langsung memberikan kesempatan kepada JPU Karya So Immanuel Gort.
Ada lagi yang mau ditanyakan pak jaksa?
“Cukup majelis,” ujar Karya So Immanuel Gort.
Lia Herawati bertanya lagi kepada terdakwa Hamdan. Ada yang mau diterangkan lagi terdakwa? Saudara ada saksi yang meringankan?
“Cukup. Tidak ada saksi yang meringankan,” kata Hamdan.
Dengan demikian Lia menjadwalkan persidangan lanjutan pada tanggal 20 Januari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan. “Sidang kita tunda dua minggu lagi, karena ini mau cuti,” ucap Lia Herawati sembari mengetuk palu sebanyak satu kali untuk simbol persidangan telah diakhiri.
Penulis: JP