Terlibat penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 600 ton mengantarkan nahkoda kapal MT Zakira GT 539 atas nama Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan Marbun, Rabu (29 Maret 2023).
Abram Marojahan Marbun mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Imam Kharomain (perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Btm) dan Albi Zumara (perkara nomor 9/Pid.B/2023/PN Btm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepabeanan.
“Perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” kata Abram Marojahan Marbun dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sapri Tarigan (ketua majelis) dan Edy Sameaputty, Twis Retno Ruswandari serta dihadiri penasehat hukum terdakwa, Sudirman Situmeang dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual.
Selanjutnya Abram Marojahan Marbun menuntut terdakwa Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Sebelum perkara pidana ini bergulir di PN Batam telah diketahui kedua terdakwa pernah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK) pada tahun 2022 Silam.
Hakim tunggal PN TBK, Gracios Perangin-angin mengabulkan permohonan praperadilan Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara. Melalui sidang putusan perkara nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Tbk (05 Desember 2022) keduanya dibebaskan dari dalam tahanan atau dikeluarkan dari penjara.
Selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2022 silam keduanya kembali diringkus oleh petugas Bea Cukai Batam sehingga akhirnya perkara itu dapat dihadapkan ke PN Batam.
Penulis: JP