jabar.
, KOTA BANDUNG –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini merupakan bentuk kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi utama.
Pada hari ini atau Selasa (28/4/2026), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu McD Pasirkoja Jalan Soekarno-Hatta dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa langsung mengunjungi lokasi tersebut pada jam operasional yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya sudah habis. Bagi warga yang ingin membuat SIM baru, tetap harus mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM baru melibatkan beberapa tahapan yang lebih kompleks dan memerlukan pemeriksaan langsung dari petugas.
Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM juga telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Dalam melakukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi SIM. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai untuk mengemudi.
Perpanjangan SIM ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga menjelaskan ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Dalam Pasal 281 dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak warga yang mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.



















