SIM Keliling Bekasi, Selasa 10 Februari 2026 di Polsek Setu

Diposting pada

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi

Layanan perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi kembali hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, layanan tersebut akan digelar di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Layanan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya dengan nyaman.

Untuk mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama beserta fotokopinya
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Keterangan lulus tes psikologi

Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat mengurus perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) yang berada di Deltamas dan Kalimalang. Layanan ini tersedia setiap Senin hingga Jumat, sedangkan pada hari Minggu tutup.

Alternatif Layanan dan Biaya Perpanjangan SIM

Meski layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama. Hal ini memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menunggu layanan keliling.

Biaya yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM juga terbagi menjadi beberapa komponen. Berikut rinciannya:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Persyaratan untuk Membuat SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru, cukup melampirkan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga perlu menyertakan SIM lama.

Proses Penerbitan SIM Baru

Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi melibatkan beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Biaya yang dikenakan mencakup PNBP, biaya kesehatan, serta opsi asuransi AKDP.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan