SIM Keliling Tangerang Selatan, 12 Mei 2026, 2 Lokasi Disiapkan

Diposting pada

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Siapkan Persyaratan Sebelum Datang

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling kini tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu.

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan dilaksanakan di beberapa lokasi yang berbeda setiap harinya. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan:

  1. Senin:
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa:

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu:

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis:

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat:

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu:

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu:

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang diperlukan:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara cepat dan efisien melalui layanan SIM Keliling. Berikut alur lengkapnya:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Tips Penting Sebelum Datang ke Layanan SIM Keliling

Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar tidak mengalami kesulitan saat datang ke lokasi. Proses pengambilan nomor antrean, foto, dan sidik jari kini bisa dilakukan lebih cepat lewat layanan keliling.


Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan