Perpanjangan SIM di Tangerang: Jadwal dan Persyaratan Pasca Libur Imlek 2026
Bagi Anda yang memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Tangerang, penting untuk memperhatikan jadwal operasional layanan SIM keliling. Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Imlek 2026 yang jatuh pada hari Senin, 16 Februari 2026, layanan SIM keliling di wilayah Tangerang dipastikan ditiadakan. Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Anda memiliki kelonggaran waktu untuk melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari Kamis, 18 Februari 2026, ketika layanan SIM keliling akan kembali beroperasi secara normal. Selain itu, perpanjangan juga bisa dilakukan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpanjangan SIM, berikut adalah rincian jadwal SIM keliling yang akan kembali beroperasi di wilayah Tangerang setelah libur Imlek 2026:
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan (Tangsel)
Pada hari Kamis, 18 Februari 2026, layanan SIM keliling untuk wilayah Tangerang Selatan akan hadir di dua lokasi strategis:
- Bintaro Plaza
- ITC BSD
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang
Bagi warga Kota Tangerang, layanan SIM keliling juga akan beroperasi pada hari yang sama, Kamis, 18 Februari 2026, di dua titik berikut:
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
- MC Donald’s Jatake
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang akan menyelenggarakan layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang pada hari Kamis, 18 Februari 2026, di dua lokasi:
- Pospol Telaga Bestari
- The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling atau Satpas SIM, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini wajib dibawa untuk kelancaran proses perpanjangan SIM Anda:
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi. Pastikan surat keterangan tersebut masih berlaku.
- Surat Keterangan Psikologi: Sama halnya dengan surat keterangan sehat, surat ini juga harus dikeluarkan oleh lembaga atau profesional yang memiliki izin.
- Fotokopi e-KTP: Siapkan beberapa lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik Anda.
- SIM Lama: Bawa serta SIM asli yang masa berlakunya akan habis atau sudah habis.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Besaran biaya yang dikenakan untuk penerbitan perpanjangan SIM, baik karena hilang, rusak, maupun pindah masuk (mutasi), telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Penting untuk dicatat bahwa biaya ini hanya berlaku untuk perpanjangan. Jika Anda mengajukan pembuatan SIM baru, biayanya akan berbeda.
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM umumnya mengikuti alur yang telah ditetapkan untuk memastikan efisiensi dan ketertiban. Berikut adalah tahapan-tahapan yang biasanya dilalui oleh pemohon:
- Pelengkapan Dokumen Awal: Pemohon diwajibkan untuk melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon kemudian menuju loket yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan sekaligus mengambil formulir perpanjangan.
- Pengambilan Nomor Antrean: Setelah proses pembayaran selesai, pemohon SIM akan diarahkan untuk mengambil nomor antrean. Hal ini bertujuan untuk mengatur urutan pelayanan agar lebih tertib.
- Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir perpanjangan dengan data yang lengkap dan benar, kemudian menyerahkannya kembali kepada petugas yang berjaga.
- Entri Data oleh Petugas: Petugas akan melakukan proses entri data pemohon ke dalam sistem. Informasi yang dimasukkan meliputi data pribadi dan data SIM yang akan diperpanjang.
- Proses Identifikasi: Tahap selanjutnya adalah proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, foto diri untuk SIM baru, dan tanda tangan digital.
- Pengambilan SIM: Setelah seluruh proses selesai, pemohon akan dipanggil menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diperpanjang.
Dengan memahami jadwal dan persyaratan ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lancar dan tanpa kendala. Selalu pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari sanksi tilang.





















