Bambang Trikoro yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Batam pada tanggal 08 Agustus 2023 silam pernah menyebutkan bahwa akan menghadirkan tahanan untuk bersidang tatap muka atau offline di PN Batam. Berdasarkan ucapan itu Media Batampena.com membuat berita dengan Judul “Bulan Depan PN Batam Selenggarakan Sidang Tatap Muka” berita itu terbit pada hari Rabu (09 Agustus 2023) silam.
Sekarang sudah bulan September 2023 atau bulan depan sesuai dengan dimaksudkan oleh Bambang Trikoro, namun tidak terlihat tanda-tanda pihak PN Batam untuk menghadirkan para tahanan alias para terdakwa dalam perkara pidana di PN Batam guna persidangan tatap muka.
Dengan hal itu membuat sekelompok Advokat yang merupakan pembaca setia Batampena.com sangat kecewa kepada pihak PN Batam. Tepat pada hari Selasa (05 September 2023) sekelompok Advokat itu bertemu langsung dengan jurnalis media ini di kantin PN Batam.
Dalam pertemuan itu kelompok Advokat itu menolak namanya dituliskan dalam berita ini. “Tolong jangan buat nama kami dalam beritamu, adek. Nanti pihak PN Batam mempersulit klien kami,” kata mereka yang merupakan Advokat berjumlah 3 orang itu.
“Setelah membaca berita Batampena.com beberapa waktu yang lalu Bambang Trikoro berkata bahwa PN Batam pada bulan September 2023 akan menghadirkan para tahanan untuk bersidang tatap muka. Tetapi sampai sekarang belum kunjung terealisasi maka artinya besar cakap atau patut diduga menyampaikan kabar bohong,” ucap sekelompok advokat itu.
Bertolak dari tidak kunjung terlaksananya sidang tatap muka di PN Batam maka jurnalis Batampena.com melakukan konfirmasi langsung ke pihak Rutan Kelas IIA Batam.
Melalui Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra bahwa sebetulnya Rutan siap untuk membantu pihak Kejari Batam dan PN Batam untuk persidangan para tahanan dalam perkara pidana.

Sumber foto: JP – Batampena.com
“Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Batam dan pihak Pengadilan Negeri Batam. Dalam pertemuan itu kami pihak Rutan menyampaikan bahwa sudah siap untuk menjalankan sidang fisik dan sudah kami Rutan surati juga terkait perihal itu. Kalaupun pelaksanaan sidang fisik mereka maka kami siap mengeluarkannya, kalaupun tidak mereka jemput maka gak mungkin kita bawa ke sana (PN Batam). Mungkin saja mereka lagi butuh waktu untuk melaksanakan sidang fisik seperti semula seperti sebelum adanya virus Corona,”ujar Faisal Gerhani Putra kala ditemui di ruang kerjanya, Selasa (05 September 2023).
Faisal Gerhani Putra mengatakan bahwa pihaknya sampai sekarang belum ada menerima surat resmi dari pihak PN Batam dan Kejari Batam untuk sidang tatap muka secara langsung di PN Batam. “Pastinya belum ada permintaan secara resmi melalui surat dari pihak pengadilan dan kejaksaan untuk sidang fisik,” kata Faisal Gerhani Putra.
Dalam kesempatan berbeda jurnalis Batampena.com dilakukan konfirmasi langsung kepada juru bicara PN Batam, Edy Sameaputty.

Dalam kesempatan itu, Edy Sameaputty menerangkan bahwa untuk menghadirkan para tahanan secara tatap muka itu tidak perlu surat melainkan perintah hakim dalam persidangan.
“Kalau perintah hakim berdasarkan hukum acara sama sifatnya dengan surat. Kalau perintah hakim dalam persidangan untuk menghadirkan maka harus dihadirkan dan gak perlu surat untuk menghadirkan para tahanan itu,” ucap Edy Sameaputty dalam ruang sidang di PN Batam, Rabu (06 September 2023).
Dalam kesempatan itu jurnalis media ini juga melontarkan pertanyaan kepada Edy Sameaputty. Bagaimana mungkin pihak Rutan Batam mau mengeluarkan tahanan jika tidak ada surat dari PN Batam perihal permintaan tahanan dihadirkan dalam persidangan secara fisik? Apakah wacana sidang tatap muka yang digaungkan WKPN Batam Bambang Trikoro hanya suatu pepesan kosong atau omong besar saja, Pak Jubir? Pertanyaan ini berdasarkan celotehan kelompok Advokat di Kota Batam.
“Pastinya bukan omong besar seperti celotehan mereka itu,” ujar Edy Sameaputty.
Dalam kesempatan yang berbeda pada hari Kamis (08 September 2023) Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan mengatakan bahwa pihak Kejari Batam belum mendapatkan surat resmi perintah dari Pengadilan Negeri Batam untuk menghadirkan para terdakwa dalam persidangan secara tatap muka di PN Batam.

“Kalau surat resmi belum ada dari PN Batam yang diterima Kejari Batam untuk menghadirkan para tahanan untuk bersidang di PN Batam,” kata Andreas kala ditemui di kantin PN Batam.
Dalam kesempatan itu dilontarkan pertanyaan sebagai berikut:
- Berdasarkan informasi yang dihimpun media jurnalis Batampena.com bahwa anggaran untuk pengawalan tahanan tidak ada. Apa karena itu tahanan tidak dihadirkan secara fisik di ruang sidang PN Batam?
“Saya tak paham itu. Nanti saya cek dulu data, saya tak bisa ngomong. Semuanya itu perlu data kalau gak pakai data diomongkan salah karena bidangnya itu adalah teknis bukan bidang humas,” ucap Andreas Tarigan.
- Kabarnya mobil tahanan milik Kejari Batam sedang rusak sehingga menjadi kendala untuk mengangkut para tahanan dari Rutan Batam menuju PN Batam untuk bersidang secara tatap muka?
“Nanti saya cek di bidang pidum. Tanya kasipidum ajalah. Karena Pak Amanda sudah kordinator Kejati Bangka Belitung maka tanya aja PLH kasipidum, Pak Eko,” ujar Andreas Tarigan.
Penulis: JP

















