Penindakan Terhadap Kendaraan dengan Pelat Nomor Palsu di Wilayah Cisarua
Sebuah kejadian menarik terjadi di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Anggota Satlantas Polres Bogor melakukan tindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu. Kejadian ini berlangsung di kawasan Puncak Bogor ketika kendaraan milik pemerintah melintasi Jalan Raya Puncak.
Kondisi Awal dan Penemuan Pelanggaran
Pada saat lalu lintas di jalur Puncak Bogor diberlakukan one way, anggota polisi melihat adanya kejanggalan pada kendaraan roda empat yang sedang melaju. Anggota yang diketahui bernama Dulyani, berpangkat Aiptu, langsung meminta mobil Suzuki XL7 berwarna hitam tersebut untuk menepi. Setelah kendaraan menepi, petugas meminta pengemudi untuk menunjukkan surat-surat kendaraan yang dalamnya terdapat sejumlah orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kendaraan itu seharusnya menggunakan pelat warna merah, namun kenyataannya diganti menjadi warna putih. Pada STNK tertera bahwa kendaraan dengan nomor Polisi B 1732 PQG itu diduga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengakuan Pengemudi dan Tindakan Petugas
Pengemudi juga mengakui bahwa pelat warna merahnya disimpan di bagasi kendaraan yang kemudian petugas meminta untuk menggantinya. Saat pergantian pelat nomor dilakukan, salah satu penumpang laki-laki mengaku bahwa mereka baru saja pulang dari acara kantor. Pria berkaos putih dengan kepala plontos itu juga mengaku sengaja mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terlihat mencolok.
Namun alasan tersebut tidak dibenarkan oleh petugas yang terus memberikan teguran sambil menunggu pelat nomor kendaraan diganti seperti semestinya. Setelah pelat putih diganti merah, polisi menyerahkan kembali surat-surat kendaraan dan mempersilahkan yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanan.
Penjelasan Kasatlantas Polres Bogor
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. “Petugas melihat mobil dengan pemasangan Plat nomor yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata plat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah plat putih,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pengemudi tersebut melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang sah.
Kendati demikian, pada kejadian ini petugas masih memberikan toleransi sehingga tidak dilakukan penilangan. “Petugas memberi teguran ke sopir dan minta ganti plat dengan asli berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” katanya.
Langkah Preventif dan Edukasi
Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas. Petugas Satlantas Polres Bogor tidak hanya bertindak tegas, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi agar lebih mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran bersama dalam menjaga keselamatan dan keamanan berkendara di jalan raya.
Dengan tindakan yang dilakukan, diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengemudi lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, langkah-langkah preventif seperti patroli rutin dan pemeriksaan kendaraan juga sangat penting dalam mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga keteraturan lalu lintas di wilayah tersebut.



















