Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Roliati (151/Pid.B/2024/PN Btm) dalam perkara pencurian atau penggelapan uang sebesar Rp. 8.975.000.000 milik PT Active Marine Industries (PT AMI) harus tertunda. Penundaan pembacaan tuntutan itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membuat tuntutannya.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam bernama Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Yuanne Marietta Rambe, Senin (03 Juni 2024).
Dalam persidangan itu, terlihat jaksa Abdullah Muhammad Ihsan yang hadir guna menggantikan JPU, Samuel Pangaribuan yang pindah tugas menjadi kepala seksi perdata dan tatausaha negara di Kejaksaan Negeri (Kasi Datun Kejari) Indragiri Hulu, Pekanbaru.
Ihsan memohon kepada majelis hakim PN Batam untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Roliati. “Yang mulia, surat tuntutan belum siap untuk dibacakan. Minta waktu, Yang Mulia,” kata Ihsan.
Mendengarkan alasan yang disampaikan oleh Ihsan membuat Douglas Napitupulu berkomentar.”Jadi begini ya penuntut umum, kemarin itu dari jadwal persidangan saksi 1, saksi 2 sudah 5 kali persidangan mundur-mundur. Terakhir kan kita kasih kesempatan yang sangat besar bagi penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Jadi seharusnya lebih seriuslah menuntut orang ya,” ucap Douglas Napitupulu dalam persidangan.
Dengan cepat Ihsan menjawab “siap yang mulia.”
Selanjutnya Douglas Napitupulu melemparkan pertanyaan. Jadi bagaimana? “Kami kasihlah waktu untuk membuat tuntutannya. Jadi Selasa (04 Juni 2024) tuntutannya. Karena ini kami mau putusan, belum lagi nanti pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Jadi besok ya,” ujar Douglas Napitupulu.
Douglas Napitupulu juga menegaskan bahwa masa tahanan terhadap terdakwa Roliati akan habis pada 17 Juni 2024 mendatang.
Douglas Napitupulu menyampaikan bahwa sebelum tanggal 17 Jini 2024 mendatang pihaknya harus sudah menjatuhkan vonis terhadap Roliati. Oleh karena itu Douglas Napitupulu memohon kerjasama dari jaksa Ihsan. “Jadi kalau tidak dikerjakan maka kami anggap tidak menuntut. Jadi urusan kamilah bagaimana penanganannya,” kata Douglas Napitupulu.
Dalam persidangan itu, Douglas Napitupulu juga menjadwal hari Rabu (05 Juni 2024) untuk agenda sidang pembacaan pledoi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh Roliati atas nama Sahat Hutauruk, Edward Sihotang.
Kilas Balik Tindak Pidana Pencurian atau Penggelapan yang Menjerat Roliati
Bermula pada tanggal 07 April 2019 silam, seorang komisaris di PT Active Marine Industries bernama Lim Siew Lan memindahkan uang miliknya sebesar Rp. 10.000.000.000 dari Bank Maybank yang ada di Singapura ke Bank Maybank Cabang Kota Batam dengan tujuan untuk membantu saudaranya, Lim Siang Huat selaku direktur di PT Active Marine Industries (adik kandung Lim Siew Lan) dalam perusahaannya di Batam sehingga tidak lagi harus datang ke Negara Singapura.
Diketahui pada saat membuka rekening Bank itu, Lim Siew Lan mencantumkan nomor ponsel Lim Siang Huat sebagai pengguna aplikasi Internet Banking dengan Nomor 081364807711 dan alamat Email PT Active Marine Industries sebagai email konfirmasi transfer uang guna persetujuan transaksi menggunakan kode OTTP/TAC yang dikrim ke nomor ponsel tersebut sedangkan ATM Bank Maybank Cabang Batam dipegang oleh Lim Siaw Lan.
Dalam perjalanan waktu tepatnya pada 06 Juni 2021, Lim Siang Huat meninggal dunia karena serangan jantung. Posisi wafatnya Lim Siang Huat diketemukan dalam keadaan telungkup di halaman rumahnya dan kala itu ponsel (merek Iphone warna cream yang melekat nomor ponsel 08164807711 dan di dalamnya ada rekening Bank Maybank atas nama Lim Siew Lan) berada di saku jenazah Lim Siang Huat.
Situasi itu disaksikan oleh terdakwa Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga (selaku kuasa hukum dari almarhum Lim Siang Huat).
Selanjutnya ponsel milik Lim Siang Huat diduga diambil oleh Roliati dan diserahkan kepada Ahmad Rustam Ritonga. Lalu Ahmad Rustam Ritonga menghubungi pihak kepolisian untuk mengantarkan jasad Lim Siang Huat ke rumah sakit Otorita Batam.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan pada 20 Maret 2024 silam diketahui bahwa Roliati mengetahui password internet banking Lim Siew Lan.
Selain itu Roliati mengetahui bahwa ada uang di rekening Lim Siew Lan yang terdapat di perangkat ponsel milik almarhum Lim Siang Huat.
Selanjutnya pada 28 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021, Roliati langsung melakukan transfer uang dari rekening milik Lim Siew Lan ke rekening Ahmad Rustam Ritonga (Bank Maybank dengan nomor rekening 8787013708) senilai Rp. 8.975.000.000 dengan cara bertahap. Roliati melakukan transfer menggunakan perangkat elektronik berupa 1 unit laptop merk Tosibah warna hitam dan ponsel merk Nokia warna putih mirip abu-abu.
Karena perbuatannya itu Roliati didakwa oleh Samuel Pangaribuan telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua telah melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal Pasal 64 ayat 1 KUHP atau dakwaan ketiga telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: JP

















