• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Majelis Hakim PN Batam Bernegosiasi Hukuman Dengan Terdakwa Kusno Dalam Ruang Persidangan

JP by JP
17 Februari 2023 - 14:27
in Hukum
0

Sidang terhadap terdakwa Kusno alias Kus Bin Sukirman (perkara nomor: 66/Pid.B/2023/PN Btm) kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan didampingi oleh David Sitorus, Benny Yoga Dharma serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dilaksanakan pada hari Kamis (16 Februari 2023).

Dalam persidangan itu Kusno mengakui perbuatannya melakukan pencopetan terhadap Zakhiyon Bin Abdul Hamid (korban) di sekitaran Harbourbay, Kota Batam. Terdapat di dalam dompet Zakhiyon uang 500 Dollar Singapura dan dokumen penting lainnya.

Mendengarkan penjelasan Kusno membuat Yuanne Marietta Rambe memberikan nasehat kepadanya. “Jangan mau jadi copet. Kalau mau mendapatkan uang kamu bisa kerja. Kalau di Bekasi itu banyak yang kerja di pasar membantu angkat-angkat barang belanjaan dan nanti akan dikasih upah sama orang yang dibantunya. Saya biasanya kalau di pasar daerah Bekasi dibantu angkat belanjaan ke mobil dan nanti saya kasih upahnya, memang tidak banyak sekitar Rp. 5.000 itukan lumayan jika dilakukan, jadi tidak perlu lagi mencopet,” kata Yuanne Marietta Rambe.

Usai Yuanne Marietta Rambe menyampaikan nasehat kepada Kusno maka terjadilah negosiasi. Yuanne Marietta Rambe bertanya kepada Kusno. Kamu mau dihukum lama atau cepat?

“Saya mau cepat keluar, Yang Mulia,” ucap Kusno kepada Yuanne Marietta.

Selanjutnya Yuanne Marietta Rambe melayangkan pertanyaan. Apakah tidak enak di situ (dalam penjara) kurang garam makanannya?

Terdakwa Kusno hadir dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual pada hari Kamis (16 Februari 2023). Sumber Foto: JP - BATAMPENA.COM
Terdakwa Kusno hadir dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual pada hari Kamis (16 Februari 2023).
Sumber Foto: JP – BATAMPENA.COM

“Iya, Yang Mulia tidak enak di dalam penjara,” ujar Kusno seakan-akan memohon untuk hukumannya diringankan.

Mendengarkan jawaban itu, Yuanne Marietta Rambe menyebutkan bahwa pihak majelis hakim akan bermusyawarah guna mempertimbangkan permohonan tersebut.

Baca Juga  Pakar Pidana Kritik Sita HP Laras Faizati, Terdakwa Demo Jakarta

“Kasih majelis hakim untuk bermusyawarah untuk mempertimbangkan permohonan itu,” kata Yuanne Marietta Rambe sembari menskors persidangan itu guna memberika kesempatan kepada wartawan untuk mengambil foto persidangan tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan pada 23 Februari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Kusno.

Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi oleh awak media ini kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Batam, Bambang Trikoro. Ia mengatakan bahwa yang dilakukan oleh hakim Yuanne Marietta Rambe bukan bentuk negosiasi dengan terdakwa Kusno.

“Sebenarnya itu bentuk nasehat yang disampaikan oleh majelis hakim supaya terdakwa itu tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kalau menurut saya secara pribadi itu bukan bentuk negosiasi antara majelis hakim dengan terdakwa,” ucap Bambang Trikoro kepada BATAMPENA.COM saat dihubungi melalui telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Jumat (17 Februari 2023).

Bambang Trikoro menegaskan bahwa sebagai hakim dalam menyidangkan perkara tidak boleh berlaku diskriminasi dan bahkan memojokkan para terdakwa dalam persidangan secara khusus persidangan perkara pidana.

“Kita sebagai hakim berusaha menyentuh hatinya, sehingga para terdakwa perkara pidana tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana itu lagi,” ujar Bambang Trikoro.

Bambang Trikoro juga berpendapat jika maksud negosiasi untuk mengarahkan terdakwa bisa berdamai dengan korban guna mendapatkan restorative justice alias RJ sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan nantinya.

“Kalau maksud dari negosiasi untuk mengarahkan sejenis RJ [restorative justice] antara terdakwa dan korban bila ada perdamaian. Nantinya akan dijadikan dasar MH (majelis hakim) mempertimbangkan dalam penjatuhan pidana,” kata Bambang Trikoro.

Penulis: JP

Tags: BatamCopetHarbourbayKusno alias Kus Bin SukirmanYuanne Marietta Rambe
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya
Hukum

Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya

3 Juni 2026 - 06:22
Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu
Bisnis

Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu

2 Juni 2026 - 14:41
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Hukum

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta

2 Juni 2026 - 07:20
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Brown Trade: Maye’s Patriots WR Outlook

Brown Trade: Maye’s Patriots WR Outlook

19 Juni 2026 - 12:19
Snowflake Summit 26: Perkenalan CoWork & CoCo

Snowflake Summit 26: Perkenalan CoWork & CoCo

19 Juni 2026 - 12:19
Hoaks Pocong Begal Hebohkan Denpasar, Polisi Ungkap Keterlibatan AI

Hoaks Pocong Begal Hebohkan Denpasar, Polisi Ungkap Keterlibatan AI

19 Juni 2026 - 12:12
Waspada Varian Baru Flu Burung: Gejala, Pencegahan, dan Update Terbaru Kemenkes

Waspada Varian Baru Flu Burung: Gejala, Pencegahan, dan Update Terbaru Kemenkes

19 Juni 2026 - 11:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In