Spekulasi Publik Mereda: Range Rover Berpelat KT 1 Bukan Aset Pemprov Kaltim
Munculnya sebuah kendaraan mewah jenis Range Rover dengan nomor polisi (nopol) KT 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini telah memicu berbagai spekulasi di kalangan publik. Kendaraan yang terlihat ditumpangi oleh Gubernur Kalimantan Timur saat acara pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tersebut sempat menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan apakah ini merupakan mobil dinas baru bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya sempat menjadi kontroversi.
Menanggapi derasnya asumsi yang beredar di ruang publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur akhirnya angkat bicara. Melalui klarifikasi resmi yang disampaikan pada Senin, 9 Maret 2026, pihak Pemprov dengan tegas membantah bahwa kendaraan mewah tersebut merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau uang rakyat.
Kendaraan Pribadi dengan Stempel Protokol Kedinasan
Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, memberikan penjelasan rinci untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ia mengonfirmasi bahwa unit Range Rover yang tertangkap kamera dan beredar luas di dunia maya adalah kendaraan pribadi milik Gubernur Kalimantan Timur. Penggunaan pelat nomor khusus “KT 1” pun dijelaskan memiliki dasar protokoler yang kuat, bukan sekadar pemakaian biasa.
“Mobil yang digunakan Gubernur Kaltim dalam kegiatan tersebut bukan kendaraan milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Kendaraan tersebut adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography dan bukan berasal dari pengadaan APBD,” tegas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa pelat nomor KT 1 melekat pada kendaraan tersebut karena sedang dalam penggunaan untuk menunjang tugas-tugas kedinasan Gubernur. Izin operasional sementara pun masih berlaku seiring dengan proses administrasi yang tengah berjalan. “Pelat nomor KT 1 digunakan karena kendaraan tersebut dipakai untuk kegiatan kedinasan gubernur. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka akan kembali menggunakan pelat nomor umum,” tambahnya.
Perbedaan Mendasar: Sekilas Sama, Spesifikasi Berbeda
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Faisal adalah perbedaan teknis yang signifikan antara mobil pribadi Gubernur yang kini beredar dengan mobil dinas yang pengadaannya sempat dibatalkan oleh Pemprov. Meskipun sekilas keduanya tampak identik karena sama-sama menyandang merek Range Rover, namun secara dimensi dan tipe, kedua unit tersebut adalah berbeda.
Kendaraan pribadi yang digunakan saat ini adalah tipe Standard Wheelbase (SWB) P550e. Kendaraan ini memiliki dimensi panjang sekitar 5.052 milimeter. Berbeda dengan mobil dinas yang pengadaannya dibatalkan, yang merupakan tipe Long Wheelbase (LWB) P460e. Mobil dinas yang sempat menjadi polemik tersebut memiliki bodi yang lebih bongsor dengan panjang mencapai 5.252 milimeter dan berwarna Fuji White. Unit mobil dinas yang dibatalkan pengadaannya tersebut saat ini berada di Jakarta.
Perbedaan spesifikasi ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut mengenai penggunaan aset daerah.
Update Pengembalian Dana Rp 8,5 Miliar
Terkait dengan polemik pengadaan mobil dinas Range Rover senilai Rp 8,5 miliar yang sempat menghebohkan, Faisal memberikan pembaruan mengenai proses pengembalian dana. Ia memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyedia kendaraan telah menyepakati untuk menarik kembali unit mobil dinas tersebut dan mengembalikan dana yang telah dibayarkan ke kas daerah.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan kembali kendaraan tersebut kepada penyedia di Jakarta yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah,” ujar Faisal.
Langkah ini diambil setelah Pemprov Kaltim berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan transparan dan akuntabel. Dengan demikian, anggaran yang semula dialokasikan untuk pengadaan kendaraan mewah tersebut akan kembali utuh ke kas daerah setelah seluruh tahapan birokrasi selesai dilaksanakan.
Langkah Pemprov Kaltim dalam mengklarifikasi isu ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kepastian bahwa kendaraan mewah yang terlihat bukanlah aset daerah yang dibiayai oleh APBD diharapkan dapat meredakan spekulasi publik dan mengembalikan fokus pada pembangunan IKN serta program-program strategis lainnya di Kalimantan Timur.




















