No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Suasana Sidang di PN Batam Dihiasi oleh Tidurnya Hakim Yudith Wirawan

JP by JP
12 Desember 2023 - 02:26
in Serba Serbi, Serba-serbi
0
Hakim PN Batam Yudith Wirawan, Setyaningsih dan Twis Retno Ruswandari. Foto: JP - Batampena.com

Hakim PN Batam Yudith Wirawan, Setyaningsih dan Twis Retno Ruswandari. Foto: JP - Batampena.com

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPP0) yang menjerat terdakwa Suhaimi Bin Mucthar (perkara nomor 742/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa Muhammad David Bin Erwin (perkara nomor 741/Pid.Sus/2023/PN Btm) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Setyaningsih, Twis Retno Ruswandari. Dalam persidangan itu tidak nongol jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra sehingga harus digantikan oleh Arif Darmawan Wiratama.

Persidangan itu diagendakan untuk pembacaan nota pembelaan alias pledoi oleh pihak para terdakwa dan atau para penasehat hukumnya.

Dalam persidangan itu, Yudith Wirawan memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad David yang diwakili oleh penasehat hukumnya, Rahmad Sukri Hasibuan untuk membacakan pledoi tersebut. “Silahkan bacakan pledoinya yang inti-inti saja,” kata Yudith Wirawan.

Pada intinya pledoi yang dibacakan oleh Rahmad Sukri Hasibuan itu terkesan membantah surat tuntutan JPU. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya tidak terlibat tindak pidana perdagangan orang.

Rahmad Sukri Hasibuan meminta majelis hakim PN Batam untuk membebaskan kliennya. Tuntutan 5 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp. 11.180.000 dan apabila tidak dibayarkan akan digantikan kurungan tambahan selama 3 bulan tidak patut dikenakan kepada kliennya.

“Seharusnya mejelis hakim menolak surat tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana,” ucap Rahmad Sukri Hasibuan yang terlihat mengenakan songkok berwarna hitam di kepalanya.

Usai membacakan pledoi itu, Rahmad Sukri Hasibuan langsung membagikan salinannya kepada majelis hakim PN Batam dan jaksa Arif Darmawan Wiratama.

Selanjutnya Yudith Wirawan memerintahkan penasehat hukum terdakwa Suhaimi Bin Muchtar atas nama Haliana untuk membacakan pledoinya.

Haliana diketahui telah menyiapkan pledoi terhadap kliennya, Suhaimi Bin Muchtar sebanyak 33 halaman.

Baca Juga  Surga Belanja Kiloan Solo: Murah, Custom Sablon, Ibu-Ibu Merapat!

Dalam persidangan itu Haliana membacakan seluruh nota pembelaan yang dibuatnya di hadapan majelis hakim PN Batam.

Saat Haliana sedang asyik membacakan pledoinya itu, langsung Yudith Wirawan menghardiknya. “Saudari penasehat hukum, ini sidang masih banyak tolong dibacakan inti-intinya saja. Jangan membaca seperti berpidato. Kalau mau dibacakan semua maka sidang kita skors dulu,” ujar Yudith Wirawan dalam persidangan.

Haliana sepakat dengan gagasan yang diajukan oleh Yudith Wirawan. “Kami siap menunggu sampai dilanjutkan persidangan ini, Yang Mulia supaya bisa dibacakan seluruh nota pembelaan ini,” ujar Haliana.

“Baik sidang ini diskors sementara dan dilanjutkan nanti. Terdakwa Akinlolu dan kawan-kawan dulu sidang,” kata Yudith Wirawan yang duduk di singgasananya.

Mendengarkan rencana itu membuat Arif Darmawan Wiratama komentar. “Majelis izin, translater [penerjemah] belum datang. Saat ini masih di jalan.”

Akinlolu merupakan warga negara Nigeria dan berdasarkan KUHAP setiap orang asing atau bukan WNI yang terbelenggu perkara pidana wajib didampingi oleh penerjemah.

Terhadap situasi itu akhirnya menstimulus Yudith Wirawan untuk kembali melanjutkan persidangan pembacaan pledoi oleh Haliana selaku penasehat hukum Suhaimi.

Baru berjalan sekitar 20 menitan pembacaan pledoi oleh Haliana sudah terlihat Yudith Wirawan mulai memejamkan kedua bola matanya dan menyandarkan kepalanya ke kursi. Tidak butuh waktu lama bagi Yudith Wirawan untuk terlihat tidur saat berlangsungnya persidangan.

Yudith Wirawan terlihat sedang tertidur dalam persidangan ditandai dengan beberapa kali kepalanya terkulai ke arah kiri dan ke arah kanan. Peristiwa tertidurnya hakim Yudith Wirawan terkesan mengisyaratkan bahwa tidak mendengarkan secara seksama pledoi yang dibacakan Haliana dalam persidangan.

Silahkan ditonton videonya.

https://batampena.com/wp-content/uploads/2023/12/VID-20231212-WA0002.mp4

Tanggapan Advokat Haliana Terhadap Hakim Yudith Wirawan yang Tidur Ketika Persidangan

Baca Juga  Pesona Alam Tersembunyi Yogyakarta: Surga Ketenangan

“Jadi hakim itu tadi tidak mendengarkan pledoi saya, abang? Percuma saja saya bacakan pledoi itu ternyata hakimnya tidur,” kata Haliana berkeluh-kesah kepada jurnalis Batampena.com yang menayangkan video hakim Yudith Wirawan sedang ngantuk dan bahkan tertidur.

Haliana juga menyebutkan bahwa dirinya sudah bersusah payah membuat pledoi demi kliennya yang diyakini tidak bersalah melakukan TPPO.

“Sudah 5 minggu sidang pembacaan tuntutannya ditunda. Kemarin [05 Desember 2023] barulah tuntutannya dibacakan. Lalu hakim menjadwalkan sidang pembacaan pledoi hari ini [07 Desember 2023] dan alhamdullilah jadi pledoinya sempurna. Saya sampai tidak tidur 2 hari ini demi pledoi ini, tetapi hakimnya malah tidur,” ucap Haliana.

Haliana berharap supaya majelis hakim PN Batam mempertimbangkan dan menerima nota pembelaannya.

Penulis: JP

Tags: Hakim Yudith WirawanHalianaMuhammad David Bin ErwinRahmad Sukri HasibuanSuhaimi Bin MuchtarTPPO

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Serba-serbi

Kata Mutiara Hari Ibu 2025: Menyentuh Hati untuk Status & Caption

26 Desember 2025 - 13:14
Serba-serbi

Terpopuler 22 Des 2025: KM Maulana 30 & Puasa Rajab

26 Desember 2025 - 06:20
Serba-serbi

Telur Udang Kukus: Lembut, Bergizi, Lezat

23 Desember 2025 - 21:38
Serba-serbi

Pacaran dengan Tristan, Sean Bela Olla Ramlan

23 Desember 2025 - 18:49
Serba-serbi

5 Kejutan Konser The First Snow JKT48: Termasuk Lagu Baru!

23 Desember 2025 - 15:03
Serba-serbi

Ramalan Zodiak 23 Des 2025: Leo-Scorpio, Karier, Cinta, Keuangan, Sehat

23 Desember 2025 - 10:49
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In