No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Menko Yusril: Pemerintah terbuka terhadap masukan KUHAP dan KUHP baru

Hendra by Hendra
4 Januari 2026 - 06:39
in politik
0

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah terbuka dengan segala masukan masyarakat berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku per Jumat (2/1).

Yusril mengatakan pemerintah siap menerima evaluasi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP versi baru ini. Ia menyatakan pemerintah terbuka dengan segala rekomendasi maupun saran dari publik terkait hukum pidana di Indonesia.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/1).

Yusril menuturkan, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi aturan baru ini. Di sisi lain, ia mengatakan tetap memberlakukan prinsip non-retroaktif, yang berarti perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. 

  • KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Hari ini, Komisi III DPR: Hukum Memasuki Babak Baru
  • Polri hingga Kejaksaan Mulai Terapkan KUHAP dan KUHAP Baru,
  • KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku Hari ini, Sejumlah Aturan Disoroti

Selain itu, Yusril mengklaim KUHP dan KUHAP baru lebih berkeadilan dan modern yang sesuai dengan nilai Pancasila dibandingkan dengan sebelumnya.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” katanya. 

Yusril mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. 

Ia menilai penyegaran aturan hukum ini perlu dilakukan karena KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

Yusril menilai, KUHP yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif karena tidak hanya semata-mata menghukum pelaku, namun juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” katanya.

Baca Juga  Kuba Tegaskan Stabilitas Pemerintahan Meski Ditekan AS

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan menyambut dengan haru dan sukacita atas berlakunya KUHAP dan KUHP baru. 

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1). 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan hukum di Indonesia memasuki babak baru, setelah mengganti KUHP warisan penjajah belanda dan KUHAP warisan orde baru setelah 29 tahun reformasi. 

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” katanya. 

Habiburokhman mengatakan, seharusnya pembaharuan KUHP serta KUHAP baru dilaksanakan di awal reformasi, namun baru dapat terlaksana. 

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan  hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” kata Habiburokhman. 

Adapun, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat (2/1). 

DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 yang kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kala itu menyatakan KUHAP baru ini akan berlaku sejak 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan terlebih dahulu pada 2 Januari 2023. 

“Jadi otomatis dua hal ini hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). 

Supratman mengatakan, penyusunan KUHAP ini telah melibatkan masyarakat. Ia mengatakan, dalam proses penyusunannya, pemerintah telah melibatkan seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia. “Kami lakukan (pertemuan lewat) Zoom untuk bisa memberi masukan,” kata dia. 

Menurutnya, secara umum KUHAP terbaru ini mementingkan perlindungan hak asasi manusia (HAM), restorative justice, serta memberi kepastian dan perluasan untuk objek praperadilan.

“Ketiga hal itu, itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata Supratman. 

Adapun, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paipurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025 pada Selasa (18/11). 

Baca Juga  Tiga Terdakwa CPO Divonis Bebas

Rapat Paripurna itu dihadiri oleh 242 anggota, dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Saan Mustopa.

Sejumlah aturan baru disoroti 

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aturan dalam KUHAP dan KUHP baru. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, KUHAP baru tidak memperbaiki pondasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai terbelakang. 

Isnur mengatakan, berdasarkan sejumlah laporan, termasuk dari World Justice Project suatu organisasi nirlaba independen yang bekerja untuk memajukan supremasi hukum (rule of law) di seluruh dunia, menyebutkan hukum pidana Indonesia merupakan hukum yang terbelakang. 

“Angka-angka terkait dengan parsialitas di mana aparat itu tidak independen, memihak dan juga korup, itu sangat tinggi. Rankingnya di 92 dari 114 negara,” kata Isnur dalam konferensi pers yang digelar secara daring di kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, dikutip Jumat (2/1). 

Ia menyebut penilaian tersebut juga diperkuat dengan temuan angka kekerasan setiap harinya, angka penyiksaan yang tinggi, orang meninggal di dalam tahanan, extrajudicial killing bahkan dibunuh oleh aparat, dan angka kriminalisasi di tingkat penyidikan hingga penuntutan yang diniatkan untuk ketidakbaikan atau malicious investigation, malicious prosecution. 

“Itu cerita keseharian kita dalam penegakan hukum pidana ya, di mana-mana orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan dengan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Itu adalah potret di mana Indonesia gambaran itu seperti itu. Dan harusnya KUHAP itu memperbaiki itu semua ya. Dan KUHAP sayangnya tidak memperbaiki fondasi itu,” kata dia. 

YLBHI menyoroti, dalam KUHAP baru ini tidak memperbaiki sejumlah catatan tersebut. Yang mana seharusnya memberikan pengawasan yang ketat dan akuntabel kepada penegak hukum.

“Bagaimana polisi menangkap, menahan, masih bisa nahan sendiri gitu. Bagaimana bisa menggeledah, menyita, memblokir bahkan rekening, akun media sosial, dan lain-lain, memungkinkan di mana mereka dengan tafsir sendiri dengan alasan keadaan mendesak melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran gitu,” katanya.

Di sisi lain, YLBHI juga menyoroti proses pengesahannya yang dinilai terburu-buru. Ia menilai, belum adanya sosialisasi yang cukup berkaitan dengan KUHAP ini. 

Baca Juga  Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju, Mantan Kabid Cipta Karya Diserahkan ke Jaksa

“KUHAP sendiri pertama belum ada sosialisasi yang cukup ya. Kita enggak tahu nih seperti apa pemahaman polisi, pemahaman jaksa, pemahaman hakim. Dan KUHAP itu memandatkan ada beberapa aturan-aturan turunan, keadilan restoratif ya, kemudian pelaksanaannya, itu enggak ada sama sekali sekarang. Jadi undang-undangnya blas baru lahir kemarin, baru diketok kemarin, turunannya pun enggak ada. Terus bagaimana mau melaksanakan KUHAP gitu,” katanya. 

 Hal itu berbuntut pada peraturan yang dikeluarkan oleh APH atas dasar kebingungan menerapkan KUHAP.

 “Kejaksaan karena bingung bikin edaran sendiri. Mahkamah Agung karena bingung bikin edaran sendiri. Nah polisi sekarang belum tahu nih. Saya tanya sama beberapa kawan-kawan di internal kepolisian mereka masih gagap enggak tahu gimana caranya,” kata Isnur. 

Atas hal tersebut, YLBHI menilai pemerintah dan DPR membiarkan kekacauan yang luar biasa sekarang terjadi. Kemudian, berkaitan dengan KUHP yang telah disahkan terlebih dahulu pada 2023, memiliki tiga tahun transisi. 

“Nah tiga tahun transisi itu wajib ada tiga PP ya. RPP Komutasi, RPP Living Law, RPP Pidana Tindakan. Banyak orang bertanya dipidana ini ada sekarang misalnya pidana kerja sosial. Terus bagaimana pelaksanaannya? Belum ada, belum ada RPP-nya. Belum muncul sekarang, belum banyak juga dibahas entah sampai kapan ini muncul ini ya,” kata Isnur. 

YLBHI menyoroti, pemerintah belum membuat aturan turunan meskipun aturan baru ini diberlakukan hari ini. 

“Jadi, 2 Januari KUHP diberlakukan tapi bahkan tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada gitu,” katanya. 

Tidak adanya aturan ini memungkinkan tiap-tiap APH memiliki penafsiran tersendiri yang diskresional. 

“KUHAP dan KUHP adalah satu-satunya instrumen buat mencerabut hak-hak kita. Nah kalau negara sedemikian kacau aturannya, sedemikian repot kita menghadapi aparat bagaimana situasinya,” katanya. 

YLBHI pun mendorong Presiden Prabowo untuk mempersiapkan terlebih dahulu masa transisi pemberlakukan aturan baru ini.

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu. Siapkan dulu dengan matang transisinya semuanya, lahirkan dulu RPP-nya ya, dan buat RPP itu, buat aturan turunan itu dengan partisipatif terbuka gitu. Undang kampus, undang dosen-dosen, undang masyarakat sipil,” katanya. 

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah
Batam

Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah

16 April 2026 - 17:04
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penyambutan Kedatangan Pasis Seskoau A-64 TP 2026
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penyambutan Kedatangan Pasis Seskoau A-64 TP 2026

16 April 2026 - 00:01
Pansus DPRD Kota Batam Dalami Kinerja OPD, Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025
Batam

Pansus DPRD Kota Batam Dalami Kinerja OPD, Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025

15 April 2026 - 21:01
Bahas Substansi Pasal, Pansus Ranperda PSU DPRD Kota Batam Rapat Bersama Tim Hukum Pemko
Batam

Bahas Substansi Pasal, Pansus Ranperda PSU DPRD Kota Batam Rapat Bersama Tim Hukum Pemko

15 April 2026 - 21:01
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu

IMAGE: Redmi Note 15 Pro+ smartphone with black color and modern design

17 April 2026 - 17:44
Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 17:37
PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

17 April 2026 - 17:08
Penyesalan Nadiem Makarim Pasca 7 Bulan Di Penjara: Maafkan Saya Tidak Datang Ke Rumah

Penyesalan Nadiem Makarim Pasca 7 Bulan Di Penjara: Maafkan Saya Tidak Datang Ke Rumah

17 April 2026 - 16:39

Pilihan Redaksi

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu

IMAGE: Redmi Note 15 Pro+ smartphone with black color and modern design

17 April 2026 - 17:44
Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 17:37
PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

17 April 2026 - 17:08
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.