Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi di Akhir Pekan, Simak Lokasi dan Syaratnya
JAKARTA – Bagi warga DKI Jakarta yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari libur, kabar baik datang dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling dipastikan tetap beroperasi pada hari Minggu, 4 Januari 2026. Namun, perlu dicatat bahwa operasional pada akhir pekan ini memiliki perbedaan signifikan dibandingkan hari kerja biasa, yaitu bersifat terbatas.
Informasi resmi yang dirilis melalui akun media sosial resmi kepolisian menunjukkan bahwa layanan SIM Keliling pada hari Minggu hanya akan tersedia di dua titik lokasi strategis di wilayah Jakarta. Jam operasionalnya pun dipersingkat, hanya berlangsung selama setengah hari, dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Keterbatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efisiensi pelayanan bagi masyarakat yang datang.
Bagi masyarakat yang berencana untuk mengurus administrasi berkendara mereka pada hari libur tersebut, berikut adalah rincian lokasi gerai SIM Keliling yang siap melayani:
- Jakarta Timur: Gerai akan berlokasi di Jalan Raden Inten Kalimalang. Lokasi pastinya berada di samping gerai McDonald’s Duren Sawit, memudahkan akses bagi warga di wilayah timur Jakarta.
- Jakarta Barat: Bagi warga Jakarta Barat, gerai SIM Keliling dapat ditemukan di Jalan Panjang. Tepatnya, lokasi ini berada di samping Indomaret Kebon Jeruk, menawarkan kemudahan bagi penduduk di area barat ibu kota.
Persiapan Dokumen dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tanpa hambatan, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi gerai. Kelancaran proses administrasi sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang dibawa oleh pemohon.
Adapun persyaratan utama yang wajib dipenuhi meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: Pemohon harus membawa KTP asli yang masih berlaku.
- SIM Asli yang Masih Berlaku: SIM yang akan diperpanjang juga harus dibawa dalam kondisi asli dan belum melewati masa berlaku.
- Fotokopi Dokumen: Masing-masing dokumen (KTP dan SIM) perlu disertakan dalam bentuk fotokopi. Disarankan untuk membawa beberapa lembar fotokopi untuk berjaga-jaga.
Selain membawa dokumen fisik, pemohon juga diwajibkan untuk:
- Mengisi Formulir Permohonan: Formulir ini biasanya tersedia di lokasi gerai dan akan memuat data diri serta informasi terkait permohonan perpanjangan SIM.
- Mengikuti Tes Kesehatan: Setiap pemohon wajib menjalani tes kesehatan yang diselenggarakan di lokasi gerai SIM Keliling. Biaya tes kesehatan ini terpisah dari biaya perpanjangan SIM.
Penting untuk diperhatikan bahwa gerai SIM Keliling ini memiliki cakupan pelayanan yang spesifik. Layanan perpanjangan hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masa berlakunya belum habis.
Batasan Pelayanan dan Prosedur untuk SIM yang Kedaluwarsa
Mekanisme perpanjangan melalui SIM Keliling dirancang untuk kemudahan bagi mereka yang SIM-nya masih sah. Namun, ada batasan krusial yang perlu dipahami oleh seluruh pemohon.
Jika masa berlaku SIM Anda telah melewati batas kedaluwarsa, bahkan hanya terlambat satu hari sekalipun, Anda tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Dalam kondisi seperti ini, pemegang SIM yang kedaluwarsa diwajibkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Proses pembuatan SIM baru harus dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Induk yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat. Ini berarti Anda perlu mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM baru, mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memantau masa berlaku SIM Anda agar tidak terlewat dan harus mengurusnya dari awal.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Jakarta.
Berikut adalah rincian tarif yang dikenakan untuk perpanjangan SIM:
- Perpanjangan SIM A: Biaya yang ditetapkan adalah sebesar Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C: Biaya yang ditetapkan adalah sebesar Rp75.000.
Perlu diingat bahwa biaya yang disebutkan di atas adalah biaya resmi untuk perpanjangan SIM itu sendiri. Biaya tambahan akan dikenakan untuk keperluan lain, seperti biaya tes kesehatan dan biaya asuransi jika Anda memilih untuk mengurusnya di lokasi. Pastikan untuk menanyakan rincian total biaya kepada petugas sebelum melakukan pembayaran untuk menghindari kesalahpahaman. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman mengenai prosedur serta biayanya, Anda dapat mengurus perpanjangan SIM dengan efisien.

















