No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Sidang Pembacaan Tuntutan Kombespol Agus Fajar Ditunda. Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi: Tuntutan Belum Siap

Redaksi by Redaksi
3 April 2024 - 20:53
in Hukum
0
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Sumber Foto: JP - Batampena.com)

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Sumber Foto: JP - Batampena.com)

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kombespol Agus Fajar Sutrisno dalam perkara kepemilikan narkoba sebesar 3,64 gram ditunda. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dijadwalkan pada hari Rabu (03 April 2024).

Tertundanya pembacaan tuntutan itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.

“Iya tunda. Tuntutannya belum siap,” kata I Ketut Kasna Dedi saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam usai acara buka puasa bersama, Rabu (03 April 2024).

Selanjutnya I Ketut Kasna Dedi menyarankan untuk melihat jadwal sidang perkara yang menjerat Kombespol Agus Fajar Sutrisno di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Batam (SIPP-PN Btm).

“Nanti lihat aja di jadwal sidang SIPP. Ada jadwal sidangnya,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

Seperti diketahui bahwa pada 16 Desember 2023 silam Kombespol Agus Fajar Sutrisno mengorder narkoba jenis sabu-sabu kepada Anton (berstatus DPO).

Kombespol Agus Fajar Sutrisno menyuruh anggotanya bernama Dwicky Ronaldo Siagian untuk melakukan transfer guna pembayaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kombespol Agus Fajar Sutrisno memberikan kartu ATM beserta nomor PIN-nya kepada Dwicky Ronaldo Siagian. Selanjutnya Dwicky Ronaldo Siagian mentransferkan uang sebesar 7 juta rupiah ke rekening Anton (rekening Bank Mandiri (dengan nomor rekening 1520017755766) menggunakan uang yang tersimpan di rekening milik Kombespol Agus Fajar Sutrisno.

Karena sudah menerima uang bayaran pembelian barang haram itu maka Anton mengirimkan sabu-sabu itu melalui paket kilat JNE.

Pada tanggal 18 Desember 2023 barang haram yang dipesan oleh Agus Fajar Sutrisno tiba di bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang – Provinsi Banten.

Setiba di Bandara Soekarno-Hatta petugas kepolisian mulai mendeteksi paket sabu-sabu pesanan Agus Fajar Sutrisno. Selanjutnya petugas kepolisian membuntuti perjalanan paket barang haram itu hingga ke Kota Batam.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

Pada 19 Desember 2023 barang haram milik Agus Fajar Sutrisno tiba di kantor JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri. Sekitar pukul 21:30 WIB Dwicky Ronaldo Siagian langsung menjemput paket yang berisikan sabu-sabu tersebut. Kala itu polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri Dwicky Ronaldo Siagian.

Dari Dwicky Ronaldo Siagian diketahui bahwa sabu-sabu itu pemesanannya adalah Agus Fajar Sutrisno. (Yupan, calon reporter Batampena)

Tags: I Ketut Kasna DediKombespol Agus Fajar Sutrisno

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In