Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPP0) yang menjerat terdakwa Suhaimi Bin Mucthar (perkara nomor 742/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa Muhammad David Bin Erwin (perkara nomor 741/Pid.Sus/2023/PN Btm) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Setyaningsih, Twis Retno Ruswandari. Dalam persidangan itu tidak nongol jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra sehingga harus digantikan oleh Arif Darmawan Wiratama.
Persidangan itu diagendakan untuk pembacaan nota pembelaan alias pledoi oleh pihak para terdakwa dan atau para penasehat hukumnya.
Dalam persidangan itu, Yudith Wirawan memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad David yang diwakili oleh penasehat hukumnya, Rahmad Sukri Hasibuan untuk membacakan pledoi tersebut. “Silahkan bacakan pledoinya yang inti-inti saja,” kata Yudith Wirawan.
Pada intinya pledoi yang dibacakan oleh Rahmad Sukri Hasibuan itu terkesan membantah surat tuntutan JPU. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya tidak terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Rahmad Sukri Hasibuan meminta majelis hakim PN Batam untuk membebaskan kliennya. Tuntutan 5 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp. 11.180.000 dan apabila tidak dibayarkan akan digantikan kurungan tambahan selama 3 bulan tidak patut dikenakan kepada kliennya.
“Seharusnya mejelis hakim menolak surat tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana,” ucap Rahmad Sukri Hasibuan yang terlihat mengenakan songkok berwarna hitam di kepalanya.
Usai membacakan pledoi itu, Rahmad Sukri Hasibuan langsung membagikan salinannya kepada majelis hakim PN Batam dan jaksa Arif Darmawan Wiratama.
Selanjutnya Yudith Wirawan memerintahkan penasehat hukum terdakwa Suhaimi Bin Muchtar atas nama Haliana untuk membacakan pledoinya.
Haliana diketahui telah menyiapkan pledoi terhadap kliennya, Suhaimi Bin Muchtar sebanyak 33 halaman.
Dalam persidangan itu Haliana membacakan seluruh nota pembelaan yang dibuatnya di hadapan majelis hakim PN Batam.
Saat Haliana sedang asyik membacakan pledoinya itu, langsung Yudith Wirawan menghardiknya. “Saudari penasehat hukum, ini sidang masih banyak tolong dibacakan inti-intinya saja. Jangan membaca seperti berpidato. Kalau mau dibacakan semua maka sidang kita skors dulu,” ujar Yudith Wirawan dalam persidangan.
Haliana sepakat dengan gagasan yang diajukan oleh Yudith Wirawan. “Kami siap menunggu sampai dilanjutkan persidangan ini, Yang Mulia supaya bisa dibacakan seluruh nota pembelaan ini,” ujar Haliana.
“Baik sidang ini diskors sementara dan dilanjutkan nanti. Terdakwa Akinlolu dan kawan-kawan dulu sidang,” kata Yudith Wirawan yang duduk di singgasananya.
Mendengarkan rencana itu membuat Arif Darmawan Wiratama komentar. “Majelis izin, translater [penerjemah] belum datang. Saat ini masih di jalan.”
Akinlolu merupakan warga negara Nigeria dan berdasarkan KUHAP setiap orang asing atau bukan WNI yang terbelenggu perkara pidana wajib didampingi oleh penerjemah.
Terhadap situasi itu akhirnya menstimulus Yudith Wirawan untuk kembali melanjutkan persidangan pembacaan pledoi oleh Haliana selaku penasehat hukum Suhaimi.
Baru berjalan sekitar 20 menitan pembacaan pledoi oleh Haliana sudah terlihat Yudith Wirawan mulai memejamkan kedua bola matanya dan menyandarkan kepalanya ke kursi. Tidak butuh waktu lama bagi Yudith Wirawan untuk terlihat tidur saat berlangsungnya persidangan.
Yudith Wirawan terlihat sedang tertidur dalam persidangan ditandai dengan beberapa kali kepalanya terkulai ke arah kiri dan ke arah kanan. Peristiwa tertidurnya hakim Yudith Wirawan terkesan mengisyaratkan bahwa tidak mendengarkan secara seksama pledoi yang dibacakan Haliana dalam persidangan.
Silahkan ditonton videonya.
Tanggapan Advokat Haliana Terhadap Hakim Yudith Wirawan yang Tidur Ketika Persidangan
“Jadi hakim itu tadi tidak mendengarkan pledoi saya, abang? Percuma saja saya bacakan pledoi itu ternyata hakimnya tidur,” kata Haliana berkeluh-kesah kepada jurnalis Batampena.com yang menayangkan video hakim Yudith Wirawan sedang ngantuk dan bahkan tertidur.
Haliana juga menyebutkan bahwa dirinya sudah bersusah payah membuat pledoi demi kliennya yang diyakini tidak bersalah melakukan TPPO.
“Sudah 5 minggu sidang pembacaan tuntutannya ditunda. Kemarin [05 Desember 2023] barulah tuntutannya dibacakan. Lalu hakim menjadwalkan sidang pembacaan pledoi hari ini [07 Desember 2023] dan alhamdullilah jadi pledoinya sempurna. Saya sampai tidak tidur 2 hari ini demi pledoi ini, tetapi hakimnya malah tidur,” ucap Haliana.
Haliana berharap supaya majelis hakim PN Batam mempertimbangkan dan menerima nota pembelaannya.
Penulis: JP

















