Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Setaningsih (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Yoga Dharma menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada Supani alias Kasyafani dalam perkara pelecehan seksual terhadap korban anak balita perempuan (berusia 1 tahun dan 7 bulan) pada 14 Februari 2023 silam.
Vonis tersebut langsung mendapat tanggapan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Batam.
Ketua GMKI Cabang Batam, Binsar Pardomuan Pasaribu menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam menggerus rasa keadilan bagi masyarakat dan juga korban beserta keluarganya.
“Korban itu anak yang tidak mengerti apa-apa karena masih usia 1 tahun dan 7 bulan. Masa depan korban telah dirusak oleh Supani, bahkan dampak dari pelecehan seksual yang dialami oleh korban dimungkinkan akan membuat trauma secara psikologis. Dampak secara fisik korban dimungkinkan tertular penyakit, korban juga mengalami kerusakan organ vital, serta korban nantinya akan mengalami dampak secara sosial ketika sudah besar maka kemungkinan dikucilkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” kata Binsar Pasaribu.
Binsar berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Supani selama 5 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan merupakan vonis yang sangat ringan.
Dalam amar putusannya hakim PN Batam telah menyebutkan bahwa Supani telah terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Berdasarkan pasal itu kami menduga bahwa vonis 5 tahun itu adalah hukum yang sangat ringan dan terkesan tidak menjunjung rasa keadilan terhadap korban,” ujar Binsar Pasaribu kepada Media BATAMPENA.COM saat ditemui di salah satu warung kopi Kawasan Perumahan Anggrek Sari, Kota Batam pada hari Kamis (16 Februari 2023).
Masih menurut Binsar Pasaribu bahwa majelis hakim PN Batam dalam menjatuhkan vonis terkesan belum menjunjung rasa keadilan bagi khalayak ramai dan utamanya bagi korban serta keluarganya.
Binsar Pasaribu juga berpesan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA-RI) untuk memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara Supani alias Kasyafani (nomor perkara 730/Pid.Sus/2022/PN Btm).
Dalam kesempatan itu, Binsar Pasaribu juga melayangkan kritik terhadap tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Abdullah dan Rosmarlina Sembiring. Pada 17 Januari 2023 yang lalu, JPU menuntut Supani dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Tuntutan itu terkesan tidak masuk akal dan utamanya sangat menggerus rasa keadilan bagi khalayak ramai dan juga korban beserta keluarganya,” ucap Binsar Pasaribu.
Binsar Pasaribu menerangkan bahwa GMKI Cabang Batam akan berkoordinasi kepada GMKI Pusat untuk membuat perkara cabul yang dilakukan Supani memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya serta khalayak ramai.
“Jika JPU tidak melakukan banding maka GMKI Cabang Batam akan koordinasi kepada GMKI Pusat untuk melaporkan JPU itu kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI). Selanjutnya setelah jaksa banding maka di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Supani sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,” kata Binsar Pasaribu.
Binsar Pasaribu mencoba membuka paradigma (pola berpikir) para penegak hukum dalam hal majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dan JPU. ”Tindak pidana perbuatan cabul ini termaksud kategori graviora delicta atau kejahatan paling luar biasa, terlebih lagi korbannya dalam perkara ini adalah anak berusia 1 tahun dan 7 bulan. Tindak pidana perbuatan cabul ini merupakan perbuatan yang sangat jahat dan tercela serta sangat terkutuk oleh masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional,”ujar Binsar Pasaribu.
Penulis: JP