• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

    Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

    Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

    Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

    Fit and Propert Test Calon Pimpinan PN Kelas II Tahun 2023. Hakim Edy Sameaputty Menjadi yang Terbaik Se-Indonesia

    Jaksa Andreas Tarigan pengganti Riki Saputra sebagai Kasi Intel Kejari Batam. (Foto: Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman)

    Andreas Tarigan Menjabat Kasi Intel Kejari Batam Menggantikan Riki Saputra

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

    Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

    Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

    Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

    Fit and Propert Test Calon Pimpinan PN Kelas II Tahun 2023. Hakim Edy Sameaputty Menjadi yang Terbaik Se-Indonesia

    Jaksa Andreas Tarigan pengganti Riki Saputra sebagai Kasi Intel Kejari Batam. (Foto: Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman)

    Andreas Tarigan Menjabat Kasi Intel Kejari Batam Menggantikan Riki Saputra

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Supani Divonis 5 Tahun Penjara karena Cabuli Balita, GMKI Batam: Hukuman Sangat Ringan dan Menggerus Rasa Keadilan

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Ketua GMKI Cabang Batam, Binsar Pardomuan Pasaribu. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Binsar Pardomuan Pasaribu)

Ketua GMKI Cabang Batam, Binsar Pardomuan Pasaribu. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Binsar Pardomuan Pasaribu)

144
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Setaningsih (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Yoga Dharma menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada Supani alias Kasyafani dalam perkara pelecehan seksual terhadap korban anak balita perempuan (berusia 1 tahun dan 7 bulan) pada 14 Februari 2023 silam.

Vonis tersebut langsung mendapat tanggapan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Batam.

Ketua GMKI Cabang Batam, Binsar Pardomuan Pasaribu menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam menggerus rasa keadilan bagi masyarakat dan juga korban beserta keluarganya.

“Korban itu anak yang tidak mengerti apa-apa karena masih usia 1 tahun dan 7 bulan. Masa depan korban telah dirusak oleh Supani, bahkan dampak dari pelecehan seksual yang dialami oleh korban dimungkinkan akan membuat trauma secara psikologis. Dampak secara fisik korban dimungkinkan tertular penyakit, korban juga mengalami kerusakan organ vital, serta korban nantinya akan mengalami dampak secara sosial ketika sudah besar maka kemungkinan dikucilkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” kata Binsar Pasaribu.

Baca juga:  Diduga Produksi Sabu-sabu di Batam. Para Terdakwa Mengaku Tidak Mengenal Barang Bukti Dalam Persidangan

Binsar berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Supani selama 5 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan merupakan vonis yang sangat ringan.

Dalam amar putusannya hakim PN Batam telah menyebutkan bahwa Supani telah terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Berdasarkan pasal itu kami menduga bahwa vonis 5 tahun itu adalah hukum yang sangat ringan dan terkesan tidak menjunjung rasa keadilan terhadap korban,” ujar Binsar Pasaribu kepada Media BATAMPENA.COM saat ditemui di salah satu warung kopi Kawasan Perumahan Anggrek Sari, Kota Batam pada hari Kamis (16 Februari 2023).

Masih menurut Binsar Pasaribu bahwa majelis hakim PN Batam dalam menjatuhkan vonis terkesan belum menjunjung rasa keadilan bagi khalayak ramai dan utamanya bagi korban serta keluarganya.

Baca juga:  Jaksa di Batam Tuntut Terdakwa Jorwin Hericson Dengan Pidana 3 Bulan Penjara Usai Kedapatan Mengedarkan Obat-obatan Secara Ilegal  

Binsar Pasaribu juga berpesan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA-RI) untuk memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara Supani alias Kasyafani (nomor perkara 730/Pid.Sus/2022/PN Btm).

Dalam kesempatan itu, Binsar Pasaribu juga melayangkan kritik terhadap tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Abdullah dan Rosmarlina Sembiring. Pada 17 Januari 2023 yang lalu, JPU menuntut Supani dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Tuntutan itu terkesan tidak masuk akal dan utamanya sangat menggerus rasa keadilan bagi khalayak ramai dan juga korban beserta keluarganya,” ucap Binsar Pasaribu.

Binsar Pasaribu menerangkan bahwa GMKI Cabang Batam akan berkoordinasi kepada GMKI Pusat untuk membuat perkara cabul yang dilakukan Supani memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya serta khalayak ramai.

Baca juga:  Micky Alrahmadi Akhirnya Mendekam di Lokap Usai Memaki Seorang Perempuan yang Merupakan Tetangganya

“Jika JPU tidak melakukan banding maka GMKI Cabang Batam akan koordinasi kepada GMKI Pusat untuk melaporkan JPU itu kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI). Selanjutnya setelah jaksa banding maka di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Supani sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,” kata Binsar Pasaribu.

Binsar Pasaribu mencoba membuka paradigma (pola berpikir) para penegak hukum dalam hal majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dan JPU. ”Tindak pidana perbuatan cabul ini termaksud kategori graviora delicta atau kejahatan paling luar biasa, terlebih lagi korbannya dalam perkara ini adalah anak berusia 1 tahun dan 7 bulan. Tindak pidana perbuatan cabul ini merupakan perbuatan yang sangat jahat dan tercela serta sangat terkutuk oleh masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional,”ujar Binsar Pasaribu.

Penulis: JP

Tags: CabulGMKI Cabang BatamSupani alias Kasyafani
Previous Post

Ketua GMKI Batam, Binsar Pasaribu: Kinerja Bea Cukai Memang Hebat dan Berharap Ditingkatkan Lagi

Next Post

Majelis Hakim PN Batam Bernegosiasi Hukuman Dengan Terdakwa Kusno Dalam Ruang Persidangan

JP

JP

Next Post

Majelis Hakim PN Batam Bernegosiasi Hukuman Dengan Terdakwa Kusno Dalam Ruang Persidangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Vivo V23e 5G Tanggal 25 Dirilis di Thailand, Memakai Sistem Operasi Android 11

Vivo V23e 5G Tanggal 25 Dirilis di Thailand, Memakai Sistem Operasi Android 11

0
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

29 Maret 2023
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

29 Maret 2023
Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Sempat Tertunda Sebanyak 3 Kali Persidangan, Akhirnya JPU Berhasil Menuntut Terdakwa Ita Puspita Selama 4 Tahun Penjara 

28 Maret 2023
Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Butuh Waktu 6 Bulan, Kejari Batam Mampu Mengungkap 3 Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

27 Maret 2023

Recent News

Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

29 Maret 2023
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

29 Maret 2023
Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Sempat Tertunda Sebanyak 3 Kali Persidangan, Akhirnya JPU Berhasil Menuntut Terdakwa Ita Puspita Selama 4 Tahun Penjara 

28 Maret 2023
Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Butuh Waktu 6 Bulan, Kejari Batam Mampu Mengungkap 3 Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

27 Maret 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com