Sinergi Penguatan Aset dan Tata Kelola: PG Pesantren Baru Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
Kediri, Jawa Timur – PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) melalui Pabrik Gula (PG) Pesantren Baru di Kediri, Jawa Timur, telah menempuh langkah strategis dengan menjalin kerja sama formal dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Fokus utama kolaborasi ini adalah pada bidang hukum dan tata usaha negara, dengan penekanan khusus pada upaya penyelamatan aset perusahaan.
General Manager PG Pesantren Baru Kediri, Sugondo, menegaskan bahwa kemitraan ini dirancang untuk memperkuat landasan kepastian hukum yang menopang kelancaran operasional perusahaan. Lebih dari itu, inisiatif ini juga bertujuan untuk menanamkan fondasi tata kelola perusahaan yang tidak hanya profesional, tetapi juga menjunjung tinggi integritas. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah seremoni penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang diselenggarakan pada hari Sabtu.
Perluasan Jangkauan Kolaborasi
Kemitraan strategis ini tidak hanya terbatas pada PG Pesantren Baru. Penandatanganan MoU serupa juga dilangsungkan secara bersamaan oleh unit-unit lain yang berada di bawah naungan PT SGN, meliputi PG Ngadiredjo, PG Meritjan, dan MKSO (Manajemen Kebun Sumber Olahan) Kebun Dhoho Kediri. Langkah ini menunjukkan komitmen PT SGN untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan perlindungan aset secara menyeluruh di seluruh lini operasionalnya.
Luasnya jangkauan lahan yang dikelola menjadi salah satu pertimbangan penting dalam kerja sama ini. Di PG Pesantren Baru, aset lahan yang dikelola tersebar di wilayah Kota Kediri serta beberapa daerah penyangga lainnya. Sementara itu, MKSO Kebun Dhoho Kediri mengelola area perkebunan tebu yang sangat signifikan, mencakup 5.805,59 hektare. Lahan ini terbagi lagi menjadi dua rayon operasional utama, yaitu Rayon Dhoho I dan Rayon Dhoho II, yang membentang melintasi beberapa kecamatan di Kabupaten Kediri, serta merambah hingga wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar.
Di sisi lain, PG Ngadiredjo yang berlokasi di Kabupaten Kediri, memiliki skala pengelolaan lahan tebu yang lebih besar lagi, mencapai sekitar 12 ribu hektare. Menariknya, dari total luas lahan tersebut, sekitar 85 persen merupakan lahan yang dimiliki dan dikelola oleh para petani tebu mitra, sementara sisanya dikuasai oleh pihak pabrik gula sendiri. Keragaman kepemilikan dan pengelolaan lahan ini menunjukkan kompleksitas operasional yang dihadapi, sehingga memperkuat urgensi kolaborasi hukum.
Peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara
Menyikapi kebutuhan hukum yang beragam ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menyatakan kesiapan institusinya untuk berperan aktif. Kejaksaan Negeri siap mengemban amanah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam kapasitasnya ini, Kejari Kabupaten Kediri akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara komprehensif kepada PT SGN PG Pesantren Baru.
Bantuan hukum ini meliputi berbagai aspek, mulai dari pemberian pertimbangan hukum yang akurat, hingga pelaksanaan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan. Layanan ini mencakup penyelesaian masalah baik yang terjadi di dalam lingkup pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi), seluruhnya akan dilakukan atas nama dan mewakili PT SGN PG Pesantren Baru.
Lebih lanjut, Kejari Kabupaten Kediri juga menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan MoU melalui mekanisme pertukaran data dan informasi yang relevan. Konsultasi berkelanjutan mengenai berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul juga menjadi bagian integral dari kerja sama ini, sebagaimana telah diatur secara rinci dalam dokumen Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani.
Kolaborasi antara PT SGN PG Pesantren Baru dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri ini diharapkan tidak hanya mampu mengamankan aset-aset perusahaan, tetapi juga secara fundamental meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam setiap aspek operasional, demi keberlanjutan industri gula nasional.



















