Layanan SIM Polres Metro Bekasi Kembali Dibuka Pasca-Lebaran
CIKARANG – Seiring berakhirnya libur Idul Fitri 1447 Hijriah yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, berbagai layanan administrasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi, termasuk Satpas, gerai, dan SIM Keliling, telah kembali beroperasi normal mulai hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat yang membutuhkan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Meskipun operasional telah dimulai, informasi mengenai lokasi pasti unit SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bekasi belum diperbarui di akun Instagram resmi Satlantas Cikarang, @polantascikarang, hingga pukul 07.35 WIB. Pihak kepolisian berjanji akan segera memberikan pembaruan lokasi jika informasi tersebut sudah tersedia, guna memudahkan akses masyarakat.
Lokasi dan Jadwal Operasional Satpas SIM
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Metro Bekasi menyediakan dua lokasi utama yang beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat. Kedua lokasi tersebut adalah:
- Satpas Deltamas: Berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
- Satpas Kalimalang: Juga melayani pada hari kerja.
Perlu diingat bahwa kedua Satpas ini tutup pada hari Minggu. Satpas SIM Polres Metro Bekasi sendiri telah resmi beroperasi di Kompleks Pemkab Bekasi sejak Kamis, 22 Agustus 2019, dan terus menjadi pusat pelayanan administrasi SIM bagi warga Kabupaten Bekasi.
Persyaratan Mengurus SIM
Proses pengurusan SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, memerlukan kelengkapan dokumen yang spesifik. Memahami persyaratan ini akan memperlancar proses pelayanan.
Syarat Perpanjangan SIM:
Bagi pemohon yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, beberapa dokumen wajib dilampirkan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah.
- Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- SIM lama yang masih berlaku atau akan habis masa berlakunya.
Syarat Pembuatan SIM Baru:
Sedangkan untuk pemohon yang baru pertama kali mengajukan permohonan SIM, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah.
- Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Selain itu, pemohon SIM baru juga perlu melampirkan keterangan lulus Tes Psikologi.

Biaya Penerbitan SIM
Setiap layanan penerbitan SIM, baik baru maupun perpanjangan, dikenakan biaya yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya tambahan lainnya.
Biaya Pembuatan SIM Baru:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Masyarakat dapat melakukan pengecekan kesehatan di luar klinik Polres, namun tetap akan dilakukan pengecekan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (bersifat tidak wajib).

Biaya Perpanjangan SIM:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Sama seperti pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar klinik Polres.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (bersifat tidak wajib).
Dengan kembali beroperasinya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat segera mengurus dokumen kelengkapan berkendara mereka dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
















