No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Sidang Keempat Prapid Dirut LEB: Berkas Belum Lengkap, Publik Kecam Kurang Transparan

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2025 - 23:27
in berita
0

Sidang Pra Peradilan yang Menyeret Direktur Utama PT LEB Kembali Memicu Kontroversi

Sidang pra peradilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pada sidang ketiga yang dihelat pada Selasa, 2 Desember 2025, terungkap bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih belum menyelesaikan berkas-berkas perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai kesiapan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Hakim Muhammad Hibrian, yang memimpin jalannya sidang, meminta Kejati Lampung untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam sidang keempat yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025. Padahal, sesuai rencana awal, sidang keempat seharusnya difokuskan pada pemeriksaan keterangan ahli. Namun karena berkas tidak lengkap, majelis hakim memutuskan untuk mendahulukan penyerahan kelengkapan dokumen sebelum mendengarkan keterangan saksi ahli.

Penasihat hukum dari Hermawan, Riki Martim, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah keberatan jika Kejati tetap tidak mampu menyajikan berkas lengkap pada sidang berikutnya. Ia menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan saat ini tidak hanya kurang lengkap, tetapi juga membingungkan karena urutan halamannya meloncat-loncat.

“Kita ingin melihat alat bukti terkait kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Dari halaman 1 langsung ke 11, lalu lompat lagi ke 108 dan 109, lalu lompat lagi ke halaman 116. Ini membingungkan dan tidak bisa dijadikan dasar pembuktian yang kuat,” ujar Riki setelah sidang berakhir sekitar pukul 10.45 WIB.

Ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan bukti berpotensi melemahkan proses peradilan. Ketidakjelasan ini juga membuat kliennya bertanya-tanya soal dasar argumentatif dari sangkaan yang ditujukan kepadanya.

“Jika buktinya terpotong-potong, pasti sangat mempengaruhi pembuktian. Bahkan sejak awal BAP, klien kami belum tahu secara jelas materi sangkaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” kata Riki.

Baca Juga  Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam, Buka Semua Isu Korupsi Bank BJB

Riki juga menyebut bahwa Hermawan mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan untuk menjeratnya. Ia menyoroti logika sederhana dalam proses hukum seharusnya memastikan pokok perkara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun hingga kini, menurutnya, tuduhan kerugian negara tidak memiliki argumentasi yang kuat.

Persiapan Ahli untuk Sidang Keempat

Dalam menghadapi sidang keempat pra peradilan ini, pihak penasihat hukum Hermawan telah menyiapkan dua ahli untuk memberikan keterangan di persidangan. Kedua ahli tersebut adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, serta Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia.

Penjelasan Singkat dari Pihak Kejati

Di sisi lain, pihak Kejati Lampung belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah sidang. Namun dari pernyataan mereka di ruang sidang, Kejati masih berkoordinasi untuk menghadirkan ahli pada persidangan berikutnya.


Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

berita

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06
berita

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26
berita

Bus Maut Tol Krapyak: Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mengerikan

24 Desember 2025 - 16:38
berita

Kaltara Berpotensi Hujan: Siapkan Perlindunganmu!

24 Desember 2025 - 05:07
berita

Tragedi Krapyak: Bus Maut 15 Korban, Melaju Kencang Hantam Pembatas

24 Desember 2025 - 01:55
berita

Pesawat Tutupi Jalan: Bukan Tergelincir, Ini Penyebab Macet Bandara Soekarno-Hatta

24 Desember 2025 - 00:19
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15

Persebaya Bidik Goodwin: Rekor Transfer Liga Indonesia Terancam Pecah!

31 Desember 2025 - 16:59

Pilihan Redaksi

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In