Pernyataan Tiongkok Mengenai Perjanjian Keamanan Indonesia dan Amerika Serikat
Pemerintah Tiongkok menegaskan bahwa perjanjian keamanan yang ditandatangani oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak boleh merugikan negara-negara lain, termasuk Tiongkok. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, dalam konferensi pers di Beijing pada Jumat (17/4). Ia menyatakan bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara seharusnya tidak menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan mereka. Selain itu, kerja sama tersebut juga tidak boleh mengganggu perdamaian dan stabilitas regional.
Pernyataan ini muncul terkait dengan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP) antara Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, di Pentagon, Washington D.C, pada Senin (13/4). Perjanjian ini mencakup usulan “overflight clearance” atau izin lintas udara.
Izin lintas udara adalah otorisasi yang diberikan oleh otoritas penerbangan sipil suatu negara bagi pesawat udara untuk beroperasi di wilayah udaranya tanpa mendarat. Izin ini sangat penting bagi pesawat yang melintasi atau melewati suatu negara.
Guo Jiakun juga menyoroti Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia), yang menetapkan bahwa negara-negara ASEAN harus bertindak sesuai prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional. Selain itu, negara-negara anggota ASEAN diminta untuk menahan diri dari partisipasi dalam kebijakan atau kegiatan yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah negara lain.
Guo Jiakun juga menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa kerja sama pertahanan akan dilakukan atas dasar saling menghormati, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa izin resmi lintas udara atau overflight clearance yang diminta AS belum berlaku karena masih dalam pengkajian intensif. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Meski begitu, ia membenarkan bahwa overflight clearance merupakan usulan dari AS, tetapi masih menjadi pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
Yvonne menegaskan bahwa setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan tetap berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
Kerangka Panduan MDCP
MDCP merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis. Di bawah kerangka ini, Indonesia dan AS menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama, seperti kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah. Terkait informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia, Rico menegaskan bahwa surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” katanya. Dalam surat perjanjian tersebut tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan AS. Salah satu poinnya adalah pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.



















