Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan agar tidak mengalami kendala dalam berkendara. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling diselenggarakan di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Pada hari ini, Senin April 2026, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD.
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C, sebaiknya memanfaatkan layanan SIM Keliling ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari, dari Senin hingga Minggu.
Berikut lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Selasa
- Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Rabu
- Bintaro Plaza: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Kamis
- Bintaro Plaza: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Jumat
- Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Sabtu
- Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, kembali buka pada pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.
ITC BSD: pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Minggu
- Bintaro Plaza: pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut persyaratan yang wajib dibawa:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kehilangan, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut alur yang harus dilalui oleh pemohon saat melakukan perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Layanan SIM Keliling ini sangat berguna bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM.



















