Suyudi Ario Seto Memulai Era Baru Polri dengan Janji Reformasi dan Keterbukaan

Diposting pada

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Ia menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sementara Komjen Pol Wahyu Hadiningrat ditetapkan sebagai Wakapolri baru menggantikan Komjen Pol Dedi Prasetyo. Pergantian ini menandai awal babak baru Polri di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap pembenahan institusi.

Suyudi datang ke pucuk pimpinan kepolisian dengan bekal pengalaman panjang di bidang reserse. Sebelum dipercaya memimpin Polri, ia pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional dan Kapolda Banten. Posisi tersebut membuatnya dinilai memahami dua sisi penting kerja kepolisian, yakni penindakan kejahatan dan pengelolaan organisasi di tingkat kewilayahan.

Ia memulai tugasnya dengan membawa modal kepercayaan publik yang tidak kecil. Litbang Kompas pada Juni 2026 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 82,4 persen, naik dari 76,2 persen pada 2025. Survei IDM pada April 2026 juga menunjukkan 81,2 persen responden puas terhadap layanan Polri dan 75 persen puas terhadap penegakan hukum. Di sisi lain, citra kelembagaan ikut membaik dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen.

Meski begitu, sejumlah persoalan masih membayangi. Polri masih dihadapkan pada sorotan atas kekerasan dalam penanganan demonstrasi pada Agustus lalu, slogan no viral no justice, dugaan pelanggaran atau tindak pidana oleh anggota, serta tantangan kriminalitas seperti judi online, penipuan digital, premanisme, narkoba, dan korupsi. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Suyudi menyebut tema kerjanya adalah “Polisi Bersama Masyarakat: Menegakkan Asta Cita, Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.

Dalam paparannya, Suyudi menekankan tiga kata kunci: integritas, soliditas, dan sinergitas. Ia juga memetakan tantangan yang lebih luas, mulai dari persoalan di ruang siber, ekonomi ilegal, hingga dinamika geopolitik. Menurut dia, ada kegelisahan masyarakat yang harus dijawab Polri, termasuk lambatnya respons, layanan yang tidak setara, pungutan liar, arogansi, penggunaan kekerasan berlebihan, konflik kepentingan, ketertutupan, dan lemahnya pengawasan.

Karena itu, ia menargetkan reformasi UU Polri, yakni UU Nomor 5 Tahun 2026, bukan hanya mengubah struktur dan aturan, tetapi juga budaya kerja. Suyudi menyiapkan peta jalan jangka pendek dan panjang, dimulai dari program 100 hari yang dibagi menjadi tiga fase: 30 hari pertama untuk memotret kondisi aktual dan membangun baseline, hari ke-31 sampai ke-60 untuk menguji perbaikan dan eksekusi, lalu hari ke-61 sampai ke-100 untuk menunjukkan hasil sekaligus koreksi. Setelah itu, agenda reformasi dirancang berlanjut per tahun hingga 2029 melalui tahapan pemulihan, perluasan, pengintegrasian, penetapan standar kunci, dan keberlanjutan.

Di hadapan publik, tantangan terbesar Suyudi bukan hanya mengeksekusi program, tetapi menjaga konsistensi antara janji dan hasil. Ia juga membuka ruang kritik dari masyarakat sebagai bahan koreksi institusi. Dengan begitu, reformasi Polri di bawah kepemimpinannya diharapkan tidak berhenti pada pergantian slogan, melainkan bergerak ke arah polisi yang profesional, akuntabel, dan benar-benar bekerja bersama masyarakat dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.

Sumber: analisis.republika.co.id

Tinggalkan Balasan