Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Selamat alias Ferry alias Along harus ditunda untuk kedua kalinya karena jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing belum kunjung merampungkan surat tuntutannya.
Pertama kali penundaan sidang pembacaan tuntutan terjadi pada tanggal 25 September 2024 silam. Penundaan pembacaan tuntutan itu dikarenakan jaksa Salomo Saing belum menuntaskan untuk meracik surat tuntutannya.
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk kedua kalinya terjadi pada hari Selasa (01 Oktober 2024).
Penundaan pembacaan tuntutan terhadap Along dikarenakan lagi-lagi jaksa Salomo Saing belum juga menuntaskan pembuatan surat tuntutan tersebut.
Penundaan itu dibenarkan oleh Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta.
“Benar sidang pembacaan tuntutan ditunda lagi,” kata Tiyan Andesta.
Tiyan Andesta mengatakan bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN/Btm) harus ditunda karena surat tuntutan belum tuntas.
“Sidang perkara pornografi atas nama terdakwa Along ditunda karena surat tuntutan belum jadi,” ucap Tiyan Andesta saat dikonfirmasi langsung oleh BatamPena.com melalui sambungan telepon pada hari Selasa (01 Oktober 2024) sekitar pukul 21:10 WIB.
Dalam konfirmasi itu jurnalis media ini melayangkan pertanyaan kepada Tiyan Andesta. Apa kendalanya sampai-sampai jaksa Salomo Saing sudah dua kali persidangan belum mampu membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Along?
Tiyan Andesta menjawab bahwa tuntutan terhadap Along itu berjenjang karena jaksa P16 perkaranya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Jaksa P-16 adalah surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
“Jaksa perkara pornografi yang terdakwanya Along orang Kejati Kepri maka tuntutannya harus dari Kejati juga. Kalau Salomo Saing hanya jaksa pelaksana persidangan saja. Karena itu tuntutannya juga harus berjenjang sampai ke Kejati Kepri tidak bisa hanya di tingkat Kejari Batam,” ucap Tiyan Andesta.
Tiyan Andesta berjanji akan tuntutan terhadap Along akan dibacakan pada hari Selasa (08 Oktober 2024).
“Insyaallah minggu depan surat tuntutan terhadap terdakwa Along sudah bisa dibacakan. Secepatnya surat tuntutannya sudah rampung,” ujar Tiyan Andesta.
Seperti diketahui terdakwa Along telah menyebarkan foto-foto seksi Putri (nama samaran) kepada suami, Putra (nama samaran) dan juga 2 orang lain yang masih punya hubungan kekerabatan dengan Putri.
Foto-foto seksi itu berhasil dihimpun oleh Along kala bertemu di kamar hotel yang berlokasi di Jakarta, Singapura dan Kota Batam.
Selain itu foto-foto seksi yang tampak wajah Putri berhasil dihimpun Along ketika melakukan panggilan video (video call) menggunakan ponsel.
Berdasarkan fakta persidangan ternyata foto-foto seksi Putri juga sempat tersebar di media sosial TikTok dan diketahui sengaja disebarkan oleh istri Along yang bernama Riska.
Tepatnya pada tanggal 03 September 2024 silam diketahui hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Welly Irdianto menyebutkan seyogianya istri terdakwa Along juga pantas menjadi terdakwa karena telah menyebarkan foto-foto seksi Putri di TikTok.
“Seharusnya istri terdakwa Along juga jadi terdakwa karena menyebarkan foto-foto seksi Putri ke TikTok,” kata Christopher Silitonga menceritakan kisahnya dalam persidangan yang tertutup untuk umum itu. Christopher Silitonga adalah salah penasehat hukum terdakwa Along berdasarkan kuasa substitusi yang diberikan oleh Ondihon Sitompul dan rekannya.
Wawancara Khusus dengan Jansen Simanjuntak Selaku Penasehat Hukum Terdakwa Along
Jansen Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tidak mau mengomentari perihal perkataan hakim PN Batam bernama Welly Irdianto itu.
“Karena kami belum melakukan upaya hukum itu maka tidak bisa dikomentari,” ucap Jansen Simanjuntak usai persidangan, Selasa (10 September 2024) sekitar pukul 18:48 WIB.
Dalam kesempatan itu, Jansen Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge yaitu Riska selaku istri terdakwa Along.
“Dalam persidangan saksi Riska menerangkan bahwa sempat permohonan perdamaian dengan korban. Namun suami korban meminta bayaran sebesar 3 miliar rupiah. Segitu tidak logis lagi permintaannya,” ucap Jansen Simanjuntak.
Jansen Simanjuntak juga menceritakan bahwa Riska juga mendapatkan kiriman foto bugil suaminya dari Putri.
“Korban juga pernah mengirimkan foto bugil suaminya. Korban juga melakukan perbuatan yang sama dilakukan terdakwa,” ujar Jansen Simanjuntak.
Penulis: JP

















