Pengadilan Negeri Surakarta Kabulkan Permohonan Ganti Nama, Namun Batasi Ruang Lingkup Administratif
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan penetapan nama dari KGPH Purbaya. Permohonan ini, yang diajukan dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, secara spesifik meminta perubahan nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan. Hasilnya, pengadilan mengizinkan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Putusan yang ditetapkan pada 21 Januari 2026 ini, dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), menekankan bahwa penetapan tersebut bersifat murni administratif. Hal ini ditegaskan oleh Humas PN Solo, Aris Gunawan. Beliau menjelaskan bahwa majelis hakim secara tegas membatasi lingkup penetapan hanya pada penggantian nama sesuai yang diajukan oleh pemohon. “Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” ujar Aris Gunawan.
Ini berarti bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak memberikan pengesahan terhadap status, gelar, atau kedudukan apa pun yang berkaitan dengan Keraton Solo. Perubahan nama ini semata-mata berkaitan dengan identitas resmi seseorang dalam administrasi kependudukan. Pengadilan tidak berniat untuk masuk ke dalam ranah penilaian atau pengaturan aspek lain di luar urusan dokumen resmi.
Perintah Tindak Lanjut dan Penolakan Permohonan Lainnya
Selain mengabulkan permohonan perubahan nama, putusan pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk menindaklanjuti penetapan tersebut. Instruksi ini mencakup penerbitan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua permohonan yang diajukan oleh KGPH Purbaya dikabulkan. Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan lain yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini memperkuat pernyataan bahwa fokus pengadilan hanya pada aspek administratif perubahan nama, bukan pada isu-isu lain yang mungkin diajukan.
Biaya yang timbul dari permohonan perubahan nama ini juga telah ditetapkan, dibebankan kepada pemohon sebesar Rp 184.000.
Penegasan dari Lembaga Dewan Adat Keraton Solo
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo memberikan klarifikasi penting. Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa penetapan oleh PN Solo sama sekali tidak berkaitan dengan pengangkatan seorang raja.
Menurut Eddy Wirabhumi, putusan tersebut murni bersifat administratif. “Pergantian nama tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan. Ini semata-mata perubahan nama dari yang sebelumnya tercatat sebagai KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” jelasnya dalam sebuah keterangan tertulis.
Ia juga menyoroti detail penulisan nama dalam penetapan pengadilan. “Fakta hukum menunjukkan penetapan yang dikabulkan adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan penulisan huruf, bukan angka Romawi,” ungkapnya, memberikan penekanan pada keakuratan formalitas dokumen.
Konteks Konflik Internal Keraton Solo
Penetapan nama oleh PN Solo ini muncul di tengah situasi yang cukup kompleks di Keraton Solo, khususnya menyangkut konflik “Raja Kembar” yang terjadi pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII. Dalam konteks ini, putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang menetapkan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV hanyalah dalam kerangka perubahan nama pada KTP. Pengadilan tidak memberikan legitimasi atau pengakuan sebagai raja Keraton Kasunanan Surakarta.
Keputusan ini menegaskan kembali batasan kewenangan lembaga peradilan yang berfokus pada aspek hukum formal dan administrasi kependudukan, serta tidak mencampuri urusan internal atau penetapan kedudukan dalam sebuah institusi adat seperti keraton. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kejelasan mengenai peran serta batasan masing-masing institusi.


















