SIM Keliling Tangerang Selasa 7 April 2026, Berada di Dua Titik

Diposting pada

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Warga Bisa Perpanjang SIM dengan Mudah

Layanan SIM keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIMnya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling yang tersedia.

Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin
  2. Plaza Shinta Mal Karawaci
  3. Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
  4. Jam Operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  5. Selasa

  6. Pasar Moderen Graha Raya Pinang
  7. Plaza Shinta Mal Karawaci
  8. Jam Operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  9. Rabu

  10. Pasar Laris Taman Cibodas
  11. Pos Pinang
  12. Jam Operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Kamis

  14. Pasar Moderen Graha Raya Pinang
  15. MC Donald’s Jatake
  16. Jam Operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  17. Jumat

  18. Metropolis Mal Town Square
  19. Pasar Laris Taman Cibodas
  20. Jam Operasional: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  21. Sabtu

  22. Samping MItra 10 Pasar Baru
  23. Burger King Larangan Ciledug
  24. Jam Operasional: 08.00 WIB – 11.00 WIB

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotocopy e-KTP
  • membawa SIM lama

Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling bisa dilakukan dengan mudah. Berikut alur lengkapnya:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor polisi. Semua proses bisa dilakukan lebih cepat dan efisien di lokasi yang telah ditentukan.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan