• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Supani Divonis 5 Tahun Penjara karena Cabuli Balita, GMKI Batam: Hukuman Sangat Ringan dan Menggerus Rasa Keadilan

by JP
in Tak Berkategori
0
Ketua GMKI Cabang Batam, Binsar Pardomuan Pasaribu. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Binsar Pardomuan Pasaribu)

Ketua GMKI Cabang Batam, Binsar Pardomuan Pasaribu. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Binsar Pardomuan Pasaribu)

147
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Setaningsih (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Yoga Dharma menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada Supani alias Kasyafani dalam perkara pelecehan seksual terhadap korban anak balita perempuan (berusia 1 tahun dan 7 bulan) pada 14 Februari 2023 silam.

Vonis tersebut langsung mendapat tanggapan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Batam.

Ketua GMKI Cabang Batam, Binsar Pardomuan Pasaribu menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam menggerus rasa keadilan bagi masyarakat dan juga korban beserta keluarganya.

“Korban itu anak yang tidak mengerti apa-apa karena masih usia 1 tahun dan 7 bulan. Masa depan korban telah dirusak oleh Supani, bahkan dampak dari pelecehan seksual yang dialami oleh korban dimungkinkan akan membuat trauma secara psikologis. Dampak secara fisik korban dimungkinkan tertular penyakit, korban juga mengalami kerusakan organ vital, serta korban nantinya akan mengalami dampak secara sosial ketika sudah besar maka kemungkinan dikucilkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” kata Binsar Pasaribu.

Baca juga:  Mengemplang Pajak Sebesar 961 Juta Rupiah. Komisaris PT Akar Mandiri Perkasa, Yelly Dituntut Dengan Pidana 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Binsar berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Supani selama 5 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan merupakan vonis yang sangat ringan.

Dalam amar putusannya hakim PN Batam telah menyebutkan bahwa Supani telah terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Berdasarkan pasal itu kami menduga bahwa vonis 5 tahun itu adalah hukum yang sangat ringan dan terkesan tidak menjunjung rasa keadilan terhadap korban,” ujar Binsar Pasaribu kepada Media BATAMPENA.COM saat ditemui di salah satu warung kopi Kawasan Perumahan Anggrek Sari, Kota Batam pada hari Kamis (16 Februari 2023).

Masih menurut Binsar Pasaribu bahwa majelis hakim PN Batam dalam menjatuhkan vonis terkesan belum menjunjung rasa keadilan bagi khalayak ramai dan utamanya bagi korban serta keluarganya.

Baca juga:  Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Divonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Binsar Pasaribu juga berpesan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA-RI) untuk memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara Supani alias Kasyafani (nomor perkara 730/Pid.Sus/2022/PN Btm).

Dalam kesempatan itu, Binsar Pasaribu juga melayangkan kritik terhadap tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Abdullah dan Rosmarlina Sembiring. Pada 17 Januari 2023 yang lalu, JPU menuntut Supani dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Tuntutan itu terkesan tidak masuk akal dan utamanya sangat menggerus rasa keadilan bagi khalayak ramai dan juga korban beserta keluarganya,” ucap Binsar Pasaribu.

Binsar Pasaribu menerangkan bahwa GMKI Cabang Batam akan berkoordinasi kepada GMKI Pusat untuk membuat perkara cabul yang dilakukan Supani memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya serta khalayak ramai.

Baca juga:  Kuasa Hukum Korban Penghinaan, Riswan Harahap: Surat Putusan PN Batam Terkesan Kurang Gizi

“Jika JPU tidak melakukan banding maka GMKI Cabang Batam akan koordinasi kepada GMKI Pusat untuk melaporkan JPU itu kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI). Selanjutnya setelah jaksa banding maka di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Supani sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,” kata Binsar Pasaribu.

Binsar Pasaribu mencoba membuka paradigma (pola berpikir) para penegak hukum dalam hal majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dan JPU. ”Tindak pidana perbuatan cabul ini termaksud kategori graviora delicta atau kejahatan paling luar biasa, terlebih lagi korbannya dalam perkara ini adalah anak berusia 1 tahun dan 7 bulan. Tindak pidana perbuatan cabul ini merupakan perbuatan yang sangat jahat dan tercela serta sangat terkutuk oleh masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional,”ujar Binsar Pasaribu.

Penulis: JP

Tags: CabulGMKI Cabang BatamSupani alias Kasyafani
Previous Post

Ketua GMKI Batam, Binsar Pasaribu: Kinerja Bea Cukai Memang Hebat dan Berharap Ditingkatkan Lagi

Next Post

Majelis Hakim PN Batam Bernegosiasi Hukuman Dengan Terdakwa Kusno Dalam Ruang Persidangan

JP

Next Post

Majelis Hakim PN Batam Bernegosiasi Hukuman Dengan Terdakwa Kusno Dalam Ruang Persidangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0

Bagaimana Melihat BI Checking?

0

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com