Sidang terhadap terdakwa Kusno alias Kus Bin Sukirman (perkara nomor: 66/Pid.B/2023/PN Btm) kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan didampingi oleh David Sitorus, Benny Yoga Dharma serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dilaksanakan pada hari Kamis (16 Februari 2023).
Dalam persidangan itu Kusno mengakui perbuatannya melakukan pencopetan terhadap Zakhiyon Bin Abdul Hamid (korban) di sekitaran Harbourbay, Kota Batam. Terdapat di dalam dompet Zakhiyon uang 500 Dollar Singapura dan dokumen penting lainnya.
Mendengarkan penjelasan Kusno membuat Yuanne Marietta Rambe memberikan nasehat kepadanya. “Jangan mau jadi copet. Kalau mau mendapatkan uang kamu bisa kerja. Kalau di Bekasi itu banyak yang kerja di pasar membantu angkat-angkat barang belanjaan dan nanti akan dikasih upah sama orang yang dibantunya. Saya biasanya kalau di pasar daerah Bekasi dibantu angkat belanjaan ke mobil dan nanti saya kasih upahnya, memang tidak banyak sekitar Rp. 5.000 itukan lumayan jika dilakukan, jadi tidak perlu lagi mencopet,” kata Yuanne Marietta Rambe.
Usai Yuanne Marietta Rambe menyampaikan nasehat kepada Kusno maka terjadilah negosiasi. Yuanne Marietta Rambe bertanya kepada Kusno. Kamu mau dihukum lama atau cepat?
“Saya mau cepat keluar, Yang Mulia,” ucap Kusno kepada Yuanne Marietta.
Selanjutnya Yuanne Marietta Rambe melayangkan pertanyaan. Apakah tidak enak di situ (dalam penjara) kurang garam makanannya?

Sumber Foto: JP – BATAMPENA.COM
“Iya, Yang Mulia tidak enak di dalam penjara,” ujar Kusno seakan-akan memohon untuk hukumannya diringankan.
Mendengarkan jawaban itu, Yuanne Marietta Rambe menyebutkan bahwa pihak majelis hakim akan bermusyawarah guna mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Kasih majelis hakim untuk bermusyawarah untuk mempertimbangkan permohonan itu,” kata Yuanne Marietta Rambe sembari menskors persidangan itu guna memberika kesempatan kepada wartawan untuk mengambil foto persidangan tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan pada 23 Februari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Kusno.
Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi oleh awak media ini kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Batam, Bambang Trikoro. Ia mengatakan bahwa yang dilakukan oleh hakim Yuanne Marietta Rambe bukan bentuk negosiasi dengan terdakwa Kusno.
“Sebenarnya itu bentuk nasehat yang disampaikan oleh majelis hakim supaya terdakwa itu tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kalau menurut saya secara pribadi itu bukan bentuk negosiasi antara majelis hakim dengan terdakwa,” ucap Bambang Trikoro kepada BATAMPENA.COM saat dihubungi melalui telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Jumat (17 Februari 2023).
Bambang Trikoro menegaskan bahwa sebagai hakim dalam menyidangkan perkara tidak boleh berlaku diskriminasi dan bahkan memojokkan para terdakwa dalam persidangan secara khusus persidangan perkara pidana.
“Kita sebagai hakim berusaha menyentuh hatinya, sehingga para terdakwa perkara pidana tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana itu lagi,” ujar Bambang Trikoro.
Bambang Trikoro juga berpendapat jika maksud negosiasi untuk mengarahkan terdakwa bisa berdamai dengan korban guna mendapatkan restorative justice alias RJ sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan nantinya.
“Kalau maksud dari negosiasi untuk mengarahkan sejenis RJ [restorative justice] antara terdakwa dan korban bila ada perdamaian. Nantinya akan dijadikan dasar MH (majelis hakim) mempertimbangkan dalam penjatuhan pidana,” kata Bambang Trikoro.
Penulis: JP