Layanan SIM Keliling dan Perpanjangan SIM di Kabupaten & Kota Bekasi: Jadwal, Syarat, dan Biaya Lengkap
Bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten maupun Kota Bekasi dan membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), informasi mengenai jadwal layanan SIM Keliling serta persyaratan dan biaya yang diperlukan menjadi sangat penting. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi secara rutin menggelar layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.
Layanan SIM Keliling ini merupakan solusi praktis bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis dan tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Selain layanan keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Pada hari Senin, 9 Maret 2026, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan hadir di Pasar Modern Grandwisata, mulai pukul 10.00 WIB. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga Kabupaten Bekasi yang memerlukan perpanjangan SIM.
Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
Bagi masyarakat Kota Bekasi, layanan SIM Keliling dibuka setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, di enam lokasi berbeda. Penting untuk memperhatikan jadwal pendaftaran yang biasanya dibuka lebih awal, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, dengan kuota pemohon yang terbatas setiap harinya. Pastikan Anda datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean.
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bekasi untuk bulan Maret 2026:
- Senin: Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, baik melalui layanan SIM Keliling maupun di Satpas, calon pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Pastikan semua dokumen yang dibawa asli dan telah difotokopi sesuai kebutuhan.
Persyaratan umum untuk perpanjangan SIM meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah: Pastikan KTP Anda masih berlaku.
- Fotokopi KTP: Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP Anda.
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini bisa didapatkan dari klinik atau rumah sakit yang ditunjuk oleh kepolisian.
- SIM lama: SIM yang akan diperpanjang harus dibawa.
- Lulus tes psikologi: Beberapa lokasi layanan SIM Keliling mungkin menyediakan fasilitas tes psikologi di tempat, namun ada baiknya Anda mempersiapkannya terlebih dahulu.
- Sehat jasmani dan rohani: Ini merupakan salah satu syarat yang akan dinilai melalui surat keterangan sehat dan tes psikologi.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Bagi Anda yang belum memiliki SIM atau ingin membuat SIM baru, persyaratannya sedikit berbeda. Selain dokumen pribadi, Anda juga harus lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh Satpas.
Persyaratan untuk membuat SIM baru adalah:
- KTP asli yang sah: Pastikan KTP Anda masih berlaku.
- Fotokopi KTP: Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP Anda.
- Surat Keterangan Sehat: Sama seperti perpanjangan, Anda memerlukan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Lulus ujian teori dan praktik: Ini adalah tahapan krusial dalam pembuatan SIM baru.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Setiap proses penerbitan SIM, baik baru maupun perpanjangan, melibatkan biaya yang telah ditetapkan oleh negara. Biaya ini terbagi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi yang bersifat opsional.
1. Biaya Pembuatan SIM Baru:

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota memiliki rincian biaya sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000.
Meskipun pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar klinik Polres, pemeriksaan ulang tetap akan dilakukan di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib).
2. Biaya Perpanjangan SIM:

Prosedur penerbitan perpanjangan SIM di Kota Bekasi memiliki rincian biaya sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000.
Sama seperti pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan dari luar akan tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib).
Penting untuk selalu memperbarui informasi mengenai jadwal dan persyaratan karena bisa saja ada perubahan sewaktu-waktu. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan atau pembuatan SIM Anda akan berjalan lancar dan efisien.




















