Menuju 2060: Ambisi Energi Terbarukan Indonesia di Tengah Tantangan Geopolitik dan Implementasi
Indonesia tengah menghadapi tantangan ganda dalam upaya akselerasi pengembangan energi terbarukan. Di satu sisi, lanskap geopolitik global yang dinamis menuntut kewaspadaan, sementara di sisi lain, paket kebijakan domestik yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan dukungan masif yang dibutuhkan. Padahal, Indonesia memiliki target yang sangat ambisius dalam peta transisi energi hingga tahun 2060, sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Peta Jalan Transisi Energi Nasional: Target Hingga 2060
Arah kebijakan energi nasional telah dirumuskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Regulasi yang diluncurkan pada November 2025 ini menjadi peta jalan utama menuju pencapaian target bauran energi terbarukan yang signifikan, yakni sebesar 70%–72% pada tahun 2060.
Yunus Saefulhak, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Dewan Energi Nasional (DEN), menegaskan bahwa target ambisius ini bukanlah perkara mudah. “Dan tentunya di sini perlu dukungan, kolaborasi dalam mengimplementasikannya. Karena di dalam PP ini ada target-target supply demand energy sampai dengan tahun 2060. Yang tidak gampang tentunya untuk dicapai,” ujarnya saat ditemui di sela acara sosialisasi KEN yang diselenggarakan oleh DEN dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026.
Proyeksi Energi Primer dan Transformasi Bauran Energi
Dalam proyeksi yang dibuat oleh DEN, penyediaan energi primer ditargetkan mengalami pertumbuhan sebesar 1,9%–2,1% per tahun. Pasokan energi primer yang pada tahun 2024 tercatat sebesar 278 juta ton setara minyak (TOE), diperkirakan akan melonjak drastis menjadi 665 juta TOE pada skenario rendah dan mencapai 775 juta TOE pada skenario tinggi di tahun 2060.
Perubahan paling fundamental akan terjadi pada struktur bauran energi terbarukan. Jika pada tahun 2024 kontribusi energi terbarukan masih berkisar 15%, maka pada tahun 2060, porsinya ditargetkan menyentuh angka 70% pada skenario rendah dan 72% pada skenario tinggi. “Untuk sasaran energi primer, yang warnanya hijau itu low skenarionya adalah 70% dan high skenarionya adalah 72% EBT,” jelas Yunus.
Namun, target jangka menengah telah direvisi agar lebih realistis. Untuk tahun 2030, porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) ditetapkan sebesar 19%–22%, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan desain KEN sebelumnya. Akselerasi yang signifikan baru diharapkan terjadi setelah tahun 2030, seiring dengan kesiapan regulasi, kematangan teknologi, dan kesiapan industri yang dinilai akan lebih baik.
Struktur Bauran Energi 2060: Dominasi Surya dan Peran Transisi Gas Bumi
Struktur bauran energi pada tahun 2060 diproyeksikan akan didominasi oleh energi surya, yang diperkirakan akan menyumbang porsi sebesar 29,8%–32%. Gas bumi akan tetap memainkan peran penting sebagai energi transisi, dengan perkiraan kontribusi sekitar 14,4%–15,4%. Diikuti oleh biomassa yang diproyeksikan mencapai 12%–13%, dan energi nuklir yang akan berkontribusi sebesar 11,7%–12,1%.
“Nuklir dulu last option, tapi sekarang sudah tidak lagi. Nuklir adalah menyeimbangkan dan mencapai target,” ungkap Yunus, menandakan pergeseran strategis dalam pemanfaatan energi nuklir.
Sementara itu, porsi energi fosil diproyeksikan akan mengalami penyusutan tajam secara persentase. Meskipun demikian, Yunus menekankan bahwa secara volume, penurunan energi fosil tidak akan serta-merta drastis, mengingat kebutuhan energi nasional yang terus meningkat. “Tapi itu sesungguhnya karena
demand
-nya semakin besar. Ini hanya persentasenya. Secara volume sesungguhnya relatif sama dengan angka-angka yang sekarang,” terangnya.
Tantangan Implementasi di Sektor Industri
Meskipun target kebijakan tampak sangat ambisius, tantangan terbesar dalam implementasi KEN sebenarnya terletak pada tahap eksekusi, terutama di sektor industri. Sripeni Inten Cahyani, Anggota DEN, menekankan bahwa keberhasilan KEN tidak hanya bergantung pada arah kebijakan, tetapi juga pada bagaimana kebijakan tersebut dijalankan di tingkat korporasi. “Kalau tadi DEN adalah penjaga kompas arah dari kebijakan energi nasional, maka bagaimana eksekusinya di level korporasi?” tanyanya retoris.
Berdasarkan proyeksi, konsumsi energi final diperkirakan akan tumbuh sebesar 1,3%–1,4% per tahun, meningkat dari 174 juta TOE pada tahun 2024 menjadi 379–433 juta TOE pada tahun 2060. Struktur konsumsi energi ini diprediksi akan semakin didominasi oleh sektor industri.
Komitmen PLN dan Kesiapan Infrastruktur
Di tengah berbagai tantangan tersebut, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan KEN. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, PLN menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW. Sebagian besar dari kapasitas ini, yaitu 76% atau sekitar 52,82 GW, akan berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Selain itu, PLN juga merencanakan pembangunan jaringan transmisi sepanjang 48.000 kilometer sirkuit (kms) dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan. Pembangunan infrastruktur ini dirancang untuk mengatasi tantangan geografis yang signifikan, termasuk ketidaksesuaian antara lokasi sumber energi hijau dengan pusat permintaan energi serta kawasan industri.
Sinkronisasi Pembangunan EBT dengan Pasar dan Infrastruktur
Sripeni menyoroti pentingnya porsi besar industri dalam grafik konsumsi energi. Ia berpendapat bahwa hilirisasi mineral harus menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan permintaan energi nasional. Lebih lanjut, Sripeni mengingatkan bahwa ambisi peningkatan energi terbarukan harus diimbangi dengan kesiapan pasar untuk menyerap energi tersebut. “Tidak mungkin RUPTL-nya PLN itu bisa jalan, EBT-nya bisa terjamin kalau tidak ada yang menyerap energinya. Jadi memang ini dua ini harus sama-sama,” tegasnya.
Dengan kata lain, pembangunan pembangkit EBT harus berjalan selaras dengan pertumbuhan sektor industri, serta upaya elektrifikasi di sektor transportasi dan rumah tangga.
Selain itu, kebutuhan akan infrastruktur yang memadai menjadi pekerjaan rumah tersendiri. DEN mencatat bahwa kebutuhan pembangunan jaringan transmisi listrik mencapai 47.000 kilometer, yang tentunya memerlukan dukungan material dan investasi yang sangat besar.
KEN terbaru ini dirancang untuk menyeimbangkan antara realisme jangka pendek dan ambisi jangka panjang. Target 19%–22% EBT pada tahun 2030 mencerminkan penyesuaian terhadap asumsi pertumbuhan ekonomi masa lalu. Sementara itu, lonjakan menuju target 70%–72% pada tahun 2060 menuntut adanya transformasi struktural yang masif.
Dengan dominasi industri dalam konsumsi energi dan dorongan elektrifikasi lintas sektor, pertanyaan krusial mengenai ambisi atau realisme target KEN pada akhirnya akan sangat bergantung pada konsistensi eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah. Tanpa implementasi strategis di jangka pendek, target bauran energi 2026 hanya akan menjadi sekadar angka ambisius di atas kertas.


















