Sidang Pra Peradilan yang Menyeret Direktur Utama PT LEB Kembali Memicu Kontroversi
Sidang pra peradilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pada sidang ketiga yang dihelat pada Selasa, 2 Desember 2025, terungkap bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih belum menyelesaikan berkas-berkas perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai kesiapan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Hakim Muhammad Hibrian, yang memimpin jalannya sidang, meminta Kejati Lampung untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam sidang keempat yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025. Padahal, sesuai rencana awal, sidang keempat seharusnya difokuskan pada pemeriksaan keterangan ahli. Namun karena berkas tidak lengkap, majelis hakim memutuskan untuk mendahulukan penyerahan kelengkapan dokumen sebelum mendengarkan keterangan saksi ahli.
Penasihat hukum dari Hermawan, Riki Martim, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah keberatan jika Kejati tetap tidak mampu menyajikan berkas lengkap pada sidang berikutnya. Ia menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan saat ini tidak hanya kurang lengkap, tetapi juga membingungkan karena urutan halamannya meloncat-loncat.
“Kita ingin melihat alat bukti terkait kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Dari halaman 1 langsung ke 11, lalu lompat lagi ke 108 dan 109, lalu lompat lagi ke halaman 116. Ini membingungkan dan tidak bisa dijadikan dasar pembuktian yang kuat,” ujar Riki setelah sidang berakhir sekitar pukul 10.45 WIB.
Ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan bukti berpotensi melemahkan proses peradilan. Ketidakjelasan ini juga membuat kliennya bertanya-tanya soal dasar argumentatif dari sangkaan yang ditujukan kepadanya.
“Jika buktinya terpotong-potong, pasti sangat mempengaruhi pembuktian. Bahkan sejak awal BAP, klien kami belum tahu secara jelas materi sangkaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” kata Riki.
Riki juga menyebut bahwa Hermawan mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan untuk menjeratnya. Ia menyoroti logika sederhana dalam proses hukum seharusnya memastikan pokok perkara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun hingga kini, menurutnya, tuduhan kerugian negara tidak memiliki argumentasi yang kuat.
Persiapan Ahli untuk Sidang Keempat
Dalam menghadapi sidang keempat pra peradilan ini, pihak penasihat hukum Hermawan telah menyiapkan dua ahli untuk memberikan keterangan di persidangan. Kedua ahli tersebut adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, serta Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia.
Penjelasan Singkat dari Pihak Kejati
Di sisi lain, pihak Kejati Lampung belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah sidang. Namun dari pernyataan mereka di ruang sidang, Kejati masih berkoordinasi untuk menghadirkan ahli pada persidangan berikutnya.

















