No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Kemenkum Selidiki Pelanggaran Hak Cipta Musik Digital

Hidayat by Hidayat
2 April 2026 - 18:33
in Hukum
0

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah mendalami sebuah kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu atau musik yang terjadi di salah satu platform layanan digital yang mengandalkan konten buatan pengguna (User Generated Content – UGC). Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diterima pada tahun 2025 dari para pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan karya cipta mereka secara komersial tanpa izin yang sah.

Tahapan Penanganan Perkara yang Sedang Berjalan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini saat ini telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Dalam proses ini, pihaknya tidak hanya mengandalkan laporan awal, tetapi juga telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran.

Selain itu, keterangan dari berbagai pihak yang terkait juga telah dihimpun. Ini mencakup keterangan dari pelapor, saksi, serta para ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya, baik dari kalangan praktisi industri maupun akademisi. Pengumpulan keterangan dari para ahli ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ruang Lingkup Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Menurut Hermansyah Siregar, dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki ini mencakup beberapa aktivitas utama yang berpotensi melanggar ketentuan hak cipta. Aktivitas tersebut antara lain:

  • Penggandaan: Membuat salinan dari karya lagu atau musik tanpa izin dari pemegang hak cipta.
  • Pendistribusian: Menyebarluaskan lagu atau musik yang digandakan kepada publik tanpa persetujuan.
  • Komunikasi kepada Publik: Menyajikan lagu atau musik kepada publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa izin dari pemegang hak cipta.

Tindakan-tindakan tersebut dinilai berpotensi kuat melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Secara spesifik, pelanggaran ini menyangkut kewajiban mendasar untuk memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi atas suatu karya cipta.

Baca Juga  Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Sifat Perlindungan Lagu dan Musik serta Kewajiban Platform Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa lagu dan/atau musik merupakan jenis ciptaan yang dilindungi secara utuh. Perlindungan ini mencakup seluruh elemen yang membentuk karya tersebut, mulai dari melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan karya, baik itu hanya sebagian kecil maupun keseluruhan, tetap memerlukan izin yang jelas dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini menjadi semakin krusial apabila pemanfaatan tersebut ditujukan untuk tujuan komersial.

Lebih lanjut, Hermansyah Siregar menggarisbawahi tanggung jawab yang diemban oleh platform layanan digital. Sebagai penyelenggara sistem elektronik, platform-platform ini memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ekosistem yang mereka sediakan bebas dari pelanggaran hak cipta. Perkembangan hukum yang dinamis, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, telah semakin memperkuat kewajiban ini. Platform tidak lagi bisa bersikap pasif, melainkan harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang beredar di layanannya.

Pendekatan Hati-hati dan Profesional DJKI

Dalam menangani perkara ini, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa DJKI mengedepankan pendekatan yang hati-hati dan profesional. Asas praduga tak bersalah menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi.

“DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas dalam menangani perkara ini, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta,” jelasnya.

Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Pengelola Platform

Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkumham, Arie Ardian Rishadi, turut menekankan betapa pentingnya peran serta seluruh pihak dalam menghormati hak cipta, terutama dalam lanskap digital yang memungkinkan distribusi konten bergerak sangat cepat.

“Pemanfaatan lagu dan/atau musik di platform digital harus disertai izin dari pemegang hak cipta. Kami mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Arie.

Baca Juga  Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

Peran Aktif Pemegang Hak Cipta dalam Perlindungan Karya

Selain imbauan kepada platform, DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam melindungi karya-karya mereka. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:

  • Pencatatan Ciptaan: Melakukan pendaftaran resmi atas karya cipta ke DJKI untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang kuat.
  • Pengelolaan Lisensi: Mengatur dan mengelola pemberian lisensi penggunaan karya secara profesional.
  • Pemantauan Penggunaan Karya: Secara aktif memantau bagaimana karya mereka digunakan di berbagai platform digital.

Menurut Arie Ardian Rishadi, langkah-langkah proaktif ini sangat penting untuk memperkuat posisi hukum para pemegang hak cipta dan meminimalkan potensi kerugian finansial maupun non-finansial akibat pelanggaran.

Melalui penanganan perkara dugaan pelanggaran hak cipta ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya yang kuat dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di era digital yang terus berkembang pesat. Kesadaran dan kepatuhan kolektif terhadap hukum hak cipta dipandang sebagai kunci fundamental dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 07:39
Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

30 April 2026 - 07:19
5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

30 April 2026 - 07:00
Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

30 April 2026 - 06:41
Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 06:22

Pilihan Redaksi

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 07:39
Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

30 April 2026 - 07:19
5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

30 April 2026 - 07:00
Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

30 April 2026 - 06:41
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.