Perubahan Struktur Kelembagaan Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan pelayanan ibadah haji dan umrah. Sejak beberapa waktu lalu, lembaga ini resmi berpisah dari Kementerian Agama. Hal ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pelayanan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan jamaah haji dan umrah.
H Fitriyanto, S.AG, kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kabid Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah di Kemenag Kanwil Jateng. Dalam wawancaranya dengan media, Fitriyanto menjelaskan bahwa perubahan struktur tidak hanya terjadi di tingkat Kanwil, tetapi juga di tingkat kabupaten/kota.
“Secara kelembagaan, tidak hanya di Kanwil saja yang berpisah dengan Kemenag. Tetapi juga di tingkat kabupaten/kota sudah memisahkan diri dari Kemenag,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/12/2025).
Perubahan struktural ini didasarkan pada Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang membuat penataan organisasi lebih jelas dan terstruktur. Meski demikian, Fitriyanto menyebut bahwa bagian haji masih bisa berada di bawah Kementerian Agama, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelantikan Pejabat dan Masalah Pegawai
Beberapa pejabat di kantor Kementerian Haji dan Umrah di kabupaten/kota telah dilantik pada 28 November 2025. Namun, masih ada sejumlah jabatan yang sementara dipegang oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
“Jadi sudah terisi semua 35 kabupaten/kota, tapi banyak yang Pltnya,” kata Fitriyanto.
Meskipun telah berpisah dari Kemenag, Kanwil Jawa Tengah masih menghadapi masalah kekurangan pegawai. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya masih mengambil pegawai dari Kementerian Agama, tetapi harus melalui proses izin atasan langsung dan disulkan ke Sekretaris Jenderal.
Pengembangan Kantor Layanan
Dalam hal kantor layanan, Fitriyanto menyebut bahwa baru 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memiliki kantor layanan haji dan umrah. Hanya dua daerah, yaitu Kabupaten Demak dan Kota Magelang, yang belum memiliki kantor layanan.
“Demak akan dibangun pada 2026 nanti, dan setelah itu Kota Magelang. Sementara untuk Kanwil, kami akan pindah ke Manyaran, tepatnya Islamic Center. Saat ini sedang kami siapkan,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dan Kuota Jamaah
Perubahan tidak hanya terjadi dalam struktur organisasi, tetapi juga dalam regulasi haji dan umrah. Sesuai UU Nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 14 tahun 2025, penentuan kuota jamaah di provinsi berubah.
“Dulu berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu provinsi ditambah afirmasi di provinsi itu. Sekarang diubah penentuan kuota berdasarkan waiting list atau daftar tunggu di provinsi itu dan ada perubahan drastis khususnya di Jateng,” tutur Fitriyanto.
Menurut data yang ia sampaikan, waktu tunggu di Jawa Tengah saat ini mencapai lebih dari 900 ribu jamaah. Angka ini lebih besar dibandingkan Jawa Timur yang mencapai 1,2 juta jemaah dan Jawa Barat yang sekitar 700 ribu jemaah.
Kuota dan Waktu Tunggu
Regulasi baru juga berdampak pada kuota jamaah. Dulu, Jawa Barat mendapat kuota terbesar, diikuti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, setelah perubahan regulasi, Jawa Timur mendapat kuota nomor 1 sebanyak 38 ribu jemaah, sedangkan Jawa Tengah menjadi nomor 2.
“Jawa Tengah mengalami peningkatan kuota dari 30.177 menjadi 34.122 kuota. Peningkatan sekitar 3.500,” katanya.
Selain itu, waktu tunggu haji juga berubah. Dari sebelumnya 32 tahun, kini menjadi 26 tahun. Perubahan ini juga berdampak pada pemberangkatan haji. Awalnya jamaah Yogyakarta dan Jawa Tengah berkumpul dan diberangkatkan dari Solo. Mulai tahun 2026, jamaah Jogja dan Kedu akan bergabung dan diberangkatkan dari Bandara YIA.
Perubahan Tarif dan Pelunasan
Tarif haji secara nasional juga mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta. Jamaah yang mendaftar harus menyetorkan uang sebesar Rp 25 juta. Proses pelunasannya juga diubah, dimana sebagian dana optimalisasi ditambahkan ke tabungan jemaah.
“Begitu juga pelunasannya saat ini dikurangi dari nilai optimalisasi. Khan selama nabung ada bunga. Nah bunga atau optimalisasi ditambah ke tabungan jemaah,” jelas Fitriyanto.


















